This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Selasa, 13 Oktober 2015
TUGAS (1) SEGMENTASI PASAR STANDARISASI DEMOGRAFI
02.55
No comments
1. Pengertian Segmentasi Pasar
Segmentasi pasar adalah pengelompokkan pasar menjadi kelompok-kelompok konsumen yg homogen, dimana tiap kelompok(bagian) dapat di pilihsebagai pasar yang di tuju(ditargetkan) untuk pemasaran suatu produk.
2. Proses Segmentasi pasar :
Proses segmentasi mempunyai beberapa langkah yaitu :
a. Identifikasi basis segmentasi pasar
b. Mengumpulkan informasi pasar
c. Mengembangkan komposisi profil segmen
d. Penetapan konsekuensi pemasaran
e. Estimasi masing-masing potensi segmen pasar
f. Analisis peluang pasar
g. Penetapan penguasaan pasar
3. Segmentasi dan kepuasanMenurut Philip Kotler (1997 : 36)
Kepuasan konsumen adalah perasaan senangatau kecewa seseorang yang berasal dari perbandingan antara kesannya terhadapkinerja ( hasil) suatu produk dengan harapannya.
Macam-macam atau Jenis kepuasan konsumen yaitu :
- Kepuasan Fungsional adalah merupakan kepuasan yang diperoleh dari fungsi atau pemakaian suatu produk. contoh : karena makan membuat perut kita menjadi kenyang.
- Kepuasan Psikologikal adalah merupakan kepuasan yang diperoleh dari atributyang bersifat tidak berwujud. contoh : Perasaan bangga karena mendapat pelayanan yang sangat istimewa dari sebuah rumah makan yang mewah .
Pengelompokan inilah yang sering disebut sebagai segmentasi pelanggan.
Menurut Fandy Tjiptono (1997:35), metode yang digunakan untuk mengukur kepuasan konsumen dapat dengan cara :
- Pengukuran dapat dilakukan secara langsung dengan pertanyaan
- Responden diberi pertanyaan mengenai seberapa besar mereka mengharapkan suatu atribut tertentu dan seberapa besar yang dirasakan.
- Responden diminta untuk menuliskan masalah yang mereka hadapi berkaitan dengan penawaran dari perusahan dan juga diminta untuk menuliskan masalah-masalah yang mereka hadapi berkaitan dengan penawaran dari perusahaan dan juga diminta untuk menuliskan perbaikan yang mereka sarankan
- Responden dapat diminta untuk meranking berbagai elemen dari penawaran berdasarkan derajat pentingnya setiap elemen dan seberapa baik kinerja perusahan dalam masing-masing elemen.
4. Penggunaan segmentasi pasar dalam penetapan strategi pemasaran
Sumber daya dan kemampuan perusahaan untuk menentukan jumlah dan ukuran segmen pasar yang mereka dapat berharap untuk menarik dengan strategi pemasaran mereka. Jenis produk dan layanan, serta variasi dalam kebutuhan pelanggan mereka, akan memainkan peran dalam ukuran dan jumlah segmen pasar yang ditargetkan. Memilih variabel segmentasi yang tepat adalah bagian penting dalam penargetan pasar konsumen tertentu. Memilih variabel segmentasi yang tepat adalah bagian penting dalam penargetan pasar konsumen tertentu. Segmentasi pasar merupakan tindakan untuk mengidentifikasi dan membentuk kelompok pembeli yang terpisah-pisah yang mungkin membutuhkan produk dan bauran pemasaran yang tersendiri. Pada penelitian ini basis segmentasi yang digunakan adalah gaya hidup yang dapat mempengaruhi bauran pemasaran dan preferensi terhadap bauran pemasaran dari E-Commerce. Ini berarti basis segmentasi ini dilihat dari perilaku mereka terhadap bauran pemasaran.
Dengan kesamaan karakteristik perilaku yang berpengaruh terhadap bauran pemasaran ini diharapkan setiap segmen yang terbentuk dapat didekati dengan penawaran yang tepat sehingga meningkatkan kepuasan pelanggan dari masing-masing segmen. Dari kedelapan elemen bauran pemasaran yang digunakan terdapat 6 elemen yang signifikan dalam membedakan antar segmen, yaitu produk, promosi, bukti fisik, komunitas, proses dan harga. Dua yang lain yaitu tempat dan perubahan ternyata untuk tingkat kepercayaan 95% tidak dapat digunakan untuk membedakan segmen. Ini berarti setiap segmen mempunyai preferensi bauran pemasaran yang sama terhadap kedua elemen tersebut.
5. Manfaat utama yang diperoleh dengan adanya segmentasi pasar yaitu
- Segmentasi pasar dapat memperbaiki proses alokasi sumberdaya pemasaran yang dimilki oleh perusahaan. Dengan jumlah dana promosi yang sama dapat meningkatkan penjualan san keuntungan jika dialokasikan pada segmentasi pasar yang benar.
- Segmentasi memungkinkan pemasaran melakuka proses identifikasi kesempatan pemasaran dengan cara yang lebih baik. Tanpa ada segmentasi yang baik maka identifikasi calon pengguna akan relatif lebih sulit.
- Segmentasi memberikan arahan yang lebih jelas bagi perencanaan pemasaran untuk kelompok konsumen yang menjadi sasaran pasar.
