Translate

mouse

Flame Sword

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Kamis, 02 April 2015


Teori Teori Ham


A.    Teori-teori HAM (Hak Asasi Manusia) diantaranya adalah:
a.       Teori Hukum Alam/Natural Law
b.      Teori Utilitarian
c.       Teori Anti-Utilitarian
d.      Teori Positivisme
e.       Teori Keadilan
f.       Teori Marxisme
g.      Teori Realisme
Teori-teori HAM tersebut sejauh mana berpengaruh terhadap HAM yang ada di Indonesia dan Indonesia cenderung menggunakan teori yang mana :
1)      Teori Hukum Alam/Natural Law
`    Dalam teori ini Hak asasi manusia dipandang sebagai hak Kodrati (hak yang sudah melekat pada manusia sejak lahir) dan jika manusia tersebut meninggal maka hak-hak yang dimilikinya pun akan hilang. Hak asasi Manusia dimiliki secara otonom (Independent) terlepas dari pengaruh Negara sehingga tidak ada alasan Negara untuk membatasi HAM tersebut. Jika hak-hak tersebut diserahkan kepada Negara, Negara boleh membatasi hak-hak yang melekat pada manusia itu. Menurut John Locke, semua individu dikaruniai oleh alam, hak yang inheren atas kehidupan, kebebasan dan harta, yang merupakan milik mereka sendiri dan tidak dapat dipindahkan atau dicabut oleh Negara. Tetapi Locke juga mempostulatkan bahwa untuk menghindari ketidakpastian hidup dalam alam ini, umat manusia telah mengambil bagian dalam suatu kontrak sosial atau ikatan sukarela, dimana hak tersebut diserahkan kepada penguasa Negara.
Apabila penguasa Negara memutuskan kontrak social itu dengan melanggar hak-hak kodrati individu, para kawula Negara itu bebas untuk menyingkirkan sang Penguasa dan menggantikannya dengan suatu pemerintah yang bersedia menghormati hak-hak itu. Menurut Hugo De groot, eksistensi hukum kodrati yang merupakan landasan semua hukum positif atau hukum tertulis dapat dirasionalkan dengan landasan nalar yang benar. [1][1] Sedangkan menurut JJ.Rosseau dan Immanuel Kant, rakyat yang mempunyai hak-hak otonom tersebut menyerahkan sebagian hak-haknya kepada Negara yang kemudian diatur atau dimuat dalam suatu konstitusi (untuk mengetahui mana yang merupakan perintah atau larangan). Jika Negara gagal maka rakyat bisa mengambil kembali hak-hak yang telah diserahkan kepada Negara melalui dua cara yaitu:
a.       Konstitusional, contohnya : melalui pemilu
b.      In-konstitusional, seperti memaksa wakil rakyat turun sebelum waktunya (masa jabatannya berakhir).

