Translate

mouse

Flame Sword

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selasa, 13 Oktober 2015

TUGAS (1) PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN OLEH KONSUMEN

PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN OLEH KONSUMEN

Proses Pengambilan Keputusan Membeli Sebelum membeli suatu produk atau jasa, umumnya konsumen melakukan evaluasi untuk melakukan pemilihan produk atau jasa. Evaluasi dan pemilihan yang digunakan akan menghasilkan suatu keputusan. Pengambilan ke putusan sendiri merupakan sebuah proses yang terdiri dari beberapa tahap, yaitu pengenalan kebutuhan, pencarian informasi, evaluasi alternatif sebelum pembelian, pembelian, konsumsi, dan evaluasi alternatif sesudah pembelian (Engel,1995). Selanjutnya akan dijelaskan mengenai proses pengambilan keputusan membeli yang meliputi pengertian proses pengambilan keputusan membeli, tahap-tahap dalam proses pengambilan keputusan membeli, tingkatan dalam proses pengambilan keputusan membeli serta faktor apa saja yang mempengaruhi proses pengambilan keputusan membeli.
Pengertian proses pengambilan keputusan membeli Engel (1995) mengatakan bahwa proses pengambilan keputusan membeli mengacu pada tindakan konsisten dan bijaksana yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan. Pengambilan
keputusan membeli merupakan keputusan konsumen tentang apa yang hendak dibeli, berapa banyak yang akan dibeli, di mana akan dilakukan, kapan akan dilakukan dan bagaimana pembelian akan dilakukan (Loudon & Bitta, 1993). Berkowitz (2002) juga mengemukakan bahwa proses keputusan pembelian merupakan tahap-tahap yang dilalui pembeli dalam menentukan pilihan tentang produk dan jasa yang hendak dibeli. Ahli lain menyatakan bahwa pengambilan keputusan konsumen adalah proses pengintegrasian yang mengkombinasikan.
pengetahuan untuk mengevaluasi dua atau lebih perilaku alternatif dan memilih salah satu diantaranya (Setiadi, 2003). Sementara Schiffman-Kanuk (2007) mengatakan bahwa keputusan sebagai seleksi terhadap dua pilihan alternatif atau lebih, dengan kata lain ketersediaan pilihan yang lebih dari satu merupakan suatu keharusan dalam pengambilan keputusan. Berdasarkan uraian diatas, maka proses pengambilan keputusan membeli yang dipakai dalam penelitian ini merujuk pada teori yang dikemukakan oleh Engel (1995) yakni proses pengambilan keputusan membeli mengacu pada tindakan konsisten dan bijaksana yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan. Selanjutnya akan dibahas mengenai tahapan-tahapan dalam membeli.
Menurut Engel et al. (1994:31-32) dan Lamb et al. (2001:188), ada lima tahapan yaitu :
(1) pengenalan kebutuhan,
(2) pencarian informasi,
(3) evaluasi alternatif,
(4) keputusan pembelian,
(5) perilaku pascapembelian.
  • Pengenalan Kebutuhan
Proses pembelian oleh konsumen diawali sejak pembeli mengenali kebutuhan atau masalah. Kebutuhan tersebut dapat ditimbulkan oleh rangsangan internal atau eksternal. Rangsangan internal, terjadi pada salah satu kebutuhan umum seseorang (seperti lapar dan haus) telah mencapai ambang batas tertentu dan mulai menjadi pendorong. Sedangkan rangsangan eksternal, salah satunya terjadi karena seseorang menonton iklan atau melihat produk baru milik tetangganya.
  • Pencarian Informasi
Setelah konsumen yang terangsang kebutuhannya, konsumen akan terdorong untuk mencari informasi yang lebih banyak. Orang lebih peka terhadap informasi produk. Selanjutnya, orang mulai aktif mencari informasi: bertanya kepada teman, mendatangi toko untuk mencari tahu atau membuka-buka internet untuk membandingkan spesifisikasi dan harga barang.
  • Evaluasi Alternatif
Evaluasi umunya mencerminkan keyakinan dan sikap yang mempengaruhi perilaku pem
belian mereka. Keyakinan (belief) adalah gambaran pemikiran yang dianut seseorang tentang gambaran sesuatu. Keyakinan seseorang tentang produk atau merek mempengaruhi keputusan pembelian mereka. Yang tak kalah pentingnya dengan k
eyakinan adalah sikap. Sikap (attitude) adalah evaluasi, perasaan emosi, dan kecenderungan tindakan yang menguntungkan atau tidak menguntungkan dan bertahan lama pada sesorang pada objek atau gagasan tertentu (Spector, 2000 dalam Kotler dan Keller, 2007).
  • Keputusan Pembelian
Dalam suatu kasus pembelian, konsumen bisa mengambil beberapa sub keputusan, meliputi merk, pemasok, jumlah, waktu pelaksanaan dan metode pembayaran. Contohnya ketika m
embeli kendaraan atau peralatan mesin. Namun dalam pembelian produk sehari-hari, keputusan konsumen bisa jadi lebih sederhana. Contohnya ketika membeli gula, seorang konsumen tidak banyak berfikir tentang pemasok atau metode pembayaran.
  • Perilaku Pascapembelian
Setelah pembelian dilakukan, konsumen akan selalu siaga terhadap informasi yang mendukung keputusannya. Konsumen akan membandingkan produk yang telah ia beli, dengan produk lain. Hal ini dikarenakan konsumen mengalami ketidakcocokan dengan fasilitas-fasilitas tertentu pada barang yang telah ia beli, atau mendengar keunggulan tentang merek lain.
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PEMECAHAN MASALAH
Konsumen menggunakan pemecahan masalah yang terbatas ketika mereka melakukan sedikit usaha untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Hal ini sering dilakukan oleh konsumen ketika membeli suatu produk yang telah mereka gunakan sebelumnya.
Faktor-faktor yang mempengaruhi jangkauan pemecahan masalah :
–>Alternatif-alternatif dibedakan dengan cara yang relevan, misalnya pembelian rumah,alternatif pemilihan adalah lingkungan rumah (bersih, tidak banjir, dekat kota atau mudah transportasi), bahan baku, harga (cicilan rendah dan lama).
–>Tersedia waktu yang memadai untuk pertimbangan yang mendalam untuk membeli produk.
–>Terdapat tingkat keterlibatan (relevansi pribadi) yang tinggi yang menyertai pembelian.
PEMBELIAN
Menurut (Engel,2000) pada tahap pembelian, konsumen memperoleh alternatif  yang  dipilih  atau pengganti  yang  dapat  diterima  bila  perlu. Evaluasi  yang  telah  dilakukan  membawa  konsumen  untuk  melakukan pembelian.  Jika  ia  mengalami  kegagalan  untuk  melakukan  pembelian produk/ jasa  yang  diinginkannya  (alternatif  yang  dipilih), konsumen melakukan pembelian ke alternatif lain atau alternatif pengganti yang masih dapat diterima.
Nilai pembelian konsumen memiliki dua katagori, yaitu :
  • 1.  Produk  maupun    merek,  dikenal  sebagai  pembelian  yang  terencana sepenuhnya,  dimana  pembelian  yang  terjadi  merupakan  hasil keterlibatan yang tinggi dan pemecah masalah yang diperluas.
  • 2.  Kelas poduk, dapat dipandang sebagai pembelian yang terencana, jika pilihan merek dibuat ditempat pembelian.
Menurut  (Kotler,2002) ada  dua  faktor  yang  dapat  mempengaruhi maksud  pembelian dan keputusan  pembelian.  Faktor  pertama  adalah  pendirian  orang  lain.  Sejauh  mana pendirian orang lain mempengaruhi alternatif yang disukai seseorang. Faktor yang kedua situasi yang tidak terantisipasi yang dapat muncul dan mengubah niat pembelian.
DIAGNOSA PERILAKU KONSUMEN 
Pemahaman akan perilaku konsumen dapat diaplikasikan dalam beberapa hal,yaitu :
– Untuk merancang sebuah strategi pemasaran yang baik, misalnya menentukan kapan saat yang tepat perusahaan memberikan diskon untuk menarik pembeli.
– Prilaku konsumen dapat membantu pembuat keputusan membuat kebijakan publik.
Misalnya dengan mengetahui bahwa konsumen akan banyak menggunakan transportasi saat lebaran, pembuat keputusan dapat merencanakan harga tiket transportasi di hari raya tersebut.
– Pemasaran sosial, yaitu penyebaran ide di antara konsumen.
Dengan memahami sikap konsumen dalam menghadapi sesuatu, seseorang dapat menyebarkan ide dengan lebih cepat dan efektif.
Teori Lain Tentang Pengambilan Keputusan 
::: Tingkat keterlibatan konsumen
Kita dapat mendefinisikan keterlibatan konsumen berdasarkan tingkat keterlibatan dan pemrosesan aktif yang dilakukan konsumen dalam merespon rangsangan pemasaran.
  • Model Kemungkinan Elaborasi Richard Petty dan John Cacioppo
Model yang banyak dipakai mengenai formasi dan perubahan sikap, menggambarkan bagaimana konsumen membuat penilaian, baik dalam keadaan keterlibatan rendah, maupun tinggi.
  • Strategi Pemasaran Keterlibatan Rendah
Banyak produk dibeli dalam kondisi keterlibatan rendah dan ketiadaan merek yang signifikan.
  • Perilaku Pembeli Pencari Keragaman
Beberapa situasi pembelian ditentukan karakternya dengan keterlibatan rendah tetapi perbedaan mereknya signifikan. Di sini konsumen sering melakukan banyak peralihan merek.
::: Heuristik dan bias keputusan
  • Heuristik Ketersediaan
Konsumen mendasarkan prediksi mereka berdasarkan kecepatan dan kemudahan dimana satu contoh hasil tertentu muncul dipikiran mereka.
  • Heuristik Representatif
Konsumen mendasarkan prediksi mereka atas se-representatif atau semirip apa suatu hasil dengan contoh lain.
  • Heuristik Penjangkaran atau Penyesuaian
Konsumen sampai pada penilaian awal dan kemudian menyesuaikannya berdasarkan informasi tambahan.
SUMBER :

