Pengertian wawasan Nusantara
Pengertian wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
Wawasan Nusantara
Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai wilayah yang sangat luas
dibandingkan dengan Negara – Negara lain , yang terbentang mulai dari
sabang sampai marauke . Diapit oleh dua benua dan dua samudera yang
memiliki 2 musim yaitu musim penghujan dan musim kemarau ini memang
Negara yang akan kekayaan daerahnya , lebih dari 300 suku tinggal di
Indonesia mulai dari pelosok daerah hingga perkotaan yang sekarang mulai
tertinggal oleh zaman dan digantikan dengan budaya barat . Hal ini
juga memperlihatkan bahwa bangsa Indonesia itu terdiri dari banyak suku
bangsa yang Multikultural (memiliki banyak suku) , mempunyai bahasa
yang berbeda-beda, kebiasaan dan adat istiadat yang berbeda, kepercayaan
yang berbeda, kesenian, ilmu pengetahuan, mata pencaharian dan cara
berpikir yang berbeda-beda . Pada zaman dahulu Negara Indonesia untuk
menjadi sebuah negara yang merdeka dari semua penjajahan yang terjadi ,
Indonesia harus mempunyai wilayah, penduduk dan pemerintah . Karena
cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai
negara kepulauan yang berdasarkan Pancasila maka semua aspek kehidupan
yang beragam mulai dari cara pandang bahasa , berpikir yang
berbeda-beda.
Pengertian tentang Wawasan Nusantara itu sendiri adalah cara pandang
dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan
nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk
mencapai tujuan nasional.
Hakikat wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian
cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup Nusantara demi
kepentingan Nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan
aparatur negara harus berpikir, bersikap dan bertindak secara utuh
menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Demikian juga
produk yang dihasilkan oleh lembaga negera harus dalam lingkup dan demi
kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan
lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan orang per orang.
Wawasan Nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan
nasional menuju tujuan nasional, sedangkan ketahanan nasional merupakan
kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional
tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu diperlukan suatu
konsepsi ketahanan Nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa
Indonesia. Dan dapat dikatakan bahwa Wawasan Nusantara dan ketahanan
nasional merupakan dua konsepsi dasar yang saling mendukung sebagai
pedoman bagi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara agar
tetap jaya dan berkembang seterusnya.
Aspek kewilayahan nusantara
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan,
karena geografis dari Indonesia, Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya
Alam (SDA) seperti tumbuh-tumbuhan topris, ikan-ikan, dan sebagainya.
Aspek sosial budaya
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing
memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda –
beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi
antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.mengenai berbagai
macam ragam budaya.
Fungsi Wawasan Nusantara
1. Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu
wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional,
pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
2. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan
kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi,
kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
3. Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara
merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air
Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan
segenap kekuatan negara.
4. Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi
dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara
tetangga
Sejarah Nusantara
Sejarah Nusantara dalam tulisan ini dimaknai sebagai catatan mengenai rangkaian peristiwa yang terjadi di
kepulauan antara Benua Asia dan Benua Australia sebelum berdirinya
Republik Indonesia.
pada masa sebagian besar bagian dunia masih diliput oleh
lapisan-lapisan es (era Pleistocene). Dengan meletusnya berpuluh-puluh
gunung berapi secara bersamaan yang sebagian besar terletak di
wilayah Indonesia (dulu)
itu, maka tenggelamlah sebagian benua dan diliput oleh air asal dari es
yang mencair. Di antaranya letusan gunung Meru di India Selatan dan
gunung Semeru/Sumeru/Mahameru di Jawa Timur. Lalu letusan gunung berapi
di Sumatera yang membentuk Danau Toba dengan pulau Samosir, yang
merupakan puncak gunung yang meletus pada saat itu. Letusan yang paling
dahsyat di kemudian hari adalah gunung Krakatau (Krakatoa) yang memecah
bagian Sumatera dan Jawa dan lain-lainnya serta membentuk selat dataran
Sunda. Wilayah utama daratan Nusantara terbentuk dari dua ujung
Superbenua
Pangaea di Era
Mesozoikum (250 juta tahun yang lalu), namun bagian dari
lempeng benua yang berbeda. Dua bagian ini bergerak mendekat akibat pergerakan lempengnya, sehingga di saat
Zaman Esterakhir telah terbentuk selat besar di antara
Paparan Sunda di barat dan
Paparan Sahul di timur.