- Segmentasi juga merupakan upaya mendapatkan produk dalam persaingan
- Segmentasi memberikan arah bagi pengembangan produk perusahaan.
Analisis demografi
Analisis demografi meliputi set metode yang memungkinkan untuk mengukur dimensi dan dinamika populasi. Metode ini telah terutama dikembangkan untuk mempelajari populasi manusia, tetapi diperluas ke berbagai bidang di mana peneliti ingin tahu bagaimana populasi aktor sosial dapat mengubah seluruh waktu melalui proses kelahiran, kematian, dan migrasi .
Dalam konteks manusia populasi biologi, analisis demografi menggunakan catatan administrasi untuk mengembangkan independen perkiraan penduduk. Demografi perkiraan analisis sering dianggap sebagai standar yang dapat diandalkan untuk menilai keakuratan sensus informasi yang dikumpulkan setiap saat. Dalam angkatan kerja , analisis demografi digunakan untuk memperkirakan ukuran dan arus populasi pekerja, dalam ekologi populasi fokusnya adalah pada kelahiran, kematian dan perpindahan perusahaan.
Analisis demografi digunakan dalam berbagai konteks. Misalnya, sering digunakan dalam rencana bisnis, untuk menggambarkan penduduk terhubung ke lokasi geografis bisnis. analisis demografi biasanya disingkat sebagai DA. Untuk 2010 US Sensus, The Biro Sensus Amerika Serikat telah memperluas Kategori DA nya, DA sekarang juga meliputi analisis perbandingan antara perkiraan perumahan independen, dan daftar alamat sensus pada berbagai titik waktu kunci. Studi dan matematika dari ukuran, komposisi, dan distribusi spasial populasi manusia dan bagaimana fitur ini berubah seiring waktu. Data diperoleh dari sensus penduduk dan dari pendaftar: catatan peristiwa seperti kelahiran, kematian, migrasi, perkawinan, perceraian, penyakit, dan lapangan kerja.
Untuk melakukan hal ini, perlu ada pemahaman tentang bagaimana mereka dihitung dan mereka menjawab yang termasuk dalam empat konsep pertanyaan: perubahan populasi, standarisasi dari jumlah penduduk, persamaan pembukuan demografi, dan komposisi penduduk.
Sabtu, 18 April 2015
23.30
No comments
Wawasan Nusantara
Pengertian wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Wawasan Nusantara
Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai wilayah yang sangat luas dibandingkan dengan Negara – Negara lain , yang terbentang mulai dari sabang sampai marauke . Diapit oleh dua benua dan dua samudera yang memiliki 2 musim yaitu musim penghujan dan musim kemarau ini memang Negara yang akan kekayaan daerahnya , lebih dari 300 suku tinggal di Indonesia mulai dari pelosok daerah hingga perkotaan yang sekarang mulai tertinggal oleh zaman dan digantikan dengan budaya barat . Hal ini juga memperlihatkan bahwa bangsa Indonesia itu terdiri dari banyak suku bangsa yang Multikultural (memiliki banyak suku) , mempunyai bahasa yang berbeda-beda, kebiasaan dan adat istiadat yang berbeda, kepercayaan yang berbeda, kesenian, ilmu pengetahuan, mata pencaharian dan cara berpikir yang berbeda-beda . Pada zaman dahulu Negara Indonesia untuk menjadi sebuah negara yang merdeka dari semua penjajahan yang terjadi , Indonesia harus mempunyai wilayah, penduduk dan pemerintah . Karena cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan yang berdasarkan Pancasila maka semua aspek kehidupan yang beragam mulai dari cara pandang bahasa , berpikir yang berbeda-beda.
Pengertian tentang Wawasan Nusantara itu sendiri adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
Hakikat wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup Nusantara demi kepentingan Nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berpikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negera harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan orang per orang.
Wawasan Nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional, sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu diperlukan suatu konsepsi ketahanan Nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia. Dan dapat dikatakan bahwa Wawasan Nusantara dan ketahanan nasional merupakan dua konsepsi dasar yang saling mendukung sebagai pedoman bagi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara agar tetap jaya dan berkembang seterusnya.
Aspek kewilayahan nusantara
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena geografis dari Indonesia, Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) seperti tumbuh-tumbuhan topris, ikan-ikan, dan sebagainya.
Aspek sosial budaya
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda – beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.mengenai berbagai macam ragam budaya.