TUGAS (2) SEGMENTASI PASAR STANDARISASI DEMOGRAFI

SEGMENTASI PASAR & ANALISIS DEMOGRAFI

SEGMENTASI PASAR & ANALISIS DEMOGRAFI


Segmentasi pasar merupakan hal yang penting untuk menentukan keberhasilan pemasaran barang/jasa. Beberapa alasan mengapa segmentasi adalah hal yang pentingdiantaranya sebagai berikut:
1.Semakin majunya kehidupan manusia, semakin heterogen masyarakat, semakin beragam kebutuhan dan selera masyarakat. Tidak mungkin satu produk dapat memuaskan semua kebutuhan masyarakat.
2.Semakin maju perekonomian, akan semakin banyak kompetitor yang harusdihadapi perusahaan. Segmentasi akan mencegah perusahaan membuang sumberdayanya ke tempat yang tidak tepat.
3.Segmentasi akan membantu perusahaan untuk meraih competitive advantages terhadap saingan-saingannya melalui diferensiasi produk.4.Sebuah produk mungkin tidak dapat memuaskan semua golongangmasyarakat,tetapi mungkin dapat memuaskan suatu gplongan masyarakat yang homogen.Segmentasi akan membantu perusahaan menemukan segmen-segmen yang dapatdilayani secara maksimal.
Ada berbagai pendekatan dalam segmentasi pasar. Beberapa dasar segmentasi pasar diantaranya sebagai berikut:
1.Segmentasi demografi
Melibatkan berbagai faktor, seperti: jenis kelamin, usia, ukuran keluarga, pendapatan, pendidikan, kelas sosial, dan etnik.
2.Segmentasi psikografik
Memperhatikan pada tingkah laku masyarakat dan gaya hidup yang dianut. Termasuk di dalamnya adalah gaya hidup dan kepribadian.
3.Segmentasi geografi
Dikelompokkan atas faktor lingkup pasar, termasuk pertimbangan tempat operasi jasaakan dilakukan. Termasuk pengujian tingkat kepadatan penduduk, faktor iklim yang berpengaruh, dan standarisasi area pasar.
4.Segmentasi benefit
Manfaat yang dicari konsumen dari produk ataupun jasa adalah alasan utama yangmendasari mereka untuk membeli produk.
5.Segmentasi penggunaan
Mefokuskan pada tipe dan batasan penggunaan seperti heavy users, medium users,occasional users, atau non-users bagi jasa tersebut.
6.Segmentasi respon promosi
Lebih dititik beratkan pada bagaimana pelanggan merespons aktivitas promosi tertentudari perusahaan.

7.Segmentasi loyalitas

Loyal terhadap satu merek produk, loyal terhadap dua merek produk, loyal pada beberapa merek produk, dan tidak loyal.

8.Segmentasi Jasa

Mefokuskan perhatiannya pada apakah penawaran jasa bisa dibedakan, apakah sebuah produk membutuhakan level jasa yang sama, bisakah pengelompokan konsumendiidentifikasi dengan permintaan jasa yang sama.

Segmentasi demografi adalah cara segmentasi yang paling populer sebagaidasar untuk membagi kelompok pelanggan. Pada umumnya pelanggan memiliki keterkaitan erat dengan variabel-variabel demografi seperti pendapatan dan usia. Juga,untuk alasan praktis, sering ada lebih banyak data yang tersedia untuk membantudengan proses segmentasi demografis. Segmentasi demografi terdiri dari membagi pasar ke dalam kelompok berdasarkan pada variabel seperti sebagai berikut:

1.Umur
Kebutuhan dan keinginan konsumen berubah dengan usia meskipun merekamungkin masih ingin konsumen jenis produk yang sama. Jadi seorang pemasar mendesain, paket dan mempromosikan produk yang berbeda untuk memenuhikeinginan kelompok usia yang berbeda. Contoh yang baik termasuk pemasaran pasta gigi (kontras branding pasta gigi untuk anak-anak dan orang dewasa).

2.Tahap siklus hidup
Tahap siklus hidup konsumen merupakan variabel penting, terutama di pasar seperti rekreasi dan pariwisata. Semisal golongan kaum muda lebih senang berkunjung ke Dunia Fantasi Ancol sedang golongan yang lebih tua memilih untuk wisata kebun di Taman Buah Mekarsari.

3.Gender
Segmentasi yang berbasis gender banyak digunakan dalam pemasaran. Contohnyauntuk pemasaran produk golongan pakaian, tata rambut, majalah dan perlengkapanmandi dan kosmetik.