Pulau Sulawesi dan
pulau-pulau di sekitarnya mengisi ruang di antara dua bagian benua yang
berseberangan. Kepulauan antara ini oleh para ahli biologi sekarang
disebut sebagai
Wallacea, suatu kawasan yang memiliki distribusi fauna yang unik. Situasi geologi dan geografi ini berimplikasi pada aspek
topografi,
iklim,
kesuburan tanah, sebaran
makhluk hidup (khususnya tumbuhan dan hewan), serta migrasi manusia di wilayah ini. Bagian pertemuan
Lempeng Eurasia di barat,
Lempeng Indo-Australia di selatan, dan
Lempeng Pasifik di timur laut menjadi daerah
vulkanik aktif yang memberi kekayaan
mineral bagi tanah di sekitarnya sehingga sangat baik bagi
pertanian, namun juga rawan
gempa bumi.
Pertemuan lempeng benua ini juga mengangkat sebagian dasar laut ke atas
mengakibatkan adanya formasi perbukitan karst yang kaya
gua di sejumlah tempat. Fosil-fosil hewan laut ditemukan di kawasan ini. Nusantara terletak di
daerah tropika,
yang berarti memiliki laut hangat dan mendapat penyinaran cahaya
matahari terus-menerus sepanjang tahun dengan intensitas tinggi. Situasi
ini mendorong terbentuknya ekosistem yang kaya keanekaragaman makhluk
hidup, baik tumbuhan maupun hewan. Lautnya hangat dan menjadi titik
pertemuan dua samudera besar. Selat di antara dua bagian benua
(Wallacea) merupakan bagian dari arus laut dari
Samudera Hindia ke
Samudera Pasifik yang kaya sumberdaya laut.
Terumbu karang di
wilayah ini merupakan tempat dengan keanekaragaman hayati sangat
tinggi. Kekayaan alam di darat dan laut mewarnai kultur awal masyarakat
penghuninya. Banyak di antara penduduk asli yang hidup mengandalkan pada
kekayaan laut dan membuat mereka memahami navigasi pelayaran dasar, dan
kelak membantu dalam penghunian wilayah Pasifik (
Oseania).
Benua Australia dan perairan Samudera Hindia dan Pasifik di sisi lain
memberikan faktor variasi iklim tahunan yang penting. Nusantara
dipengaruhi oleh sistem muson dengan akibat banyak tempat yang mengalami
perbedaan ketersediaan air dalam setahun. Sebagian besar wilayah
mengenal musim kemarau dan musim penghujan. Bagi pelaut dikenal angin
barat (terjadi pada musim penghujan) dan angin timur. Pada era
perdagangan antarpulau yang mengandalkan kapal ber
layar,
pola angin ini sangat penting dalam penjadwalan perdagangan. Dari sudut
persebaran makhluk hidup, wilayah ini merupakan titik pertemuan dua
provinsi flora dan tipe fauna yang berbeda, sebagai akibat proses
evolusi yang berjalan terpisah, namun kemudian bertemu. Wilayah bagian
Paparan Sunda, yang selalu tidak jauh dari ekuator, memiliki fauna tipe
Eurasia, sedangkan wilayah bagian Paparan Sahul di timur memiliki fauna
tipe Australia. Kawasan Wallacea membentuk “jembatan” bagi percampuran
dua tipe ini, namun karena agak terisolasi ia memiliki tipe yang khas.
Hal ini disadari oleh sejumlah sarjana dari abad ke-19, seperti
Alfred Wallace,
Max Carl Wilhelm Weber, dan
Richard Lydecker.
Berbeda dengan fauna, sebaran flora (tumbuhan) di wilayah ini lebih
tercampur, bahkan membentuk suatu provinsi flora yang khas, berbeda dari
tipe di India dan Asia Timur maupun kawasan kering Australia, yang
dinamakan oleh botaniwan sebagai
Malesia.