Fungsi Wawasan Nusantara
1. Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
2. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
3. Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
4. Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga
Sejarah Nusantara
Sejarah Nusantara dalam tulisan ini dimaknai sebagai catatan mengenai rangkaian peristiwa yang terjadi di kepulauan antara Benua Asia dan Benua Australia sebelum berdirinya Republik Indonesia. pada masa sebagian besar bagian dunia masih diliput oleh lapisan-lapisan es (era Pleistocene). Dengan meletusnya berpuluh-puluh gunung berapi secara bersamaan yang sebagian besar terletak di wilayah Indonesia (dulu) itu, maka tenggelamlah sebagian benua dan diliput oleh air asal dari es yang mencair. Di antaranya letusan gunung Meru di India Selatan dan gunung Semeru/Sumeru/Mahameru di Jawa Timur. Lalu letusan gunung berapi di Sumatera yang membentuk Danau Toba dengan pulau Samosir, yang merupakan puncak gunung yang meletus pada saat itu. Letusan yang paling dahsyat di kemudian hari adalah gunung Krakatau (Krakatoa) yang memecah bagian Sumatera dan Jawa dan lain-lainnya serta membentuk selat dataran Sunda. Wilayah utama daratan Nusantara terbentuk dari dua ujung Superbenua Pangaea di EraMesozoikum (250 juta tahun yang lalu), namun bagian dari lempeng benua yang berbeda. Dua bagian ini bergerak mendekat akibat pergerakan lempengnya, sehingga di saat Zaman Esterakhir telah terbentuk selat besar di antara Paparan Sunda di barat dan Paparan Sahul di timur.Pulau Sulawesi dan pulau-pulau di sekitarnya mengisi ruang di antara dua bagian benua yang berseberangan. Kepulauan antara ini oleh para ahli biologi sekarang disebut sebagai Wallacea, suatu kawasan yang memiliki distribusi fauna yang unik. Situasi geologi dan geografi ini berimplikasi pada aspek topografi, iklim, kesuburan tanah, sebaran makhluk hidup (khususnya tumbuhan dan hewan), serta migrasi manusia di wilayah ini. Bagian pertemuan Lempeng Eurasia di barat, Lempeng Indo-Australia di selatan, dan Lempeng Pasifik di timur laut menjadi daerah vulkanik aktif yang memberi kekayaan mineral bagi tanah di sekitarnya sehingga sangat baik bagi pertanian, namun juga rawan gempa bumi. Pertemuan lempeng benua ini juga mengangkat sebagian dasar laut ke atas mengakibatkan adanya formasi perbukitan karst yang kaya gua di sejumlah tempat. Fosil-fosil hewan laut ditemukan di kawasan ini. Nusantara terletak di daerah tropika, yang berarti memiliki laut hangat dan mendapat penyinaran cahaya matahari terus-menerus sepanjang tahun dengan intensitas tinggi. Situasi ini mendorong terbentuknya ekosistem yang kaya keanekaragaman makhluk hidup, baik tumbuhan maupun hewan. Lautnya hangat dan menjadi titik pertemuan dua samudera besar. Selat di antara dua bagian benua (Wallacea) merupakan bagian dari arus laut dari Samudera Hindia ke Samudera Pasifik yang kaya sumberdaya laut. Terumbu karang di wilayah ini merupakan tempat dengan keanekaragaman hayati sangat tinggi. Kekayaan alam di darat dan laut mewarnai kultur awal masyarakat penghuninya. Banyak di antara penduduk asli yang hidup mengandalkan pada kekayaan laut dan membuat mereka memahami navigasi pelayaran dasar, dan kelak membantu dalam penghunian wilayah Pasifik (Oseania).
Benua Australia dan perairan Samudera Hindia dan Pasifik di sisi lain memberikan faktor variasi iklim tahunan yang penting. Nusantara dipengaruhi oleh sistem muson dengan akibat banyak tempat yang mengalami perbedaan ketersediaan air dalam setahun. Sebagian besar wilayah mengenal musim kemarau dan musim penghujan. Bagi pelaut dikenal angin barat (terjadi pada musim penghujan) dan angin timur. Pada era perdagangan antarpulau yang mengandalkan kapal berlayar, pola angin ini sangat penting dalam penjadwalan perdagangan. Dari sudut persebaran makhluk hidup, wilayah ini merupakan titik pertemuan dua provinsi flora dan tipe fauna yang berbeda, sebagai akibat proses evolusi yang berjalan terpisah, namun kemudian bertemu. Wilayah bagian Paparan Sunda, yang selalu tidak jauh dari ekuator, memiliki fauna tipe Eurasia, sedangkan wilayah bagian Paparan Sahul di timur memiliki fauna tipe Australia. Kawasan Wallacea membentuk “jembatan” bagi percampuran dua tipe ini, namun karena agak terisolasi ia memiliki tipe yang khas. Hal ini disadari oleh sejumlah sarjana dari abad ke-19, seperti Alfred Wallace, Max Carl Wilhelm Weber, dan Richard Lydecker. Berbeda dengan fauna, sebaran flora (tumbuhan) di wilayah ini lebih tercampur, bahkan membentuk suatu provinsi flora yang khas, berbeda dari tipe di India dan Asia Timur maupun kawasan kering Australia, yang dinamakan oleh botaniwan sebagai Malesia. Migrasi manusia kemudian mendorong persebaran flora di daerah ini lebih jauh dan juga masuknya tumbuhan dan hewan asing dari daratan Eurasia, Amerika, dan Afrika pada masa sejarah.
“Nusantara” dan “Kepulauan Melayu”
Literatur-literatur Eropa berbahasa Inggris (lalu diikuti oleh literatur bahasa lain, kecuali Belanda) pada abad ke-19 hingga pertengahan abad ke-20 menyebut wilayah kepulauan mulai dari Sumatera hingga Kepulauan Rempah-rempah (Maluku) sebagai Malay Archipelago(“Kepulauan Melayu”)[3]. Istilah ini populer sebagai nama geografis setelah Alfred Russel Wallace menggunakan istilah ini untuk karya monumentalnya. Pulau Papua (New Guinea) dan sekitarnya tidak dimasukkan dalam konsep “Malay Archipelago” karena penduduk aslinya tidak dihuni oleh cabang ras Mongoloid sebagaimana Kepulauan Melayu dan secara kultural juga berbeda. Jelas bahwa konsep “Kepulauan Melayu bersifat antropogeografis (geografi budaya). Belanda, sebagai pemilik koloni terbesar, lebih suka menggunakan istilah “Kepulauan Hindia Timur” (Oost-Indische Archipel) atau tanpa embel-embel timur.