4.Penghasilan
Dasar segmentasi lain yang popular adalah besarnya penghasilan konsumen.Banyak perusahaan mentargetkan pasar pada konsumen yang makmur untuk  barang-barang mewah dan jasa kenyamanan. Sebagai contoh layanan prima yang
diberikan perbankan untuk solusi nasabah yang berpenghasilan atau memiliki asetyang besar. Sebaliknya, banyak perusahaan fokus pada produk pemasaran langsungke konsumen dengan pendapatan yang relatif rendah. Contohnya perusahaan yangmemproduksi sabun colek dibanding detergen premium.

5.Kelas sosial
Banyak pemasar yang percaya bahwa preferensi dipengaruhi oleh kelas sosialkonsumen. Seperti preferensi konsumen terhadap barang-barang sperti mobil, pakaian, perabot rumah, kegiatan santai dan produk/jasa lainnya. Hal inimenggambarkan adanya hubungan yang jelas antara kelas sosial dengan tingkat pendapatan.

6.Gaya hidup
Pemasar semakin tertarik pada pengaruh "gaya hidup" dengan tingkat permintaankonsumen. Namun sayangnya, ada banyak sistem kategorisasi gaya hidup yang berbeda, karena sebagian gaya hidup justru diarahkan oleh pembuat iklan.

Data demografi dapat digunakan untuk mengidentifikasikan karakteristik  populasi untuk menentukan siapa pelanggan potensial, dan menentukan area geografisdimana mereka menetap. Informasi ini dapat digunakan untuk usaha pemasaran produk/jasa, bagaimana mengiklankannya, serta bagaimana perilaku pembelian mereka.(Putri, 2007)

Data ini umumnya digunakan oleh bisnis untuk mengidentifikasikan target pasar  bagi barang dan jasa mereka. Demografi umumnya digunakan untuk memberitahukanmengenai siapa pelanggan apa, dimana lokasi mereka, apa gender mereka dan bagaimana Anda ingin produk Anda dibeli oleh mereka.

Pergeseran-pergeseran komponen kependudukan seperti distribusi menurutumur, distribusi menurut wilayah, struktur umur, struktur pekerjaan, pola migrasi dan penurunan tingkat mortalitas dan fertilitas harus diamati secara seksama, terutama pengaruhnya terhadap segmentasi pasar, daya beli dan tingkah laku pengeluaran atas barang dan jasa. Hal ini menunjukkan bahwa struktur demografi mempengaruhi variable yang lain (dependent variable). Namun adakalanya variable lain mempengauh istruktur demografi seperti halnya sebelum kota Batam dijadikan sentra industri kotatersebut memiliki penduduk yang sedikit, setelah dijadikan sentra industri makamulailah kota Batam menjadi ramai. Oleh karena itu data demogarfi bisa kita anggapsebagai variable independent, sekaligus dependent. (Effendi, 2010)

Lima alasan mengapa kita tidak dapat mengabaikan segmentasi demografisyaitu:

1.Segmentasi dengan cara apapun selalu harus dilihat darikacamata demografi. Segmentasi gaya hidup, teknografi misalnya tetap harus dilihat dalam hubungannyadengan variabel-variabel demografi seperti usia, jenis kelamin, pendidikan dansebagainya. Segmen-segmen itu biasanya berhubungan erat dengan karakter-karakter kependudukan.

2.Informasi demografi adalah informasi yang paling mudahdijangkau dan paling murah untuk mengidentifikasi target market . Sekalipuninformasi ini tidak begitu sempurna untuk pemasaran.

3.Informasi demografi memberikan insight tentang trend yangsedang terjadi. Perubahan-perubahan penduduk menurut usia atau jenis rumahtangga akan menentukan jumlah permintaan beberapa jenis barang/jasa.

4.Demografi dapat digunakan untuk melihat perubahan permintaananeka produk.5.Demografi dapat digunakan untuk mengevaluasi kampanye-kampanye pemasaran suatu bisnis. Keberhasilan pemasaran harus bisa diukur dari besarnya pasar dan tekanan-tekanan pesaing pada pasar yang sama.