Migrasi manusia kemudian mendorong persebaran flora di daerah ini lebih
jauh dan juga masuknya tumbuhan dan hewan asing dari daratan Eurasia,
Amerika, dan Afrika pada masa sejarah.
“Nusantara” dan “Kepulauan Melayu”
Literatur-literatur Eropa berbahasa Inggris (lalu diikuti oleh
literatur bahasa lain, kecuali Belanda) pada abad ke-19 hingga
pertengahan abad ke-20 menyebut wilayah kepulauan mulai dari Sumatera
hingga
Kepulauan Rempah-rempah (Maluku) sebagai
Malay Archipelago(“Kepulauan Melayu”)
[3]. Istilah ini populer sebagai nama geografis setelah
Alfred Russel Wallace menggunakan istilah ini untuk karya monumentalnya. Pulau Papua (
New Guinea)
dan sekitarnya tidak dimasukkan dalam konsep “Malay Archipelago” karena
penduduk aslinya tidak dihuni oleh cabang ras Mongoloid sebagaimana
Kepulauan Melayu dan secara kultural juga berbeda. Jelas bahwa konsep
“Kepulauan Melayu bersifat antropogeografis (geografi budaya). Belanda,
sebagai pemilik koloni terbesar, lebih suka menggunakan istilah
“Kepulauan Hindia Timur” (
Oost-Indische Archipel) atau tanpa embel-embel timur.
Ketika “Nusantara” yang dipopulerkan kembali tidak dipakai sebagai
nama politis sebagai nama suatu bangsa baru, istilah ini tetap dipakai
oleh orang Indonesia untuk mengacu pada wilayah Indonesia. Dinamika
politik menjelang berakhirnya Perang
Pasifik (berakhir 1945) memunculkan wacana wilayah
Indonesia Raya yang juga mencakup
Britania Malaya (kini
Malaysia Barat) dan Kalimantan Utara
[4].
Istilah “Nusantara” pun menjadi populer di kalangan warga Semenanjung
Malaya, berikut semangat kesamaan latar belakang asal-usul (Melayu) di
antara penghuni Kepulauan dan Semenanjung.
Pada waktu negara Malaysia (1957) berdiri, semangat kebersamaan di
bawah istilah “Nusantara” tergantikan di Indonesia dengan permusuhan
yang dibalut politik Konfrontasi oleh
Soekarno.
Ketika permusuhan berakhir, pengertian Nusantara di Malaysia tetap
membawa semangat kesamaan rumpun. Sejak itu, pengertian “Nusantara”
bertumpang tindih dengan “Kepulauan Melayu”
BATAS WILAYAH INDONESIA
Batas wilayah horizontal
• Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939).
Wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia
Belanda 1939, Dalam peraturan zaman Hindia Belanda ini, pulau-pulau di
wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau
hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini
berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan
pulau-pulau tersebut.
• Deklarasi Djuanda
yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri
Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja, adalah deklarasi yang
menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut
sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu
kesatuan wilayah NKRI.Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia
menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) yang pada
saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga
laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan
kawasan bebas. Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU
No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Menurut Deklarasi Djuanda
Batas luas laut Indonesia menjadi 3.200.000 km2, akibatnya luas wilayah
Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi
5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah
Indonesia tapi waktu itu belum diakui secara internasional. Berdasarkan
perhitungan 196 garis batas lurus (straight baselines) dari titik pulau
terluar ( kecuali Irian Jaya ), terciptalah garis maya batas
mengelilingi RI sepanjang 8.069,8 mil laut[1]. Setelah melalui
perjuangan yang panjang, deklarasi ini pada tahun 1982 akhirnya dapat
diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982
(United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982).