Ketika “Nusantara” yang dipopulerkan kembali tidak dipakai sebagai nama politis sebagai nama suatu bangsa baru, istilah ini tetap dipakai oleh orang Indonesia untuk mengacu pada wilayah Indonesia. Dinamika politik menjelang berakhirnya Perang Pasifik (berakhir 1945) memunculkan wacana wilayah Indonesia Raya yang juga mencakup Britania Malaya (kini Malaysia Barat) dan Kalimantan Utara[4]. Istilah “Nusantara” pun menjadi populer di kalangan warga Semenanjung Malaya, berikut semangat kesamaan latar belakang asal-usul (Melayu) di antara penghuni Kepulauan dan Semenanjung.
Pada waktu negara Malaysia (1957) berdiri, semangat kebersamaan di bawah istilah “Nusantara” tergantikan di Indonesia dengan permusuhan yang dibalut politik Konfrontasi oleh Soekarno. Ketika permusuhan berakhir, pengertian Nusantara di Malaysia tetap membawa semangat kesamaan rumpun. Sejak itu, pengertian “Nusantara” bertumpang tindih dengan “Kepulauan Melayu”
BATAS WILAYAH INDONESIA
Batas wilayah horizontal
• Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939).
Wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, Dalam peraturan zaman Hindia Belanda ini, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.
• Deklarasi Djuanda
yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja, adalah deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas. Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Menurut Deklarasi Djuanda Batas luas laut Indonesia menjadi 3.200.000 km2, akibatnya luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia tapi waktu itu belum diakui secara internasional. Berdasarkan perhitungan 196 garis batas lurus (straight baselines) dari titik pulau terluar ( kecuali Irian Jaya ), terciptalah garis maya batas mengelilingi RI sepanjang 8.069,8 mil laut[1]. Setelah melalui perjuangan yang panjang, deklarasi ini pada tahun 1982 akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Selanjutnya delarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan. Pada tahun 1999, Presiden Soeharto mencanangkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara. Penetapan hari ini dipertegas dengan terbitnya Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001, sehingga tanggal 13 Desember resmi menjadi hari perayaan nasional.
• United Nations Convention On The Law Of The Sea (UNCLOS)
Laut bebas/lepas berada di wilayah laut selain perairan pedalaman, perairan kepulauan, perairan teritorial dan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia. Oleh karena itu aturan dan hukum yang mengatur tentang laut bebas/lepas berada pada suatu badan otorita Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Salah satu produk hukum yang mengatur tentang laut lepas yaitu United Nations Convention On The Law Of The Sea (UNCLOS) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum laut dan telah di tandatangani oleh 118 negara termasuk Indonesia di Montego Bay, Jamaica pada tanggal 10 Desember 1982. Konvensi ini merupakan kelanjutan dari Konvensi Jenewa tahun 1958 yang telah menghasilkan 3 konvensi yaitu :
(1) Konvensi mengenai Pengambilan Ikan serta Hasil Laut dan Pembinaan Sumber-sumber Hajati Laut Bebas;
(2) Konvensi mengenai Dataran Kontinental;
(3) Konvensi mengenai Laut Bebas.
Untuk melihat tanggapan Negara dan Bangsa Indonesia tentang hasil-hasil konvensi tersebut dan kesusaian hukum kepulauan dan perairan Indonesia serta sosialisasi kepada Negara dan Bangsa Indonesia maka hasil konvensi tersebut terlebih dahulu harus diratifikasi (disahkan) dalam bentuk Undang-Undang Negara Republik Indonesia.
Hasil ratifikasi Konvensi Jamaica 1982 tertuang di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1985 Tentang Pengesahan United Nations Convention On The Law Of The Sea atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut. Dalam UU No. 17 Tahun 1985 pada point Umum dijelaskan bahwa Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Jamaica 1982 mengatur rejim-rejim hukum laut secara lengkap dan menyeluruh, yang rejim-rejimnya satu sama lainnya tidak dapat dipisahkan. Ditinjau dari isinya, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut terdiri atas :
a. Sebagian merupakan kodifikasi ketentuan-ketentuan hukum laut yang sudah ada, misalnya kebebasan-kebebasan di Laut Lepas dan hak lintas damai di Laut Teritorial;
b. Sebagian merupakan pengembangan hukum laut yang sudah ada, misalnya ketentuan mengenai lebar Laut Teritorial menjadi maksimum 12 mil laut dan kriteria Landas Kontinen. Menurut Konvensi Jenewa 1958 tentang Hukum Laut kriteria bagi penentuan lebar landas kontinen adalah kedalaman air dua ratus meter atau kriteria kemampuan eksploitasi. Kini dasarnya adalah kriteria kelanjutan alamiah wilayah daratan sesuatu Negara hingga pinggiran luar tepian kontinennya (Natural prolongation of its landterritory to the outer edge of the continental margin) atau kriteria jarak 200 mil laut, dihitung dari garis dasar untuk mengukur lebar laut Teritorial jika pinggiran luar tepian kontinen tidak mencapai jarak 200 mil laut tersebut;
c. Sebagian melahirkan rejim-rejim hukum baru, seperti asas Negara Kepulauan, Zona Ekonomi Eksklusif dan penambangan di Dasar Laut Internasional.