Teori Hukum alam Melahirkan Fundamental Rights atau Basic Rights yaitu :
a.       Hak Hidup
b.      Hak bebas dari penyiksaan
c.       Hak untuk bebas dari perbudakan
d.      Hak untuk bebas beragama
e.       Equlity before the law
f.       Hak untuk tidak dituntut oleh hukum yang berlaku surut atau non retroaktif atau ex post facto
g.      Hak untuk tidak dituntut secara pidana atas kegagalan memenuhi kewajiban kontraktual.
Di Indonesia cenderung menggunakan teori Hukum alam karena setiap warga Negara telah memiliki hak asasi manusia /fundamental rights sejak mereka lahir bahkan sejak dalam kandungan. Ada atau tidak adanya hukum/konstitusi yang mengatur tentang HAM, hak tersebut tidak akan hilang dan tetap dimiliki oleh warga Negara. Adanya konstitusi atau aturan yang mengatur tentang Hak asasi manusia tersebut, adalah untuk menegaskan atau menguatkan bahwa HAM yang melekat itu diakui oleh Negara. Sehingga Negara yang menjamin adanya hak asasi manusia.
Landasan hukum yang mengatur mengenai hak-hak tersebut adalah:
a.      Hak untuk bebas dari perbudakan dan penyiksaan
·         Pasal 3 DUHAM
Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai induvidu.
·         Pasal 4 DUHAM
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apa pun mesti dilarang.
·         Pasal 5 DUHAM
Tidak seorang pun boleh disiksa  atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dikukum secara tidak manusiawi atau dihina.
·         Pasal 8 CCPR
Tidak seorang pun dapat diperbudak; perbudakan dan perdagangan budak dalam segala bentuknya harus dilarang;
·         Pasal 4 Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
“ Hak. untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani,  hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan  persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.”
·         Pasal 7 CCPR
Tidak seorang pun yang dapat dikenakan penyiksaan atau perlakuan atau hukuman lain yang keji, tidak manusiawi atau merendahkan martabat. Pada khususnya, tidak seorang pun dapat dijadikan obyek eksperimen medis atau ilmiah tanpa persetujuan yang diberikan secara bebas.
Contoh :
Kasus TKI yang sering menjadi korban penyiksaan dan perbudakan oleh majikan mereka yang berada di Luar Negeri, salah satunya adalah Sumiati yang bekerja di Arab Saudi. Dia mengalami penyiksaan dimana majikan memotong bibirny, kasusnya terkadi pada November 2010. Sumiati juga mengalami luka bakar dan hampir seluruh tubuhnya mengalami luka-luka.[2][2] Dari kasus tersebut jelaslah bahwa peristiwa yang dialami Sumiati adalah salah satu bentuk pelanggaran HAM yang dilakukan oleh majikannya di Arab Saudi (Istri dan anak) dimana seharusnya seseorang/warga Negara memiliki hak untuk bebas penyiksaan dan perbudakan yang diatur dalam pasal 28i UUD RI 1945, Pasal 3,4,5 DUHAM, pasal 7 CCPR, dan Pasal 4 Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
b.      Hak untuk Hidup
·         Pasal 28A UUD RI 1945
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
·         Pasal 3 DUHAM
Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai induvidu.
·         Pasal 9 Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
(1) Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.
(2) Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.
(3) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
·         Pasal 6 CCPR
Setiap manusia berhak atas hak untuk hidup yang melekat pada dirinya. Hak ini wajib dilindungi oleh hukum. Tidak seorang pun dapat dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang.
Contoh :
Indonesia yang masih menerapkan pidana Mati bagi terpidana yang melanggar hukum atas tindak pidana tertentu seperti  kasus terorisme yang dilakukan oleh Amrozi dimana dia ditetapkan telah melanggar HAM dengan bukti-bukti yang ada sehingga dia dijatuhi pidana hukuman mati atas tindak pidana terorisme yang telah dilakukannya. Walaupun dalam pasal 6 CCPR pidana mati diperbolehkan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan di dalamnya, hal ini tetap merupakan pelanggaran terhadap HAM khususnya hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya bagi warga Negara.
Tersangka terorisme dalam kasus Bom Bali I yang bernama Amrozi, Ali Imron dan Mukhlas melanggar UU No. 16 Tahun 2003 karena telah melakukan pelanggaran HAM yaitu meledakkan gedung-gedung di Bali terjadi tanggal 12 Oktober 2002 dimana banyak masyarakat local dan asing yang tiga terpidana mati bom Bali I yang menewaskan 202 orang dan melukai ratusan korban lainnya.
c.       Hak untuk bebas beragama
·         Pasal 28E UUD RI 1945
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
·         Pasal 18 DUHAM
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dengan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.




·         Pasal 29
 (1)  Negara berdasar atas Ketuhahan Yang Maha Esa.
(2)  Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamnya dan kepercayaannya itu.