TUGAS (1) SEGMENTASI PASAR STANDARISASI DEMOGRAFI

1. Pengertian Segmentasi Pasar
Segmentasi pasar adalah pengelompokkan pasar menjadi kelompok-kelompok konsumen yg homogen, dimana tiap kelompok(bagian) dapat di pilihsebagai pasar yang di tuju(ditargetkan) untuk pemasaran suatu produk.
2. Proses Segmentasi pasar :
Proses segmentasi mempunyai beberapa langkah yaitu :
a.       Identifikasi basis segmentasi pasar
b.      Mengumpulkan informasi pasar
c.       Mengembangkan komposisi profil segmen
d.      Penetapan konsekuensi pemasaran
e.       Estimasi masing-masing potensi segmen pasar
f.       Analisis peluang pasar
g.      Penetapan penguasaan pasar
3. Segmentasi dan kepuasan
Menurut Philip Kotler (1997 : 36)
Kepuasan konsumen adalah perasaan senangatau kecewa seseorang yang berasal dari perbandingan antara kesannya terhadapkinerja ( hasil) suatu produk dengan harapannya.
Macam-macam atau Jenis kepuasan konsumen yaitu :
  1. Kepuasan Fungsional adalah merupakan kepuasan yang diperoleh dari fungsi atau pemakaian suatu produk. contoh : karena makan membuat perut kita menjadi kenyang.
  2. Kepuasan Psikologikal adalah merupakan kepuasan yang diperoleh dari atributyang bersifat tidak berwujud. contoh : Perasaan bangga karena mendapat pelayanan yang sangat istimewa dari sebuah rumah makan yang mewah .
Pengelompokan inilah yang sering disebut sebagai segmentasi pelanggan.
Menurut Fandy Tjiptono (1997:35), metode yang digunakan untuk mengukur kepuasan konsumen dapat dengan cara :
  1. Pengukuran dapat dilakukan secara langsung dengan pertanyaan
  2. Responden diberi pertanyaan mengenai seberapa besar mereka mengharapkan suatu     atribut tertentu dan seberapa besar yang dirasakan.
  3. Responden diminta untuk menuliskan masalah yang mereka hadapi berkaitan dengan     penawaran dari perusahan dan juga diminta untuk menuliskan masalah-masalah yang     mereka hadapi berkaitan dengan penawaran dari perusahaan dan juga diminta untuk     menuliskan perbaikan yang mereka sarankan
  4. Responden dapat diminta untuk meranking berbagai elemen dari penawaran         berdasarkan derajat pentingnya setiap elemen dan seberapa baik kinerja perusahan     dalam   masing-masing elemen.
4. Penggunaan segmentasi pasar dalam penetapan strategi pemasaran
Sumber daya dan kemampuan perusahaan untuk menentukan jumlah dan ukuran segmen pasar yang mereka dapat berharap untuk menarik dengan strategi pemasaran mereka. Jenis produk dan layanan, serta variasi dalam kebutuhan pelanggan mereka, akan memainkan peran dalam ukuran dan jumlah segmen pasar yang ditargetkan. Memilih variabel segmentasi yang tepat adalah bagian penting dalam penargetan pasar konsumen tertentu. Memilih variabel segmentasi yang tepat adalah bagian penting dalam penargetan pasar konsumen tertentu. Segmentasi pasar merupakan tindakan untuk mengidentifikasi dan membentuk kelompok pembeli yang terpisah-pisah yang mungkin membutuhkan produk dan bauran pemasaran yang tersendiri. Pada penelitian ini basis segmentasi yang digunakan adalah gaya hidup yang dapat mempengaruhi bauran pemasaran dan preferensi terhadap bauran pemasaran dari E-Commerce. Ini berarti basis segmentasi ini dilihat dari perilaku mereka terhadap bauran pemasaran.
Dengan kesamaan karakteristik perilaku yang berpengaruh terhadap bauran pemasaran ini diharapkan setiap segmen yang terbentuk dapat didekati dengan penawaran yang tepat sehingga meningkatkan kepuasan pelanggan dari masing-masing segmen. Dari kedelapan elemen bauran pemasaran yang digunakan terdapat 6 elemen yang signifikan dalam membedakan antar segmen, yaitu produk, promosi, bukti fisik, komunitas, proses dan harga. Dua yang lain yaitu tempat dan perubahan ternyata untuk tingkat kepercayaan 95% tidak dapat digunakan untuk membedakan segmen. Ini berarti setiap segmen mempunyai preferensi bauran pemasaran yang sama terhadap kedua elemen tersebut.
5. Manfaat utama yang diperoleh dengan adanya segmentasi pasar yaitu
  1. Segmentasi pasar dapat memperbaiki proses alokasi sumberdaya pemasaran yang dimilki oleh perusahaan. Dengan jumlah dana promosi yang sama dapat meningkatkan penjualan san keuntungan jika dialokasikan pada segmentasi pasar yang benar.
  2. Segmentasi memungkinkan pemasaran melakuka proses identifikasi kesempatan pemasaran dengan cara yang lebih baik. Tanpa ada segmentasi yang baik maka identifikasi calon pengguna akan relatif lebih sulit.
  3. Segmentasi memberikan arahan yang lebih jelas bagi perencanaan pemasaran untuk kelompok konsumen yang menjadi sasaran pasar.
  4. Segmentasi juga merupakan upaya mendapatkan produk dalam persaingan
  5. Segmentasi memberikan arah bagi pengembangan produk perusahaan.
Analisis demografi
Analisis demografi meliputi set metode yang memungkinkan untuk mengukur dimensi dan dinamika populasi. Metode ini telah terutama dikembangkan untuk mempelajari populasi manusia, tetapi diperluas ke berbagai bidang di mana peneliti ingin tahu bagaimana populasi aktor sosial dapat mengubah seluruh waktu melalui proses kelahiran, kematian, dan migrasi .
Dalam konteks manusia populasi biologi, analisis demografi menggunakan catatan administrasi untuk mengembangkan independen perkiraan penduduk. Demografi perkiraan analisis sering dianggap sebagai standar yang dapat diandalkan untuk menilai keakuratan sensus informasi yang dikumpulkan setiap saat. Dalam angkatan kerja , analisis demografi digunakan untuk memperkirakan ukuran dan arus populasi pekerja, dalam ekologi populasi fokusnya adalah pada kelahiran, kematian dan perpindahan perusahaan.
Analisis demografi digunakan dalam berbagai konteks. Misalnya, sering digunakan dalam rencana bisnis, untuk menggambarkan penduduk terhubung ke lokasi geografis bisnis.  analisis demografi biasanya disingkat sebagai DA. Untuk 2010 US Sensus, The Biro Sensus Amerika Serikat telah memperluas Kategori DA nya, DA sekarang juga meliputi analisis perbandingan antara perkiraan perumahan independen, dan daftar alamat sensus pada berbagai titik waktu kunci. Studi dan matematika dari ukuran, komposisi, dan distribusi spasial populasi manusia dan bagaimana fitur ini berubah seiring waktu. Data diperoleh dari sensus penduduk dan dari pendaftar: catatan peristiwa seperti kelahiran, kematian, migrasi, perkawinan, perceraian, penyakit, dan lapangan kerja.
Untuk melakukan hal ini, perlu ada pemahaman tentang bagaimana mereka dihitung dan mereka menjawab yang termasuk dalam empat konsep pertanyaan: perubahan populasi, standarisasi dari jumlah penduduk, persamaan pembukuan demografi, dan komposisi penduduk.

Sabtu, 18 April 2015

Wawasan Nusantara

Pengertian wawasan Nusantara
Pengertian wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Wawasan Nusantara
Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai wilayah yang sangat luas dibandingkan dengan Negara – Negara lain , yang terbentang mulai dari sabang sampai marauke . Diapit oleh dua benua dan dua samudera yang memiliki 2 musim yaitu musim penghujan dan musim kemarau ini memang Negara yang akan kekayaan daerahnya , lebih dari 300 suku tinggal di Indonesia mulai dari pelosok daerah hingga perkotaan yang sekarang mulai tertinggal oleh zaman dan digantikan dengan budaya barat .  Hal ini juga memperlihatkan bahwa bangsa Indonesia itu terdiri dari banyak suku bangsa yang Multikultural (memiliki banyak suku) ,  mempunyai bahasa yang berbeda-beda, kebiasaan dan adat istiadat yang berbeda, kepercayaan yang berbeda, kesenian, ilmu pengetahuan, mata pencaharian dan cara berpikir yang berbeda-beda . Pada zaman dahulu Negara Indonesia untuk menjadi sebuah negara yang merdeka dari semua penjajahan yang terjadi ,  Indonesia harus mempunyai wilayah, penduduk dan pemerintah . Karena cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan yang berdasarkan Pancasila maka semua aspek kehidupan yang beragam mulai dari cara pandang bahasa , berpikir yang berbeda-beda.
Pengertian tentang Wawasan Nusantara itu sendiri adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
Hakikat wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup Nusantara demi kepentingan Nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berpikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negera harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan orang per orang.
Wawasan Nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional, sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu diperlukan suatu konsepsi ketahanan Nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia. Dan dapat dikatakan bahwa Wawasan Nusantara dan ketahanan nasional merupakan dua konsepsi dasar yang saling mendukung sebagai pedoman bagi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara agar tetap jaya dan berkembang seterusnya.
Aspek kewilayahan nusantara
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena geografis dari Indonesia, Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) seperti tumbuh-tumbuhan topris, ikan-ikan, dan sebagainya.
Aspek sosial budaya
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda – beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.mengenai berbagai macam ragam budaya.

Fungsi Wawasan Nusantara
1. Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
2. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
3. Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
4. Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga



Sejarah Nusantara
Sejarah Nusantara dalam tulisan ini dimaknai sebagai catatan mengenai rangkaian peristiwa yang terjadi di kepulauan antara Benua Asia dan Benua Australia sebelum berdirinya Republik Indonesia. pada masa sebagian besar bagian dunia masih diliput oleh lapisan-lapisan es (era Pleistocene). Dengan meletusnya berpuluh-puluh gunung berapi secara bersamaan yang sebagian besar terletak di wilayah Indonesia (dulu) itu, maka tenggelamlah sebagian benua dan diliput oleh air asal dari es yang mencair. Di antaranya letusan gunung Meru di India Selatan dan gunung Semeru/Sumeru/Mahameru di Jawa Timur. Lalu letusan gunung berapi di Sumatera yang membentuk Danau Toba dengan pulau Samosir, yang merupakan puncak gunung yang meletus pada saat itu. Letusan yang paling dahsyat di kemudian hari adalah gunung Krakatau (Krakatoa) yang memecah bagian Sumatera dan Jawa dan lain-lainnya serta membentuk selat dataran Sunda. Wilayah utama daratan Nusantara terbentuk dari dua ujung Superbenua Pangaea di EraMesozoikum (250 juta tahun yang lalu), namun bagian dari lempeng benua yang berbeda. Dua bagian ini bergerak mendekat akibat pergerakan lempengnya, sehingga di saat Zaman Esterakhir telah terbentuk selat besar di antara Paparan Sunda di barat dan Paparan Sahul di timur.Pulau Sulawesi dan pulau-pulau di sekitarnya mengisi ruang di antara dua bagian benua yang berseberangan. Kepulauan antara ini oleh para ahli biologi sekarang disebut sebagai Wallacea, suatu kawasan yang memiliki distribusi fauna yang unik. Situasi geologi dan geografi ini berimplikasi pada aspek topografiiklimkesuburan tanah, sebaran makhluk hidup (khususnya tumbuhan dan hewan), serta migrasi manusia di wilayah ini. Bagian pertemuan Lempeng Eurasia di barat, Lempeng Indo-Australia di selatan, dan Lempeng Pasifik di timur laut menjadi daerah vulkanik aktif yang memberi kekayaan mineral bagi tanah di sekitarnya sehingga sangat baik bagi pertanian, namun juga rawan gempa bumi. Pertemuan lempeng benua ini juga mengangkat sebagian dasar laut ke atas mengakibatkan adanya formasi perbukitan karst yang kaya gua di sejumlah tempat. Fosil-fosil hewan laut ditemukan di kawasan ini. Nusantara terletak di daerah tropika, yang berarti memiliki laut hangat dan mendapat penyinaran cahaya matahari terus-menerus sepanjang tahun dengan intensitas tinggi. Situasi ini mendorong terbentuknya ekosistem yang kaya keanekaragaman makhluk hidup, baik tumbuhan maupun hewan. Lautnya hangat dan menjadi titik pertemuan dua samudera besar. Selat di antara dua bagian benua (Wallacea) merupakan bagian dari arus laut dari Samudera Hindia ke Samudera Pasifik yang kaya sumberdaya laut. Terumbu karang di wilayah ini merupakan tempat dengan keanekaragaman hayati sangat tinggi. Kekayaan alam di darat dan laut mewarnai kultur awal masyarakat penghuninya. Banyak di antara penduduk asli yang hidup mengandalkan pada kekayaan laut dan membuat mereka memahami navigasi pelayaran dasar, dan kelak membantu dalam penghunian wilayah Pasifik (Oseania).
Benua Australia dan perairan Samudera Hindia dan Pasifik di sisi lain memberikan faktor variasi iklim tahunan yang penting. Nusantara dipengaruhi oleh sistem muson dengan akibat banyak tempat yang mengalami perbedaan ketersediaan air dalam setahun. Sebagian besar wilayah mengenal musim kemarau dan musim penghujan. Bagi pelaut dikenal angin barat (terjadi pada musim penghujan) dan angin timur. Pada era perdagangan antarpulau yang mengandalkan kapal berlayar, pola angin ini sangat penting dalam penjadwalan perdagangan. Dari sudut persebaran makhluk hidup, wilayah ini merupakan titik pertemuan dua provinsi flora dan tipe fauna yang berbeda, sebagai akibat proses evolusi yang berjalan terpisah, namun kemudian bertemu. Wilayah bagian Paparan Sunda, yang selalu tidak jauh dari ekuator, memiliki fauna tipe Eurasia, sedangkan wilayah bagian Paparan Sahul di timur memiliki fauna tipe Australia. Kawasan Wallacea membentuk “jembatan” bagi percampuran dua tipe ini, namun karena agak terisolasi ia memiliki tipe yang khas. Hal ini disadari oleh sejumlah sarjana dari abad ke-19, seperti Alfred WallaceMax Carl Wilhelm Weber, dan Richard Lydecker. Berbeda dengan fauna, sebaran flora (tumbuhan) di wilayah ini lebih tercampur, bahkan membentuk suatu provinsi flora yang khas, berbeda dari tipe di India dan Asia Timur maupun kawasan kering Australia, yang dinamakan oleh botaniwan sebagai Malesia. Migrasi manusia kemudian mendorong persebaran flora di daerah ini lebih jauh dan juga masuknya tumbuhan dan hewan asing dari daratan Eurasia, Amerika, dan Afrika pada masa sejarah.

“Nusantara” dan “Kepulauan Melayu”
Literatur-literatur Eropa berbahasa Inggris (lalu diikuti oleh literatur bahasa lain, kecuali Belanda) pada abad ke-19 hingga pertengahan abad ke-20 menyebut wilayah kepulauan mulai dari Sumatera hingga Kepulauan Rempah-rempah (Maluku) sebagai Malay Archipelago(“Kepulauan Melayu”)[3]. Istilah ini populer sebagai nama geografis setelah Alfred Russel Wallace menggunakan istilah ini untuk karya monumentalnya. Pulau Papua (New Guinea) dan sekitarnya tidak dimasukkan dalam konsep “Malay Archipelago” karena penduduk aslinya tidak dihuni oleh cabang ras Mongoloid sebagaimana Kepulauan Melayu dan secara kultural juga berbeda. Jelas bahwa konsep “Kepulauan Melayu bersifat antropogeografis (geografi budaya). Belanda, sebagai pemilik koloni terbesar, lebih suka menggunakan istilah “Kepulauan Hindia Timur” (Oost-Indische Archipel) atau tanpa embel-embel timur.
Ketika “Nusantara” yang dipopulerkan kembali tidak dipakai sebagai nama politis sebagai nama suatu bangsa baru, istilah ini tetap dipakai oleh orang Indonesia untuk mengacu pada wilayah Indonesia. Dinamika politik menjelang berakhirnya Perang Pasifik (berakhir 1945) memunculkan wacana wilayah Indonesia Raya yang juga mencakup Britania Malaya (kini Malaysia Barat) dan Kalimantan Utara[4]. Istilah “Nusantara” pun menjadi populer di kalangan warga Semenanjung Malaya, berikut semangat kesamaan latar belakang asal-usul (Melayu) di antara penghuni Kepulauan dan Semenanjung.
Pada waktu negara Malaysia (1957) berdiri, semangat kebersamaan di bawah istilah “Nusantara” tergantikan di Indonesia dengan permusuhan yang dibalut politik Konfrontasi oleh Soekarno. Ketika permusuhan berakhir, pengertian Nusantara di Malaysia tetap membawa semangat kesamaan rumpun. Sejak itu, pengertian “Nusantara” bertumpang tindih dengan “Kepulauan Melayu”