Untuk setiap zona maritim Konvensi (UNCLOS) 1982 memuat berbagai ketentuan yang mengatur tentang penetapan batas-batas terluarnya (outer limit) dengan batas-batas maksimum yang ditetapkan sebagai berikut:
1. Laut teritorial sebagai bagian dari wilayah negara:12 mil-laut;
2. Zona tambahan dimana negara memiliki yurisdiksi khusus: 24 mil-laut;
3. Zona ekonomi eksklusif (ZEE):200 mil-laut;
4. Landas kontinen: antara 200–350 mil-laut atau sampai dengan 100 mil-laut dari isobath (kedalaman) 2.500 meter. Di samping itu Konvensi 1982 juga menetapkan bahwa suatu negara kepulauan juga berhak untuk menetapkan:
5. Perairan kepulauan pada sisi dalam dari garis-garis pangkal kepulauannya;
6. Perairan pedalaman pada perairan kepulauannya; (Sunyowati, D dan Narwaty E,. 2004).
KEDAULATAN WILAYAH UDARA
Untuk membuat ketentuan-ketentuan hukum udara, maka para ahli hukum menggali hukum-hukum lama yang pernah berlaku yang berhubungan dengan ruang udara dan akhirnya diketemukannya suatu maxim (ketentuan lama) yang berlaku pada jaman Romawi yang menyebutkan “Cujus Est Solum Ejus Usque Ad Coelum Et Ad Infinitum” yang dapat diartikan barang siapa memiliki sebidang tanah, maka juga memiliki pula apa yang ada diatasnya dan juga yang ada dibawahnya serta tidak terbatas.
Maxim tersebut menimbulkan suatu perbedaan pendapat yang hangat di antara para ahli hukum seperti :
1. Paul Fauchille (1858-1926) dengan teorinya Air Freedom Theory menyebutkan bahwa ruang udara itu bebas dan oleh karena itu tidak dapat dimiliki oleh negara bawah.
Teori Paul Fauchille tersebut didasari oleh karena :
a. Sifat udara adalah bebas.
b. Udara adalah warisan seluruh umat manusia.
2. West Lake dengan teorinya Air Sovereignty Theory menyebutkan bahwa ruang udara itu tertutup yang berarti dapat dimiliki oleh setiap negara bawah.
Untuk menyelesaikan masalah kedaulatan wilayah udara tersebut, maka pada tahun 1910 diadakan konperensi internasional (The International Conference on Air Navigation) di kota Paris (Perancis) yang hanya dihadiri oleh 3 negara yaitu negara Inggris, Jerman dan Perancis.
Delegasi negara Inggris mengusulkan bahwa negara memiliki kedaulatan penuh terhadap ruang udara yang ada diatasnya, delegasi negara Jerman mengusulkan bahwa negara memiliki kedaulatan penuh terhadap ruang udara yang dapat dikuasainya, sedangkan delegasi negara Perancis mengusulkan bahwa ruang udara adalah bebas dengan memperhatikan akan kepentingan keamanan negara, penduduk dan harta benda, maka apabila dilihat usulan-usulan seperti tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa telah terjadi tidak adanya keseragaman pendapat di antara ke tiga negara yang akhirnya dapat disimpulkan bahwa konperensi tersebut mengalami kegagalan.
Berakhirnya Perang Dunia I, menimbulkan banyaknya negara-negara merasakan bahwa ruang udara yang ada di atas negaranya harus bersifat tertutup, karena dengan adanya pengalaman bahwa ruang udara dapat digunakan sebagai pintu masuk pesawat militer dengan mudah untuk menyerang.
Pada tahun 1919 kembali diadakan konperensi internasional di kota Paris (Perancis) yang dihadiri oleh 31 negara yang hadir dan menghasilkan suatu konvensi yaitu Convention Relating
to the Regulation of Aerial Navigation 1919 atau yang lebih dikenal dengan Konvensi Paris 1919.
Pada Pasal 1 Konvensi Paris 1919 disebutkan bahwa setiap negara anggota mengakui hak kedaulatan lengkap dan eksklusip di ruang udara di atas wilayahnya baik di darat, laut wilayah maupun di negara kolonial (jajahan) nya.
Konvensi ini mengalami kegagalan juga, karena belum mencapai jumlah ratifikasi seperti yang ditentukan, dan ini juga dikarenakan hanya negara-negara anggota Konvensi Paris 1919 saja yang diakui wilayah di ruang udara, sedangkan bagi negara-negara yang bukan anggota konvensi ini tidak diakui memiliki wilayah di ruang udara.
Untuk mengisi kekosongan hukum yang mengatur mengenai kedaulatan negara di ruang udara, maka pada tahun 1929 American Comunication Beaureau mengadakan pertemuan dan menghasilkan suatu kesepakatan bahwa mengakui setiap negara memiliki wilayah di ruang udara yang ada diatasnya.
Dengan adanya kesepakatan ini menyebabkan semua negara di dunia merasa memiliki kedaulatan di ruang udara, dan menjadikan ajaran Paul Fauchille dan Westlake sepenuhnya tidak dapat dipertahankan, karena setiap negara memiliki kedaulatan mutlak di ruang udara dengan memberikan kebebasan penerbangan.