·         Pasal 18 CCPR
1. Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama. Hak ini  mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri,  dan kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di  tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dalam  kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan, dan pengajaran.
2. Tidak seorang pun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya.
3. Kebebasan menjalankan dan menentukan agama atau kepercayaan seseorang hanya  dapat dibatasi oleh ketentuan berdasarkan hukum, dan yang diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan, atau moral masyarakat, atau hak-hak dan kebebasan  mendasar orang lain.
Contoh :
Kebebasan beragama dan memilih agamanya yang dilakukan Ahmadiyah yang mengalami banyak penolakan beberapa waktu yang lalu di Indonesia karena dianggap adalah ajaran agama yang sesat. Pelanggarannya diantaranya :[3][3]
1.      Mirza Ghulam Ahmad (1835-1908M) mengaku diutus Allah (sesudah Nabi Muhammad saw) dan mengaku diutus Allah untuk seluruh manusia 
2.      Ghulam Ahmad membajak ayat-ayat Al-Qur’an tentang Nabi Isa as namun dimaksudkan untuk diri Mirza.
3.      Ahmadiyah Memiliki Kitab Suci sendiri namanya Tadzkirah, yaitu kumpulan wahyu suci (wahyu muqoddas).
4.       Merusak Aqidah/ keyakinan Islam: Mirza Ghulam Ahmad mengaku bahwa Allah itu berasal dari Mirza Ghulam Ahmad dan Mirza Ghulam Ahmad, mengaku berkedudukan sebagai anak Allah.
5.      Menganggap semua orang Islam yang tidak mempercayai Mirza Ghulam Ahmad sebagai Rasul adalah musuh.
6.      Selain golongannya maka dianggap kafir dan dilaknat.Tadzkirah
7.      Memutar balikkan ayat-ayat Al-Qur’an.
Ahmadiyah diduga telah menodai Islam dan melanggar Undang-undang. Penodaan terhadap Islam oleh Ahmadiyah dengan ayat-ayat palsu dari nabi palsu tersebut jelas menodai Islam. Bahkan menjadikan pengikut Ahmadiyah itu murtad. Sedang secara undang-undang jelas bertentangan dengan undang-undang, di antaranya:
Undang-undang No.5 Th.1969 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama menyebutkan;
1.      Pasal 1: Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceriterakan, menganjurkaan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu: penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.
2.      Pasal 4: Pada Kitab Undang–Undang Hukum Pidana diadakan pasal baru yang berbunyi sbb.: PASAL 56 a: Dipidana dengan Pidana penjara selama–lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pokoknya bersifat permusuhan. Penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama di Indonesia. 

Dari Kasus ahmadiyah tersebut, jelaslah bahwa melanggar undang-undang dan HAM. Walaupun setiap orang memiliki hak untuk bebas memeluk agama dan menentukan agama/kepercayaannya masing-masing, tapi atas nama agama mereka membuat sebuah agama baru yang menyesatkan. Untuk itu SKB 3 menteri secara remi menghentikan dan membekukan seluruh aktivitas Jamaah Ahmadiyah Indonesia. Bentuk pelanggaran HAMnya adalah jaminan kebebasan beragama yang dimiliki oleh para pengikut Ahmadiyah yang telah diatur dalam konstitusi dibatasi.
2)      Teori Positivisme
Dalam teori ini, setiap warga Negara baru mempunyai Hak setelah ada aturan yang jelas dan tertulis yang mengatur tentang hak-hak warga Negara tersebut. Jika terdapat pengabaian atas hak-hak warga Negara tersebut dapat diajukan gugatan atau klaim. Individu hanya menikmati hak-hak yang diberikan Negara . Indonesia menganut teori ini dengan landasan hukum pengaturan hak-hak yang diatur oleh negara sebagai berikut:

a.      Hak pendidikan
·         Pasal 28C UUD RI 1945
(2)   Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan  dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
·         Pasal 13 CESCR tentang Pendidikan
1. Negara-negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang atas pendidikan. Mereka menyetujui bahwa pendidikan harus diarahkan pada perkembangan kepribadian manusia seutuhnya dan kesadaran akan harga dirinya, dan memperkuat penghormatan atas hak-hak asasi dan kebebasan manusia yang mendasar. Mereka selanjutnya setuju bahwa pendidikan harus memungkinkan semua orang untuk berpartisipasi secara efektif dalam suatu masyarakat yang bebas, meningkatkan rasa pengertian, toleransi serta persahabatan antar semua bangsa dan semua kelompok, ras, etnis atau agama, dan lebih memajukan kegiatan-kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk memelihara perdamaian.
2. Negara Pihak dalam Kovenan ini mengakui bahwa untuk mengupayakan hak tersebut
secara penuh:
a) Pendidikan dasar harus diwajibkan dan tersedia secara cuma-cuma bagi semua orang;
b) Pendidikan lanjutan dalam berbagai bentuknya, termasuk pendidikan teknik dan kejuruan tingkat lanjutan pada umumnya, harus tersedia dan terbuka bagi semua orang dengan segala cara yang layak, dan khususnya melalui pengadaan pendidikan cuma-cuma secara bertahap;
c) Pendidikan tinggi juga harus tersedia bagi semua orang secara merata atas dasar kemampuan, dengan segala cara yang layak, khususnya melalui pengadaan pendidikan cuma-cuma secara bertahap;
d) Pendidikan mendasar harus sedapat mungkin didorong atau ditingkatkan bagi orang-orang yang belum mendapatkan atau belum menyelesaikan pendidikan dasar mereka;
e) Pengembangan suatu sistem sekolah pada semua tingkatan harus secara aktif diupayakan, suatu sistem beasiswa yang memadai harus dibentuk dan kondisi-kondisi materiil staf pengajar harus terus menerus diperbaiki.
3. Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk menghormati kebebasan orang tua dan wali yang sah, bila ada, untuk memilih sekolah bagi anak-anak mereka selain yang didirikan oleh lembaga pemerintah, sepanjang memenuhi standar minimal pendidkan sebagaimana ditetapkan atau disetujui oleh negara yang bersangkutan, dan untuk memastikan bahwa pendidikan agama dan moral anak-anak mereka sesuai dengan keyakinan mereka.
Contoh :
Di Indonesia hak pendidikan bisa didapatkan oleh warga Negara jika dia memiliki akta kelahiran. Salah satu syarat agar warga Negara bisa sekolah adalah harus memiliki akta kelahiran. Sehingga hak untuk mendapatkan pendidikan tergantung akan adanya akta kelahiran.. Akta Kelahiran, sebagai identitas formal, sangat penting begitu seorang anak memasuki usia sekolah. Dokumen tersebut mencerminkan sebuah tiket yang harus dipegang setiap anak untuk mendapakan fasilitas pendidikan yang layak. Pendidikan yang menjadi tanggung jawab negara. Kalau pendidikan menjadi alat untuk menggapai impian di masa depan, bisa dikatakan Akta Kelahiran merupakan kunci gerbangnya.
Salah satu contohnya adalah kasus Macicha Muochtar yang menuntut adanya pengakuan atas status perkawinannya dan status anaknya. Anak Macicha Mochtar tidak bisa memiliki akta kelahiran karena orang tuanya (Macicha Mochtar) tidak memiliki surat nikah dengan Almarhum Moerdiono. Sebelumnya Macicha dan Moerdiono menikah secara dengan bukti adanya saksi pada waktu pernikahan siri tersebut terjadi. Dalam hal ini, hak pendidikan anak Macicha tidak bisa timbul tanpa adanya akta kelahiran. Hal ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM, karena hak seorang anak bisa hilang karena tidak memiliki akta kelahiran dan ketentuan dalam Pasal 13 CESCR tidak dapat terlaksana bahwa setiap orang memiliki hak atas Pendidikan. Padahal kewajiban Negara tercantum dalam pasal Pasal 6 The Convention on The Rights of the Child bahwa :
1. Negara-negara Pihak mengakui bahwa tiap-tiap anak mempunyai hak yang melekat atas kehidupan.
2. Negara-negara Pihak harus menjamin sampai pada jangkauan semaksimum mungkin ketahanan dan perkembangan anak.
Oleh karena itu, seharusnya pembatasan tentang hak anak terutama hak pendidikan yang bisa didapatkan setelah memiliki akta kelahiran lebih dipertimbangkan lagi. Mengingat pendidikan adalah salah satu sarana untuk mewujudkan masa depan anak yang lebih baik.
b.      Hak untuk menikah dan membentuk keluarga (hak dalam soal perkawinan)
·         Pasal 16 ayat 1 DUHAM
Laki-laki dan Perempuan yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan,  kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan di saat perceraian.
·         Pasal 28B UUD RI 1945
 (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
   (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Contoh:
Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan YME. Di Indonesia, pernikahan harus dicatatkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) atau Catatan Sipil agar pernikahan tersebut diakui oleh Negara (pasal 22 Undang-undang no.1 tahun 1974 tentang Perkawinan). Seseorang yang melakukan nikah siri tidak akan mendapatkan pengakuan dari Negara sebelum pernikahan tersebut disahkan dan didaftarkan di KUA/catatan sipil. Sehingga seseorang yang melakukan nikah siri tidak akan mendapatkan hak-haknya seperti hak untuk mendapatkan nafkah dan dalam hal pewarisan anak-anak yang lahir dari pernikahan siri maupun isteri yang dinikahi secara siri, akan sulit untuk menuntut haknya, karena tidak ada bukti yang menunjang tentang adanya hubungan hukum antara anak tersebut dengan bapaknya atau antara isteri siri dengan suaminya tersebut.
Salah satu contohnya adalah kasus Macicha Mochtar yang menikah siri dengan Almarhum Moerdiono dimana Macicha menuntut adanya pengakuan atas pernikahan sirinya dengan bukti saksi hingga dia mengajukan uji materiil terhadap MK (Judicial review) UU no. 1 1974 ttg perkawinan tentang pengakuan status anak diluar pernikahan sah (nikah siri) yang tidak dicatatkan dan MK berdasarkan surat keputusannya Nomor 46/PUU-VIII/2010 mengabulkan uji materi (Judicial Review) UU No 1 Tahun 1974 memutuskan bahwa anak hasil di luar perkawinan memiliki hubungan perdata (status hukum) dengan laki-laki.[4][4] Sehingga dalam hal pelanggaran HAMnya adalah hak Macicha tidak bisa didapatkan sebagai istri sah (secara agama) dari alm.Moerdiono karena tidak mencatakan pernikahan mereka. Terjadi pembatasan hak perkawinan oleh konstitusi (hak tersebut ada setelah diatur dalam konstitusi).