Selanjutnya delarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun
1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara
kepulauan. Pada tahun 1999, Presiden Soeharto mencanangkan tanggal 13
Desember sebagai Hari Nusantara. Penetapan hari ini dipertegas dengan
terbitnya Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001, sehingga tanggal
13 Desember resmi menjadi hari perayaan nasional.
• United Nations Convention On The Law Of The Sea (UNCLOS)
Laut bebas/lepas berada di wilayah laut selain perairan pedalaman,
perairan kepulauan, perairan teritorial dan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)
Indonesia. Oleh karena itu aturan dan hukum yang mengatur tentang laut
bebas/lepas berada pada suatu badan otorita Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB).
Salah satu produk hukum yang mengatur tentang laut lepas yaitu United
Nations Convention On The Law Of The Sea (UNCLOS) atau Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum laut dan telah di tandatangani
oleh 118 negara termasuk Indonesia di Montego Bay, Jamaica pada tanggal
10 Desember 1982. Konvensi ini merupakan kelanjutan dari Konvensi Jenewa
tahun 1958 yang telah menghasilkan 3 konvensi yaitu :
(1) Konvensi mengenai Pengambilan Ikan serta Hasil Laut dan Pembinaan Sumber-sumber Hajati Laut Bebas;
(2) Konvensi mengenai Dataran Kontinental;
(3) Konvensi mengenai Laut Bebas.
Untuk melihat tanggapan Negara dan Bangsa Indonesia tentang
hasil-hasil konvensi tersebut dan kesusaian hukum kepulauan dan perairan
Indonesia serta sosialisasi kepada Negara dan Bangsa Indonesia maka
hasil konvensi tersebut terlebih dahulu harus diratifikasi (disahkan)
dalam bentuk Undang-Undang Negara Republik Indonesia.
Hasil ratifikasi Konvensi Jamaica 1982 tertuang di dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1985 Tentang Pengesahan
United Nations Convention On The Law Of The Sea atau Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut. Dalam UU No. 17 Tahun
1985 pada point Umum dijelaskan bahwa Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Jamaica 1982 mengatur rejim-rejim hukum
laut secara lengkap dan menyeluruh, yang rejim-rejimnya satu sama
lainnya tidak dapat dipisahkan. Ditinjau dari isinya, Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut terdiri atas :
a. Sebagian merupakan kodifikasi ketentuan-ketentuan hukum laut yang
sudah ada, misalnya kebebasan-kebebasan di Laut Lepas dan hak lintas
damai di Laut Teritorial;
b. Sebagian merupakan pengembangan hukum laut yang sudah ada, misalnya
ketentuan mengenai lebar Laut Teritorial menjadi maksimum 12 mil laut
dan kriteria Landas Kontinen. Menurut Konvensi Jenewa 1958 tentang Hukum
Laut kriteria bagi penentuan lebar landas kontinen adalah kedalaman air
dua ratus meter atau kriteria kemampuan eksploitasi. Kini dasarnya
adalah kriteria kelanjutan alamiah wilayah daratan sesuatu Negara hingga
pinggiran luar tepian kontinennya (Natural prolongation of its
landterritory to the outer edge of the continental margin) atau kriteria
jarak 200 mil laut, dihitung dari garis dasar untuk mengukur lebar laut
Teritorial jika pinggiran luar tepian kontinen tidak mencapai jarak 200
mil laut tersebut;
c. Sebagian melahirkan rejim-rejim hukum baru, seperti asas Negara
Kepulauan, Zona Ekonomi Eksklusif dan penambangan di Dasar Laut
Internasional.
Untuk setiap
zona maritim Konvensi (UNCLOS) 1982 memuat berbagai
ketentuan yang mengatur tentang penetapan batas-batas terluarnya (outer
limit) dengan batas-batas maksimum yang ditetapkan sebagai berikut:
1. Laut teritorial sebagai bagian dari wilayah negara:12 mil-laut;
2. Zona tambahan dimana negara memiliki yurisdiksi khusus: 24 mil-laut;
3. Zona ekonomi eksklusif (ZEE):200 mil-laut;
4. Landas kontinen: antara 200–350 mil-laut atau sampai dengan 100
mil-laut dari isobath (kedalaman) 2.500 meter. Di samping itu Konvensi
1982 juga menetapkan bahwa suatu negara kepulauan juga berhak untuk
menetapkan:
5. Perairan kepulauan pada sisi dalam dari garis-garis pangkal kepulauannya;
6. Perairan pedalaman pada perairan kepulauannya; (Sunyowati, D dan Narwaty E,. 2004).
KEDAULATAN WILAYAH UDARA
Untuk membuat ketentuan-ketentuan hukum udara, maka para ahli hukum
menggali hukum-hukum lama yang pernah berlaku yang berhubungan dengan
ruang udara dan akhirnya diketemukannya suatu maxim (ketentuan lama)
yang berlaku pada jaman Romawi yang menyebutkan “Cujus Est Solum Ejus
Usque Ad Coelum Et Ad Infinitum” yang dapat diartikan barang siapa
memiliki sebidang tanah, maka juga memiliki pula apa yang ada diatasnya
dan juga yang ada dibawahnya serta tidak terbatas.
Maxim tersebut menimbulkan suatu perbedaan pendapat yang hangat di antara para ahli hukum seperti :
1. Paul Fauchille (1858-1926) dengan teorinya Air Freedom Theory
menyebutkan bahwa ruang udara itu bebas dan oleh karena itu tidak dapat
dimiliki oleh negara bawah.
Teori Paul Fauchille tersebut didasari oleh karena :
a. Sifat udara adalah bebas.
b. Udara adalah warisan seluruh umat manusia.
2. West Lake dengan teorinya Air Sovereignty Theory menyebutkan bahwa
ruang udara itu tertutup yang berarti dapat dimiliki oleh setiap negara
bawah.
Untuk menyelesaikan masalah kedaulatan wilayah udara tersebut, maka
pada tahun 1910 diadakan konperensi internasional (The International
Conference on Air Navigation) di kota Paris (Perancis) yang hanya
dihadiri oleh 3 negara yaitu negara Inggris, Jerman dan Perancis.
Delegasi negara Inggris mengusulkan bahwa negara memiliki kedaulatan
penuh terhadap ruang udara yang ada diatasnya, delegasi negara Jerman
mengusulkan bahwa negara memiliki kedaulatan penuh terhadap ruang udara
yang dapat dikuasainya, sedangkan delegasi negara Perancis mengusulkan
bahwa ruang udara adalah bebas dengan memperhatikan akan kepentingan
keamanan negara, penduduk dan harta benda, maka apabila dilihat
usulan-usulan seperti tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa telah
terjadi tidak adanya keseragaman pendapat di antara ke tiga negara yang
akhirnya dapat disimpulkan bahwa konperensi tersebut mengalami
kegagalan.
Berakhirnya Perang Dunia I, menimbulkan banyaknya negara-negara
merasakan bahwa ruang udara yang ada di atas negaranya harus bersifat
tertutup, karena dengan adanya pengalaman bahwa ruang udara dapat
digunakan sebagai pintu masuk pesawat militer dengan mudah untuk
menyerang.
Pada tahun 1919 kembali diadakan konperensi internasional di kota Paris
(Perancis) yang dihadiri oleh 31 negara yang hadir dan menghasilkan
suatu konvensi yaitu Convention Relating
to the Regulation of Aerial Navigation 1919 atau yang lebih dikenal dengan Konvensi Paris 1919.
Pada Pasal 1 Konvensi Paris 1919 disebutkan bahwa setiap negara anggota
mengakui hak kedaulatan lengkap dan eksklusip di ruang udara di atas
wilayahnya baik di darat, laut wilayah maupun di negara kolonial
(jajahan) nya.
Konvensi ini mengalami kegagalan juga, karena belum mencapai jumlah
ratifikasi seperti yang ditentukan, dan ini juga dikarenakan hanya
negara-negara anggota Konvensi Paris 1919 saja yang diakui wilayah di
ruang udara, sedangkan bagi negara-negara yang bukan anggota konvensi
ini tidak diakui memiliki wilayah di ruang udara.