Pada tahun 1944 diadakan konperensi internasional di kota Chicago (Amerika Serikat) yang dihadiri oleh 50 negara seperti sebagai berikut :
NO. NAMA NEGARA
1. Afgabistan 11. Dominika 21. Iran 31. Mesir 41. Portugal
2. Afrika Selatan 12. Ekuador 22. Irlandia 32. Mexiko 42. Selandia Baru
3. Amerika Serikat 13. El Salvador 23. Islandia 33. Nikaragua 43. Swedia
4. Australia 14. Ethopia 24. Kanada 34. Norwegia 44. Swiss
5. Belanda 15. Guatemala 25. Kolombia 35. Panama 45. Syria
6. Belgia 16. Haiti 26. Kosta Rika 36. Paraguay 46. Turki
7. Bolivia 17. Honduras 27. Kuba 37. Perancis 47. Uruguay
8. Brasil 18. India 28. Libanon 38. Peru 48. Venezuela
9. Chile 19. Inggris 29. Liberia 39. Philipina 49. Yugoslavia
10. Chekoslovakia 20. Irak 30. Luxemburg 40. Polandia 50. Yunani
dan menghasilkan Konvensi Chicago 1944.
Pasal 1 Konvensi Chicago 1944 menyebutkan bahwa setiap negara memiliki kedaulatan lengkap dan eksklusip di ruang udara yang ada di atas wilayahnya. Dengan demikian Konvensi Chicago 1944 mengakui setiap negara di dunia baik itu negara anggota maupun tidak tetap memiliki kedaulatan di ruang udara yang ada di atas wilayahnya.
Apabila mempelajari Konvensi Chicago 1944 maka terlihat bahwa tidak ada satupun pasal yang mengatur mengenai batas wilayah udara yang dapat dimliki oleh suatu negara bawah baik secara horisontal maupun secara vertikal.
Untuk mengisi kekosongan hukum tersebut, hukum internasioal memberikan kepada para sarjana terkemuka untuk menggali dan mencari konsep-konsep hukum yang dapat digunakan sebagai landasan hukum.
Untuk menentukan batas kedaulatan di wilayah udara secara vertikal masih tetap menjadi permasalahan sampai dengan saat ini, karena perjanjian internasional, kebiasaan internasional, prinsip-prinsip hukum umum dan yurisprudensi internasional yang mengatur tentang batas kedaulatan wilayah udara secara vertikal belum ada, maka beberapa sarjana terkemuka khususnya ahli hukum udara berusaha untuk membuat beberapa konsep (teori, ajaran atau pendapat) yang mungkin dapat digunakan sebagai landasan pembuatan peraturan tentang batas ketinggian kedaulatan negara di ruang udara, yaitu misalnya konsep dari :
a) Beaumont dan Shawcross yang menyebutkan bahwa batas ketinggian
kedaulatan negara di ruang udara adalah tidak terbatas.
b) Cooper yang menyebutkan bahwa batas ketinggian kedaulatan negara di ruang udara adalah setinggi negara itu dapat menguasainya.
c) Holzendorf yang menyebutkan bahwa batas ketinggian kedaulatan negara di ruang udara adalah setinggi 1000 meter yang ditarik dari permukaan bumi yang tertinggi.
d) Lee yang menyebutkan bahwa batas ketinggian kedaulatan negara di ruang udara adalah sama dengan jarak tembakan meriam (canon theory).
e) Von Bar yang menyebutkan bahwa batas ketinggian kedaulatan negara di ruang udara adalah 60 meter dari permukaan bumi.
f) Priyatna Abdurrasyid yang menyebutkan bahwa batas ketinggian kedaulatan negara di ruang udara adalah setinggi sebuah pesawat udara konvensional sudah tidak dapat lagi melayang.
Pendapat Priyatna Abdurrasyid ini pernah ditentang dengan adanya Pasal 30 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia yang menyebutkan bahwa “T.N.I.- A.U. selaku penegak kedaulatan negara di udara mempertahankan wilayah dirgantara nasional ………. dstnya”.
Kata dirgantara berarti mencakup ruang udara dan antariksa (ruang angkasa) termasuk G.S.O. (Geo Stationer Orbit). Dengan demikian pada waktu itu negara Indonesia tidak menganut pendapat Priyatna Abdurrasyid tetapi menganut pendapat Beaumont dan Showcross. Dengan tidak adanya ketentuan-ketentuan hukum internasional yang mengatur tentang batas ketinggian wilayah udara yang dapat dimiliki oleh negara bawah, maka banyak negara-negara di dunia melakukan secara sepihak menetapkan batas ketinggian wilayah udara nasionalnya seperti yang dilakukan oleh negara Amerika Serikat melalui Space Command menetapkan batas vertikal udara adalah 100 kilometer.
Negara Australia di dalam Australian Space Treaty Act 1998 menetapkan batas ketinggian wilayah udaranya adalah 100 kilometer yang diukur dari permukaan laut.
Negara Korea Selatan mengusulkan dalam sidang UNCOPUOS 2003 bahwa batas ketinggian wilayah udara adalah antara 100 sampai dengan 110 kilometer. Negara Rusia mengusulkan dalam sidang UNCOPUOS 1992 batas ketinggian wilayah udara adalah antara 100 sampai dengan 120 kilometer.