c.       Hak untuk berkumpul dan berserikat
·         Pasal 28 UUD RI 1945
 Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.
·         Pasal 20 DUHAM
(1) Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat tanpa kekerasan.
(2) Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki suatu perkumpulan.

Contoh :
Kasus G30-SPKI adalah sebuah peristiwa yang terjadi selewat malam tanggal 30 September sampai di awal 1 Oktober 1965 di mana enam perwira tinggi militerIndonesia beserta beberapa orang lainnya dibunuh dalam suatu usaha percobaan kudeta yang kemudian dituduhkan kepada anggota Partai Komunis Indonesia. PKI merupakan partai komunis yang terbesar di seluruh dunia, di luar Tiongkok dan Uni Soviet. Anggotanya berjumlah sekitar 3,5 juta, ditambah 3 juta dari pergerakan pemudanya. PKI juga mengontrol pergerakan serikat buruh yang mempunyai 3,5 juta anggota dan pergerakan petani Barisan Tani Indonesia yang mempunyai 9 juta anggota. Termasuk pergerakan wanita (Gerwani), organisasi penulis dan artis dan pergerakan sarjananya, PKI mempunyai lebih dari 20 juta anggota dan pendukung. Semua anggota dan pendukung PKI, atau mereka yang dianggap sebagai anggota dan simpatisan PKI, semua partai kelas buruh yang diketahui dan ratusan ribu pekerja dan petani Indonesia yang lain dibunuh atau dimasukkan ke kamp-kamp tahanan untuk disiksa dan diinterogasi. Pembunuhan-pembunuhan ini terjadi di Jawa Tengah(bulan Oktober), Jawa Timur (bulan November) dan Bali (bulan Desember). [5][5]
Pada akhir 1965, antara 500.000 dan satu juta anggota-anggota dan pendukung-pendukung PKI telah menjadi korban pembunuhan dan ratusan ribu lainnya dipenjarakan di kamp-kamp konsentrasi, tanpa adanya perlawanan sama sekali. Sesudah kejadian tersebut, 30 September diperingati sebagai Hari Peringatan Gerakan 30 September. Hari berikutnya, 1 Oktober, ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Dari kasus tersebut, pelanggaran HAM terjadi pada anggota PKI yang dibunuh dan diperlakukan sangat kasar. Padahal seharusnya hak atas kebebasan berserikat dan berkumpul yang dihormati, dijamin dan dilindungi oleh  hukum dan konstitusi, haruslah kebebasan berserikat yang bertujuan dan  berlangsung secara damai.