Untuk mengisi kekosongan hukum yang mengatur mengenai kedaulatan
negara di ruang udara, maka pada tahun 1929 American Comunication
Beaureau mengadakan pertemuan dan menghasilkan suatu kesepakatan bahwa
mengakui setiap negara memiliki wilayah di ruang udara yang ada
diatasnya.
Dengan adanya kesepakatan ini menyebabkan semua negara di dunia
merasa memiliki kedaulatan di ruang udara, dan menjadikan ajaran Paul
Fauchille dan Westlake sepenuhnya tidak dapat dipertahankan, karena
setiap negara memiliki kedaulatan mutlak di ruang udara dengan
memberikan kebebasan penerbangan.
Pada tahun 1944 diadakan konperensi internasional di kota Chicago
(Amerika Serikat) yang dihadiri oleh 50 negara seperti sebagai berikut :
NO. NAMA NEGARA
1. Afgabistan 11. Dominika 21. Iran 31. Mesir 41. Portugal
2. Afrika Selatan 12. Ekuador 22. Irlandia 32. Mexiko 42. Selandia Baru
3. Amerika Serikat 13. El Salvador 23. Islandia 33. Nikaragua 43. Swedia
4. Australia 14. Ethopia 24. Kanada 34. Norwegia 44. Swiss
5. Belanda 15. Guatemala 25. Kolombia 35. Panama 45. Syria
6. Belgia 16. Haiti 26. Kosta Rika 36. Paraguay 46. Turki
7. Bolivia 17. Honduras 27. Kuba 37. Perancis 47. Uruguay
8. Brasil 18. India 28. Libanon 38. Peru 48. Venezuela
9. Chile 19. Inggris 29. Liberia 39. Philipina 49. Yugoslavia
10. Chekoslovakia 20. Irak 30. Luxemburg 40. Polandia 50. Yunani
dan menghasilkan Konvensi Chicago 1944.
Pasal 1 Konvensi Chicago 1944 menyebutkan bahwa setiap negara
memiliki kedaulatan lengkap dan eksklusip di ruang udara yang ada di
atas wilayahnya. Dengan demikian Konvensi Chicago 1944 mengakui setiap
negara di dunia baik itu negara anggota maupun tidak tetap memiliki
kedaulatan di ruang udara yang ada di atas wilayahnya.
Apabila mempelajari Konvensi Chicago 1944 maka terlihat bahwa tidak
ada satupun pasal yang mengatur mengenai batas wilayah udara yang dapat
dimliki oleh suatu negara bawah baik secara horisontal maupun secara
vertikal.
Untuk mengisi kekosongan hukum tersebut, hukum internasioal
memberikan kepada para sarjana terkemuka untuk menggali dan mencari
konsep-konsep hukum yang dapat digunakan sebagai landasan hukum.
Untuk menentukan batas kedaulatan di wilayah udara secara vertikal
masih tetap menjadi permasalahan sampai dengan saat ini, karena
perjanjian internasional, kebiasaan internasional, prinsip-prinsip hukum
umum dan yurisprudensi internasional yang mengatur tentang batas
kedaulatan wilayah udara secara vertikal belum ada, maka beberapa
sarjana terkemuka khususnya ahli hukum udara berusaha untuk membuat
beberapa konsep (teori, ajaran atau pendapat) yang mungkin dapat digunakan
sebagai landasan pembuatan peraturan tentang batas ketinggian kedaulatan negara di ruang udara, yaitu misalnya konsep dari :
a) Beaumont dan Shawcross yang menyebutkan bahwa batas ketinggian
kedaulatan negara di ruang udara adalah tidak terbatas.
b) Cooper yang menyebutkan bahwa batas ketinggian kedaulatan negara
di ruang udara adalah setinggi negara itu dapat menguasainya.
c) Holzendorf yang menyebutkan bahwa batas ketinggian kedaulatan
negara di ruang udara adalah setinggi 1000 meter yang ditarik dari
permukaan bumi yang tertinggi.
d) Lee yang menyebutkan bahwa batas ketinggian kedaulatan negara di
ruang udara adalah sama dengan jarak tembakan meriam (canon theory).
e) Von Bar yang menyebutkan bahwa batas ketinggian kedaulatan negara di ruang udara adalah 60 meter dari permukaan bumi.
f) Priyatna Abdurrasyid yang menyebutkan bahwa batas ketinggian
kedaulatan negara di ruang udara adalah setinggi sebuah pesawat udara
konvensional sudah tidak dapat lagi melayang.