Sedangkan negara Indonesia pada Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menyebutkan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia berdaulat penuh dan eksklusif atas wilayah udara Republik Indonesia”, serta pada Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara disebutkan bahwa “batas wilayah negara di darat, perairan, dasar laut dan tanah di bawahnya serta ruang udara di atasnya ditetapkan atas dasar perjanjian bilateral dan atau trilateral mengenai batas darat, batas laut, dan batas udara serta berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional”.
Mengenai batas wilayah di darat maupun di laut hampir sebagian besar telah dilakukan oleh negara Indonesia dengan negara-negara tetangga, tetapi tentang batas wilayah di udara secara vertikal belum ada baik itu dalam ketentuan hukum nasional maupun dalam perjanjian antar negara tetangga.
Pada Pasal 6 ayat 1 Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pengelolaan Ruang Udara Nasional menyebutkan sebagai berikut : “Batas vertikal pengelolaan ruang udara nasional sampai ketinggian 110 (seratus sepuluh) kilometer dari konfiguarsi permukaan bumi”.
Dengan demikian dapat terlihat adanya ketidak seragaman konsep di antara para sarjana terkemuka ataupun oleh negara-negara dalam menentukan batas ketinggian wilayah.
KESIMPULAN
Dengan melihat dari contoh kasus dan pengertian dari wawasan nusantara, Paham kekuasaan, Teori Geopolitik dan Batas Wilayah Indonesia maka dapat ditarik kesimpulan, yakni:
• Wawasan nusantara sebagai landasan untuk mencapai kesatuan pandangan.
• Dari kesatuan pandangan akan didapat paham kekuasaan yang kuat.
• Dengan adanya kesamaan pandangan antara pemerintah dengan masyarakat maka dengan mudah pemerintah dapat menentukan Teori Geopolitik.
• Jika wawasan nusantara, paham kekuasaan, teori geopolitik, suatu bangsa tercapai maka tujuan nasional bangsa tersebut tidak hanya menjadi cita-cita belaka tetapi dapat terwujud
Rabu, 15 April 2015
06.44
No comments
BAB I
LATAR BELAKANG
1. Latar Belakang Wawasan Nusantara
Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggris dengan pandangan nasionalnya berbunyi: “Brittain rules the waves”. Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya.
Tetapi cukup banyak juga negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti: Thailand, Perancis, Myanmar dan sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang disingkat wasantara. Wasantara ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar wasantara itu ialah: wadah (contour atau organisasi), isi, dan tata laku.
Jelaslah disini bahwa wasantara adalah pengejawantahan falsafah Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah negara Republik Indonesia. Kelengkapan dan keutuhan pelaksanaan wasantara akan terwujud dalam terselenggaranya ketahanan nasional Indonesia yang senantiasa harus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan zaman. Ketahanan nasional itu akan dapat meningkat jika ada pembangunan yang meningkat, dalam “koridor” wasantara.
LATAR BELAKANG
1. Latar Belakang Wawasan Nusantara
Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggris dengan pandangan nasionalnya berbunyi: “Brittain rules the waves”. Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya.
Tetapi cukup banyak juga negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti: Thailand, Perancis, Myanmar dan sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang disingkat wasantara. Wasantara ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar wasantara itu ialah: wadah (contour atau organisasi), isi, dan tata laku.
Jelaslah disini bahwa wasantara adalah pengejawantahan falsafah Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah negara Republik Indonesia. Kelengkapan dan keutuhan pelaksanaan wasantara akan terwujud dalam terselenggaranya ketahanan nasional Indonesia yang senantiasa harus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan zaman. Ketahanan nasional itu akan dapat meningkat jika ada pembangunan yang meningkat, dalam “koridor” wasantara.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Wawasan Nusantara
Kata wawasan nusantara berasal dari kata “wawas” (bahasa jawa) yang berarti melihat atau memandang. Jika ditambah dengan akhiran –an maka secara harfiah berarti cara penglihatan, cara tinjau, cara pandang. Nusantara adalah sebuah kata majmuk yang diambil dari bahasa Jawa kuno yakni nusa yang berarti pulau, dan antara artinya lain.
Berdasarkan teori-teori tentang wawasan, latar belakang falsafah pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek sosial budaya dan aspek kesejarahan, terbentuklah suatu wawasan nasional Indonesia yang disebut Wawasan Nusantara.
Berdasarkan ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN, Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan Nasional yang bersumber pada pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional
Dalam sumber lain Wawasan Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Pertahanan Keamanan.
Secara umum wawasan nusantara berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan dan cita-cita nasionalnya. Dengan demikian Wawasan Nusantara berperan untuk membimbing bangsa Indonesia dalam penyelenggaran kehidupan serta sebagai rambu-rambu dalam perjuangan mengisi kemerdekaanya. Wawasan Nusantara sebagai cara pandangan juga mengajarkan bagaimana pentingnya membina persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa dan Negara dalam mencapai tujuan dan cita-citanya.