3)      Teori Utilitarian
Dalam teori ini, kelompok mayaoritas yang diutamakan. Perlindungan Hak asasi manusia pada dasarnya demi mencapai kebahagiaan kelompok mayoritas. Sehingga kelompok minoritas di dalam suatu Negara kurang dihiraukan sebagai akibatnya mereka dapat sangat dirugikan atau kehilangan hak-haknya.
Contoh Kasus:
Dalam sidang di DPR, voting juga dilakukan saat dalam rapat sidang paripurna tidak menemukan kata sepakat. Salah satu contohnya adalah sidang rapat paripurna DPR kenaikan BBM-Hasil rapat paripurna DPR tentan BBM 2012 yang disepakati dengan cara divoting, keputisan ini menyusul dengan suasana bersitegang antara anggota-anggota fraksi partai yang bersidang. Dalam sidang paripurna ini yang membahas RUU Perubahan Pasal 7 Ayat 6A RAPBN-P yang berbunyi :
"Dalam hal harga rata-rata minyak Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 5 persen dari harga minyak internasional yang diasumsikan dalam APBN-P tahun Anggaran 2012, pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukung".
.Diadakannya voting untuk memilih 3 opsi, yaitu :[6][6]
1.     Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, dan Hanura Menyatakan pasal 7 ayat 6 tetap dan tidak ada penambahan ayat baru.
2.     Fraksi Golkar pasal 7 ayat 6 tetap dan ditambah ayat 6 (a) persentase rata-rata 15 persen dengan jangka waktu 6 bulan.
3.     Fraksi Partai Demokrat bersama Fraksi PAN, dan Fraksi PPP, serta Fraksi PKB ada empat fraksi, pasal 7 ayat 6 tetap dan ditambah ayat 6 (a) prosentase 10 persen dengan jangka waktu 3 bulan
Beberapa partai yang menerima kenaikan BBM diantaranya.
1.      Fraksi PPP menginginkan kenaikan harga BBM dilakukan apabila harga minyak internasional 10% di atas asumsi harga minyak dalam APBN-P 2012, 
2.      Fraksi PKB 17,5%, 
3.      Fraksi PAN 15%, 
4.      Fraksi PKS 20%. 
5.      Fraksi Demokrat 5 %.
Di sisi lain ada juga partai yang menolak kenaikan BBM ini, diantaranya.
1.      Fraksi Hanura 
2.      Gerindra
3.      PDIP
Hasil rapat sidang DPR 30 Maret 2012 adalah menunda kenaikan harga BBM bersubsidi selama 3 bulan kedepan hingga bulan Juni 2012. Para anggota sidang mayoritas menyetujuihasil rapat tersebut. Sehingga mayoritaslah yang diutamakan dan minoritas mengalah terhadap keinginan mayoritas dan bisa juga menindas kelompok minoritas. Pelanggaran HAM yang terjadi adalah suara kelompok minoritas tidak deperdulikan (cenderung terjadi penindasan).










HAK ASASI MANUSIA

HAM - Sejak lahir, manusia telah mempunyai hak asasi yang harus dijunjung tinggi dan diakui semua orang. Hak ini lebih penting dari hak seorang penguasa atau raja. Hak asasi berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, diberikan kepada manusia. Akan tetapi, hak asasi sering kali dilanggar manusia untuk mempertahankan hak pribadinya. Sebanarnya apa sih hak asasi manusia (HAM) itu? Nah, pada kesempatan kali ini Zona Siswa akan membahas tuntas mengenai Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM). Semoga bermanfaat. Check this out!!!

Hak Asasi Manusia (HAM) mucul dari keyakinan manusia itu sendiri bahwasanya semua manusia selaku makhluk ciptaan Tuhan adalah sama dan sederajat. Manusia dilahirkan bebas dan memiliki martabat serta hak-hak yang sama. Atas dasar itulah manusia harus diperlakukan secara sama adil dan beradab. HAM bersifat universal, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa mebeda-bedakannya berdasarkan atas ras, agama, suku dan bangsa (etnis).

A. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)

Ada berbagai versi definisi mengenai HAM. Setiap definisi menekankan pada segi-segi tertentu dari HAM. Berikut beberapa definisi tersebut. Adapun beberapa definisi Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai berikut:

1. UU No. 39 Tahun 1999
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

2. John Locke
Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.

3. David Beetham dan Kevin Boyle
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.

4. C. de Rover
HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.

5. Austin-Ranney
HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.

6. A.J.M. Milne
HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.

7. Franz Magnis- Suseno
HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia.

8. Miriam Budiardjo
Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.

9. Oemar Seno Adji
Menurut Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area.

Description: Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) | www.zonasiswa.com

B. Ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM)

Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hakhak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
1.    Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
2.    Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
3.    Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
4.    Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.

C. Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM)

Anda telah memahami bahwa hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Ada bermacam-macam hak asasi manusia. Secara garis besar, hak-hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi enam macam sebagai berikut.

1. Hak Asasi Pribadi/Personal Rights
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi ini sebagai berikut.
  • Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
  • Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
  • Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
  • Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.

2. Hak Asasi Politik/Political Rights
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik ini sebagai berikut.
  • Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
  • Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
  • Hak membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
  • Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.

3. Hak Asasi Hukum/Legal Equality Rights
Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum sebagai berikut.
  • Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
  • Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
  • Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.

4. Hak Asasi Ekonomi/Property Rigths
Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini sebagai berikut.
  • Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
  • Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
  • Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
  • Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
  • Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.

5. Hak Asasi Peradilan/Procedural Rights
Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan ini sebagai berikut.
  • Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
  • Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.
Hak Asasi Sosial Budaya/Social Culture Rights
Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai berikut.
  • Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
  • Hak mendapatkan pengajaran.
  • Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGAR

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN UUD 45
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1.  Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
–   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
–   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
–   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
–   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
–   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
–   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
–   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
–   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
–   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
–   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
–   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
–   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
–   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1.  Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.  Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.