Pendapat Priyatna Abdurrasyid ini pernah ditentang dengan adanya Pasal
30 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia
yang menyebutkan bahwa “T.N.I.- A.U. selaku penegak kedaulatan negara di
udara mempertahankan wilayah dirgantara nasional ………. dstnya”.
Kata dirgantara berarti mencakup ruang udara dan antariksa (ruang
angkasa) termasuk G.S.O. (Geo Stationer Orbit). Dengan demikian pada
waktu itu negara Indonesia tidak menganut pendapat Priyatna Abdurrasyid
tetapi menganut pendapat Beaumont dan Showcross. Dengan tidak adanya
ketentuan-ketentuan hukum internasional yang mengatur tentang batas
ketinggian wilayah udara yang dapat dimiliki oleh negara bawah, maka
banyak negara-negara di dunia melakukan secara sepihak menetapkan batas
ketinggian wilayah udara nasionalnya seperti yang dilakukan oleh negara
Amerika Serikat melalui Space Command menetapkan batas vertikal udara
adalah 100 kilometer.
Negara Australia di dalam Australian Space Treaty Act 1998 menetapkan
batas ketinggian wilayah udaranya adalah 100 kilometer yang diukur dari
permukaan laut.
Negara Korea Selatan mengusulkan dalam sidang UNCOPUOS 2003 bahwa batas ketinggian wilayah udara adalah antara 100 sampai dengan 110 kilometer.
Negara Rusia mengusulkan dalam sidang UNCOPUOS 1992 batas ketinggian wilayah udara adalah antara 100 sampai dengan 120 kilometer.
Sedangkan negara Indonesia pada Pasal 5 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menyebutkan bahwa
“Negara Kesatuan Republik Indonesia berdaulat penuh dan eksklusif atas
wilayah udara Republik Indonesia”, serta pada Pasal 5 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara disebutkan
bahwa “batas wilayah negara di darat, perairan, dasar laut dan tanah di
bawahnya serta ruang udara di atasnya ditetapkan atas dasar perjanjian
bilateral dan atau trilateral mengenai batas darat, batas laut, dan
batas udara serta berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum
internasional”.
Mengenai batas wilayah di darat maupun di laut hampir sebagian besar
telah dilakukan oleh negara Indonesia dengan negara-negara tetangga,
tetapi tentang batas wilayah di udara secara vertikal belum ada baik itu
dalam ketentuan hukum nasional maupun dalam perjanjian antar negara
tetangga.
Pada Pasal 6 ayat 1 Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia
tentang Pengelolaan Ruang Udara Nasional menyebutkan sebagai berikut
: “Batas vertikal pengelolaan ruang udara nasional sampai ketinggian
110 (seratus sepuluh) kilometer dari konfiguarsi permukaan bumi”.
Dengan demikian dapat terlihat adanya ketidak seragaman konsep di antara
para sarjana terkemuka ataupun oleh negara-negara dalam menentukan
batas ketinggian wilayah.
KESIMPULAN
Dengan melihat dari contoh kasus dan pengertian dari wawasan nusantara,
Paham kekuasaan, Teori Geopolitik dan Batas Wilayah Indonesia maka dapat
ditarik kesimpulan, yakni:
• Wawasan nusantara sebagai landasan untuk mencapai kesatuan pandangan.
• Dari kesatuan pandangan akan didapat paham kekuasaan yang kuat.
• Dengan adanya kesamaan pandangan antara pemerintah dengan masyarakat
maka dengan mudah pemerintah dapat menentukan Teori Geopolitik.
• Jika wawasan nusantara, paham kekuasaan, teori geopolitik, suatu
bangsa tercapai maka tujuan nasional bangsa tersebut tidak hanya menjadi
cita-cita belaka tetapi dapat terwujud