BATAS WILAYAH INDONESIA
Batas wilayah horizontal
• Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939).
Wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, Dalam peraturan zaman Hindia Belanda ini, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.
• Deklarasi Djuanda
yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja, adalah deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas. Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Menurut Deklarasi Djuanda Batas luas laut Indonesia menjadi 3.200.000 km2, akibatnya luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia tapi waktu itu belum diakui secara internasional. Berdasarkan perhitungan 196 garis batas lurus (straight baselines) dari titik pulau terluar ( kecuali Irian Jaya ), terciptalah garis maya batas mengelilingi RI sepanjang 8.069,8 mil laut[1]. Setelah melalui perjuangan yang panjang, deklarasi ini pada tahun 1982 akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Selanjutnya delarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan. Pada tahun 1999, Presiden Soeharto mencanangkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara. Penetapan hari ini dipertegas dengan terbitnya Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001, sehingga tanggal 13 Desember resmi menjadi hari perayaan nasional.
• United Nations Convention On The Law Of The Sea (UNCLOS)
Laut bebas/lepas berada di wilayah laut selain perairan pedalaman, perairan kepulauan, perairan teritorial dan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia. Oleh karena itu aturan dan hukum yang mengatur tentang laut bebas/lepas berada pada suatu badan otorita Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Salah satu produk hukum yang mengatur tentang laut lepas yaitu United Nations Convention On The Law Of The Sea (UNCLOS) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum laut dan telah di tandatangani oleh 118 negara termasuk Indonesia di Montego Bay, Jamaica pada tanggal 10 Desember 1982. Konvensi ini merupakan kelanjutan dari Konvensi Jenewa tahun 1958 yang telah menghasilkan 3 konvensi yaitu :
(1) Konvensi mengenai Pengambilan Ikan serta Hasil Laut dan Pembinaan Sumber-sumber Hajati Laut Bebas;
(2) Konvensi mengenai Dataran Kontinental;
(3) Konvensi mengenai Laut Bebas.
Untuk melihat tanggapan Negara dan Bangsa Indonesia tentang hasil-hasil konvensi tersebut dan kesusaian hukum kepulauan dan perairan Indonesia serta sosialisasi kepada Negara dan Bangsa Indonesia maka hasil konvensi tersebut terlebih dahulu harus diratifikasi (disahkan) dalam bentuk Undang-Undang Negara Republik Indonesia.
Hasil ratifikasi Konvensi Jamaica 1982 tertuang di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1985 Tentang Pengesahan United Nations Convention On The Law Of The Sea atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut. Dalam UU No. 17 Tahun 1985 pada point Umum dijelaskan bahwa Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Jamaica 1982 mengatur rejim-rejim hukum laut secara lengkap dan menyeluruh, yang rejim-rejimnya satu sama lainnya tidak dapat dipisahkan. Ditinjau dari isinya, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut terdiri atas :
a. Sebagian merupakan kodifikasi ketentuan-ketentuan hukum laut yang sudah ada, misalnya kebebasan-kebebasan di Laut Lepas dan hak lintas damai di Laut Teritorial;
b.  Sebagian merupakan pengembangan hukum laut yang sudah ada, misalnya ketentuan mengenai lebar Laut Teritorial menjadi maksimum 12 mil laut dan kriteria Landas Kontinen. Menurut Konvensi Jenewa 1958 tentang Hukum Laut kriteria bagi penentuan lebar landas kontinen adalah kedalaman air dua ratus meter atau kriteria kemampuan eksploitasi. Kini dasarnya adalah kriteria kelanjutan alamiah wilayah daratan sesuatu Negara hingga pinggiran luar tepian kontinennya (Natural prolongation of its landterritory to the outer edge of the continental margin) atau kriteria jarak 200 mil laut, dihitung dari garis dasar untuk mengukur lebar laut Teritorial jika pinggiran luar tepian kontinen tidak mencapai jarak 200 mil laut tersebut;
c. Sebagian melahirkan rejim-rejim hukum baru, seperti asas Negara Kepulauan, Zona Ekonomi Eksklusif dan penambangan di Dasar Laut Internasional.
Untuk setiap zona maritim Konvensi (UNCLOS) 1982 memuat berbagai ketentuan yang mengatur tentang penetapan batas-batas terluarnya (outer limit) dengan batas-batas maksimum yang ditetapkan sebagai berikut:
1. Laut teritorial sebagai bagian dari wilayah negara:12 mil-laut;
2. Zona tambahan dimana negara memiliki yurisdiksi khusus: 24 mil-laut;
3. Zona ekonomi eksklusif (ZEE):200 mil-laut;
4.  Landas kontinen: antara 200–350 mil-laut atau sampai dengan 100 mil-laut dari isobath (kedalaman) 2.500 meter. Di samping itu Konvensi 1982 juga menetapkan bahwa suatu negara kepulauan juga berhak untuk menetapkan:
5.  Perairan kepulauan pada sisi dalam dari garis-garis pangkal kepulauannya;
6.  Perairan pedalaman pada perairan kepulauannya; (Sunyowati, D dan Narwaty E,. 2004).


KEDAULATAN WILAYAH UDARA
Untuk membuat ketentuan-ketentuan hukum udara, maka para ahli hukum menggali hukum-hukum lama yang pernah berlaku yang berhubungan dengan ruang udara dan akhirnya diketemukannya suatu maxim (ketentuan lama) yang berlaku pada jaman Romawi yang menyebutkan “Cujus Est Solum Ejus Usque Ad Coelum Et Ad Infinitum” yang dapat diartikan barang siapa memiliki sebidang tanah, maka juga memiliki pula apa yang ada diatasnya dan juga yang ada dibawahnya serta tidak terbatas.
Maxim tersebut menimbulkan suatu perbedaan pendapat yang hangat di antara para ahli hukum seperti :
1. Paul Fauchille (1858-1926) dengan teorinya Air Freedom Theory menyebutkan bahwa ruang udara itu bebas dan oleh karena itu tidak dapat dimiliki oleh negara bawah.
Teori Paul Fauchille tersebut didasari oleh karena :
a. Sifat udara adalah bebas.
b. Udara adalah warisan seluruh umat manusia.
2. West Lake dengan teorinya Air Sovereignty Theory menyebutkan bahwa ruang udara itu tertutup yang berarti dapat dimiliki oleh setiap negara bawah.
Untuk menyelesaikan masalah kedaulatan wilayah udara tersebut, maka pada tahun 1910 diadakan konperensi internasional (The International Conference on Air Navigation) di kota Paris (Perancis) yang hanya dihadiri oleh 3 negara yaitu negara Inggris, Jerman dan Perancis.
Delegasi negara Inggris mengusulkan bahwa negara memiliki kedaulatan penuh terhadap ruang udara yang ada diatasnya, delegasi negara Jerman mengusulkan bahwa negara memiliki kedaulatan penuh terhadap ruang udara yang dapat dikuasainya, sedangkan delegasi negara Perancis mengusulkan bahwa ruang udara adalah bebas dengan memperhatikan akan kepentingan keamanan negara, penduduk dan harta benda, maka apabila dilihat usulan-usulan seperti tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa telah terjadi tidak adanya keseragaman pendapat di antara ke tiga negara yang akhirnya dapat disimpulkan bahwa konperensi tersebut mengalami kegagalan.
Berakhirnya Perang Dunia I, menimbulkan banyaknya negara-negara merasakan bahwa ruang udara yang ada di atas negaranya harus bersifat tertutup, karena dengan adanya pengalaman bahwa ruang udara dapat digunakan sebagai pintu masuk pesawat militer dengan mudah untuk menyerang.
Pada tahun 1919 kembali diadakan konperensi internasional di kota Paris (Perancis) yang dihadiri oleh 31 negara yang hadir dan menghasilkan suatu konvensi yaitu Convention Relating
to the Regulation of Aerial Navigation 1919 atau yang lebih dikenal dengan Konvensi Paris 1919.
Pada Pasal 1 Konvensi Paris 1919 disebutkan bahwa setiap negara anggota mengakui hak kedaulatan lengkap dan eksklusip di ruang udara di atas wilayahnya baik di darat, laut wilayah maupun di negara kolonial (jajahan) nya.
Konvensi ini mengalami kegagalan juga, karena belum mencapai jumlah ratifikasi seperti yang ditentukan, dan ini juga dikarenakan hanya negara-negara anggota Konvensi Paris 1919 saja yang diakui wilayah di ruang udara, sedangkan bagi negara-negara yang bukan anggota konvensi ini tidak diakui memiliki wilayah di ruang udara.
Untuk mengisi kekosongan hukum yang mengatur mengenai kedaulatan negara di ruang udara, maka pada tahun 1929 American Comunication Beaureau mengadakan pertemuan dan menghasilkan suatu kesepakatan bahwa mengakui setiap negara memiliki wilayah di ruang udara yang ada diatasnya.
Dengan adanya kesepakatan ini menyebabkan semua negara di dunia merasa memiliki kedaulatan di ruang udara, dan menjadikan ajaran Paul Fauchille dan Westlake sepenuhnya tidak dapat dipertahankan, karena setiap negara memiliki kedaulatan mutlak di ruang udara dengan memberikan kebebasan penerbangan.
Pada tahun 1944 diadakan konperensi internasional di kota Chicago (Amerika Serikat) yang dihadiri oleh 50 negara seperti sebagai berikut :
NO. NAMA NEGARA
1. Afgabistan           11. Dominika    21. Iran             31. Mesir         41. Portugal
2. Afrika Selatan      12. Ekuador      22. Irlandia       32. Mexiko      42. Selandia Baru
3. Amerika Serikat   13. El Salvador 23. Islandia       33. Nikaragua  43. Swedia
4. Australia               14. Ethopia       24. Kanada       34. Norwegia 44. Swiss
5. Belanda                15. Guatemala 25. Kolombia    35. Panama      45. Syria
6. Belgia                   16. Haiti            26. Kosta Rika 36. Paraguay   46. Turki
7. Bolivia                  17. Honduras    27. Kuba           37. Perancis     47. Uruguay
8. Brasil                    18. India           28. Libanon      38. Peru           48. Venezuela
9. Chile                     19. Inggris        29. Liberia        39. Philipina    49. Yugoslavia
10. Chekoslovakia    20. Irak             30. Luxemburg 40. Polandia    50. Yunani
dan menghasilkan Konvensi Chicago 1944.
Pasal 1 Konvensi Chicago 1944 menyebutkan bahwa setiap negara memiliki kedaulatan lengkap dan eksklusip di ruang udara yang ada di atas wilayahnya. Dengan demikian Konvensi Chicago 1944 mengakui setiap negara di dunia baik itu negara anggota maupun tidak tetap memiliki kedaulatan di ruang udara yang ada di atas wilayahnya.

Apabila mempelajari Konvensi Chicago 1944 maka terlihat bahwa tidak ada satupun pasal yang mengatur mengenai batas wilayah udara yang dapat dimliki oleh suatu negara bawah baik secara horisontal maupun secara vertikal.
Untuk mengisi kekosongan hukum tersebut, hukum internasioal memberikan kepada para sarjana terkemuka untuk menggali dan mencari konsep-konsep hukum yang dapat digunakan sebagai landasan hukum.
Untuk menentukan batas kedaulatan di wilayah udara secara vertikal masih tetap menjadi permasalahan sampai dengan saat ini, karena perjanjian internasional, kebiasaan internasional, prinsip-prinsip hukum umum dan yurisprudensi internasional yang mengatur tentang batas kedaulatan wilayah udara secara vertikal belum ada, maka beberapa sarjana terkemuka khususnya ahli hukum udara berusaha untuk membuat beberapa konsep (teori, ajaran atau pendapat) yang mungkin dapat digunakan sebagai landasan pembuatan peraturan tentang batas ketinggian kedaulatan negara di ruang udara, yaitu misalnya konsep dari :
a) Beaumont dan Shawcross yang menyebutkan bahwa batas ketinggian
kedaulatan negara di ruang udara adalah tidak terbatas.
b) Cooper yang menyebutkan bahwa batas ketinggian kedaulatan negara di ruang udara adalah setinggi negara itu dapat menguasainya.
c) Holzendorf yang menyebutkan bahwa batas ketinggian kedaulatan negara di ruang udara adalah setinggi 1000 meter yang ditarik dari permukaan bumi yang tertinggi.
d) Lee yang menyebutkan bahwa batas ketinggian kedaulatan negara di ruang udara adalah sama dengan jarak tembakan meriam (canon theory).
e) Von Bar yang menyebutkan bahwa batas ketinggian kedaulatan negara di ruang udara adalah 60 meter dari permukaan bumi.
f) Priyatna Abdurrasyid yang menyebutkan bahwa batas ketinggian kedaulatan negara di ruang udara adalah setinggi sebuah pesawat udara konvensional sudah tidak dapat lagi melayang.
Pendapat Priyatna Abdurrasyid ini pernah ditentang dengan adanya Pasal 30 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia yang menyebutkan bahwa “T.N.I.- A.U. selaku penegak kedaulatan negara di udara mempertahankan wilayah dirgantara nasional ………. dstnya”.
Kata dirgantara berarti mencakup ruang udara dan antariksa (ruang angkasa) termasuk G.S.O. (Geo Stationer Orbit). Dengan demikian pada waktu itu negara Indonesia tidak menganut pendapat Priyatna Abdurrasyid tetapi menganut pendapat Beaumont dan Showcross.  Dengan tidak adanya ketentuan-ketentuan hukum internasional yang mengatur tentang batas ketinggian wilayah udara yang dapat dimiliki oleh negara bawah, maka banyak negara-negara di dunia melakukan secara sepihak menetapkan batas ketinggian wilayah udara nasionalnya seperti yang dilakukan oleh negara Amerika Serikat melalui Space Command menetapkan batas vertikal udara adalah 100 kilometer.
Negara Australia di dalam Australian Space Treaty Act 1998 menetapkan batas ketinggian wilayah udaranya adalah 100 kilometer yang diukur dari permukaan laut.
Negara Korea Selatan mengusulkan dalam sidang UNCOPUOS 2003 bahwa batas ketinggian wilayah udara adalah antara 100 sampai dengan 110 kilometer. Negara Rusia mengusulkan dalam sidang UNCOPUOS 1992 batas ketinggian wilayah udara adalah antara 100 sampai dengan 120 kilometer.
Sedangkan negara Indonesia pada Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menyebutkan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia berdaulat penuh dan eksklusif atas wilayah udara Republik Indonesia”, serta pada Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara disebutkan bahwa “batas wilayah negara di darat, perairan, dasar laut dan tanah di bawahnya serta ruang udara di atasnya ditetapkan atas dasar perjanjian bilateral dan atau trilateral mengenai batas darat, batas laut, dan batas udara serta berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional”.
Mengenai batas wilayah di darat maupun di laut hampir sebagian besar telah dilakukan oleh negara Indonesia dengan negara-negara tetangga, tetapi tentang batas wilayah di udara secara vertikal belum ada baik itu dalam ketentuan hukum nasional maupun dalam perjanjian antar negara tetangga.
Pada Pasal 6 ayat 1 Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pengelolaan Ruang Udara Nasional menyebutkan sebagai berikut : “Batas vertikal pengelolaan ruang udara nasional sampai ketinggian 110 (seratus sepuluh) kilometer dari konfiguarsi permukaan bumi”.
Dengan demikian dapat terlihat adanya ketidak seragaman konsep di antara para sarjana terkemuka ataupun oleh negara-negara dalam menentukan batas ketinggian wilayah.

KESIMPULAN
Dengan melihat dari contoh kasus dan pengertian dari wawasan nusantara, Paham kekuasaan, Teori Geopolitik dan Batas Wilayah Indonesia maka dapat ditarik kesimpulan, yakni:
•   Wawasan nusantara sebagai landasan untuk mencapai kesatuan pandangan.
•   Dari kesatuan pandangan akan didapat paham kekuasaan yang kuat.
•   Dengan adanya kesamaan pandangan antara pemerintah dengan masyarakat maka dengan mudah pemerintah dapat menentukan Teori Geopolitik.
• Jika wawasan nusantara, paham kekuasaan, teori geopolitik, suatu bangsa tercapai maka tujuan nasional bangsa tersebut tidak hanya menjadi cita-cita belaka tetapi dapat terwujud

Rabu, 15 April 2015

BAB I
LATAR BELAKANG
1.    Latar Belakang Wawasan Nusantara
Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggris dengan pandangan nasionalnya berbunyi: “Brittain rules the waves”. Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya.
Tetapi cukup banyak juga negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti: Thailand, Perancis, Myanmar dan sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang disingkat wasantara. Wasantara ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar wasantara itu ialah: wadah (contour atau organisasi), isi, dan tata laku.
Jelaslah disini bahwa wasantara adalah pengejawantahan falsafah Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah negara Republik Indonesia. Kelengkapan dan keutuhan pelaksanaan wasantara akan terwujud dalam terselenggaranya ketahanan nasional Indonesia yang senantiasa harus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan zaman. Ketahanan nasional itu akan dapat meningkat jika ada pembangunan yang meningkat, dalam “koridor” wasantara.
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Wawasan Nusantara
Kata wawasan nusantara berasal dari kata “wawas” (bahasa jawa) yang berarti melihat atau memandang. Jika ditambah dengan akhiran –an maka secara harfiah berarti cara penglihatan, cara tinjau, cara pandang. Nusantara adalah sebuah kata majmuk yang diambil dari bahasa Jawa kuno yakni nusa yang berarti pulau, dan antara artinya lain.
Berdasarkan teori-teori tentang wawasan, latar belakang falsafah pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek sosial budaya dan aspek kesejarahan, terbentuklah suatu wawasan nasional Indonesia yang disebut Wawasan Nusantara.
Berdasarkan ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN, Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan Nasional yang bersumber pada pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional
Dalam sumber lain Wawasan Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Pertahanan Keamanan.
Secara umum wawasan nusantara berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan dan cita-cita nasionalnya. Dengan demikian Wawasan Nusantara berperan untuk membimbing bangsa Indonesia dalam penyelenggaran kehidupan serta sebagai rambu-rambu dalam perjuangan mengisi kemerdekaanya. Wawasan Nusantara sebagai cara pandangan juga mengajarkan bagaimana pentingnya membina persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa dan Negara dalam mencapai tujuan dan cita-citanya.
B.     Dasar Hukum
Wawasan Nusantara telah diterima dan disahkan sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang termaktub/tercantum dalam dasar-dasar berikut ini :
1.    Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 maret 1973
2.    TAP MPR Nomor IV/1978 tanggal 22 maret 1978 tentang GBHN
3.    TAP MPR Nomor II/MPR/1983 tanggal 12 maret 1983
Ruang lingkup Wawasan Nusantara dalam TAP MPR ’83 dalam mencapai tujuan pembangunan Nasional antara lain :
a.    Kesatuan Politik
b.    Kesatuan Ekonomi
c.    Kesatuan Sosial Budaya
d.    Kesatuan Pertahanan Keamanan
C.    Fungsi Wawasan Nusantara
Sebagai bangsa yang majmuk yang telah menegara, bangsa Indonesia dalam membina dan membangun atau menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, baik pada aspek politik, ekonomi, social budaya dan pertahanan keamanan rakyat semestanya, selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah. Untuk itu pembinaan dan penyelenggaraan tata kehidupan bangsa dan Negara Indonesia disusun atas dasar hubungan timbale balik antara falsafah, cita-cita dan tujuan nasional, serta kondisi sisial budaya dan pengalaman sejarah yang menumbuhkan kesadaran tentang kemajemukan dan kebinekannya dengan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional.
Gagasan untuk menjamin persatuan dan kesatuan dan kebinekaan tersebut dikenal dengan Wasantara, singkatan dari wawasan nusantara. Bangsa Indonesia menyadari bahwa bumi, air dan dirgantara diatasnya serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Karena itu, dengan konsep wawasan nusantarabangsa Indonesia bertekad mendaygunakan seluruh kekayaan alam, sumberdaya serta seluruh potensi nasionalnya berdasarkan kebijaksanaan yang terpadu, seimbang, serasi dan selaras untuk mewujudkan kesejahteraan dan keamanan segenap bangsa dan seluruh tumpah darah dengan segenap memperhatikan kepentingan daerah penghasil secara proporsional dalam keadilan.
Untuk itulah, mengapa Wawasan Nusantara perlu. Ini karena wawasan nusantara mempunyai fungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Selain fungsi, Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi disegala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentinagan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah. Kepentingan-kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui, dan dipenuhi selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
D.    Implementasi Wawasan Nusantara
Sebagai cara pandang dan visi nasional Indonesia, wawasan nusantara harus dijadikan arahan, pedoman, acuan dan tuntutan bagi setiap individu bangsa Indonesia dalam membangun dan memelihara tuntutan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, implementasi atau penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola piker, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, daripada kepentingan pribadi atau kelompok sendiri.
Beberapa implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan  Politik, ekonomi, social budaya dan pertahanan keamanan (poleksosbud) Negara Kesatuan Republik Indonesia antara lain :
1.    Implementasi wawasan nusantara pada kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelanggaraan Negara yang sehat dan dinamis, Hal tersebut Nampak dalam wujud pemerintahan yang kuat, aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
2.    Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil. Disamping itu, mencerminkan tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbale balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
3.    Implementasi wawasan nusantara dlam kehidupan social budaya akan menciptakan sikap batiniah dan sikap lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan atau kebhinekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus sebagai karunia sang pencipta. Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membeda-bedakan suku, asal-usul daerah, agama dan kepercayaan serta golongan berdasarkan status sosialnya.
4.    Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan hankam akan menumbuh-kembangkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela Negara pada setiap warga Negara Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela Negara ini akan menjadi modal utama yang akan menggerakan partisipasi setiap warga Negara Indonesia dalam menanggapi setiap bentuk ancaman, seberapapun kecilnya dan darimanapun datangnya atau setiap gejala yang membahayakan keselamatan bangsa dan kedaulatan Negara.
Dalam pembinaan seluruh aspek kehidupan nasional, Wawasan Nusantara harus menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata diseluruh wilayah Negara. Disamping itu, Wawasan Nusantara dapat diimplementasikan kedalam segenap pranata social yang berlaku di masyarakat dalam nuansa kebhinekaan sehingga mendinamiskan kehidupan social yang akrab, peduli, toleran, hormat dan taat hokum. Semua itu menggambarkan sikap, paham, dan semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi sebagai identitas atau jati diri bangsa Indonesia.