B. Dasar Hukum
Wawasan Nusantara telah diterima dan disahkan sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang termaktub/tercantum dalam dasar-dasar berikut ini :
1. Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 maret 1973
2. TAP MPR Nomor IV/1978 tanggal 22 maret 1978 tentang GBHN
3. TAP MPR Nomor II/MPR/1983 tanggal 12 maret 1983
Ruang lingkup Wawasan Nusantara dalam TAP MPR ’83 dalam mencapai tujuan pembangunan Nasional antara lain :
a. Kesatuan Politik
b. Kesatuan Ekonomi
c. Kesatuan Sosial Budaya
d. Kesatuan Pertahanan Keamanan
C. Fungsi Wawasan Nusantara
Sebagai bangsa yang majmuk yang telah menegara, bangsa Indonesia dalam membina dan membangun atau menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, baik pada aspek politik, ekonomi, social budaya dan pertahanan keamanan rakyat semestanya, selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah. Untuk itu pembinaan dan penyelenggaraan tata kehidupan bangsa dan Negara Indonesia disusun atas dasar hubungan timbale balik antara falsafah, cita-cita dan tujuan nasional, serta kondisi sisial budaya dan pengalaman sejarah yang menumbuhkan kesadaran tentang kemajemukan dan kebinekannya dengan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional.
Gagasan untuk menjamin persatuan dan kesatuan dan kebinekaan tersebut dikenal dengan Wasantara, singkatan dari wawasan nusantara. Bangsa Indonesia menyadari bahwa bumi, air dan dirgantara diatasnya serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Karena itu, dengan konsep wawasan nusantarabangsa Indonesia bertekad mendaygunakan seluruh kekayaan alam, sumberdaya serta seluruh potensi nasionalnya berdasarkan kebijaksanaan yang terpadu, seimbang, serasi dan selaras untuk mewujudkan kesejahteraan dan keamanan segenap bangsa dan seluruh tumpah darah dengan segenap memperhatikan kepentingan daerah penghasil secara proporsional dalam keadilan.
Untuk itulah, mengapa Wawasan Nusantara perlu. Ini karena wawasan nusantara mempunyai fungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Selain fungsi, Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi disegala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentinagan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah. Kepentingan-kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui, dan dipenuhi selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
D. Implementasi Wawasan Nusantara
Sebagai cara pandang dan visi nasional Indonesia, wawasan nusantara harus dijadikan arahan, pedoman, acuan dan tuntutan bagi setiap individu bangsa Indonesia dalam membangun dan memelihara tuntutan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, implementasi atau penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola piker, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, daripada kepentingan pribadi atau kelompok sendiri.
Beberapa implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan Politik, ekonomi, social budaya dan pertahanan keamanan (poleksosbud) Negara Kesatuan Republik Indonesia antara lain :
1. Implementasi wawasan nusantara pada kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelanggaraan Negara yang sehat dan dinamis, Hal tersebut Nampak dalam wujud pemerintahan yang kuat, aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
2. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil. Disamping itu, mencerminkan tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbale balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
3. Implementasi wawasan nusantara dlam kehidupan social budaya akan menciptakan sikap batiniah dan sikap lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan atau kebhinekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus sebagai karunia sang pencipta. Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membeda-bedakan suku, asal-usul daerah, agama dan kepercayaan serta golongan berdasarkan status sosialnya.
4. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan hankam akan menumbuh-kembangkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela Negara pada setiap warga Negara Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela Negara ini akan menjadi modal utama yang akan menggerakan partisipasi setiap warga Negara Indonesia dalam menanggapi setiap bentuk ancaman, seberapapun kecilnya dan darimanapun datangnya atau setiap gejala yang membahayakan keselamatan bangsa dan kedaulatan Negara.
Dalam pembinaan seluruh aspek kehidupan nasional, Wawasan Nusantara harus menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata diseluruh wilayah Negara. Disamping itu, Wawasan Nusantara dapat diimplementasikan kedalam segenap pranata social yang berlaku di masyarakat dalam nuansa kebhinekaan sehingga mendinamiskan kehidupan social yang akrab, peduli, toleran, hormat dan taat hokum. Semua itu menggambarkan sikap, paham, dan semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi sebagai identitas atau jati diri bangsa Indonesia.
PEMBAHASAN
A. Pengertian Wawasan Nusantara
Kata wawasan nusantara berasal dari kata “wawas” (bahasa jawa) yang berarti melihat atau memandang. Jika ditambah dengan akhiran –an maka secara harfiah berarti cara penglihatan, cara tinjau, cara pandang. Nusantara adalah sebuah kata majmuk yang diambil dari bahasa Jawa kuno yakni nusa yang berarti pulau, dan antara artinya lain.
Berdasarkan teori-teori tentang wawasan, latar belakang falsafah pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek sosial budaya dan aspek kesejarahan, terbentuklah suatu wawasan nasional Indonesia yang disebut Wawasan Nusantara.
Berdasarkan ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN, Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan Nasional yang bersumber pada pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional
Dalam sumber lain Wawasan Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Pertahanan Keamanan.
Secara umum wawasan nusantara berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan dan cita-cita nasionalnya. Dengan demikian Wawasan Nusantara berperan untuk membimbing bangsa Indonesia dalam penyelenggaran kehidupan serta sebagai rambu-rambu dalam perjuangan mengisi kemerdekaanya. Wawasan Nusantara sebagai cara pandangan juga mengajarkan bagaimana pentingnya membina persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa dan Negara dalam mencapai tujuan dan cita-citanya.
B. Dasar Hukum
Wawasan Nusantara telah diterima dan disahkan sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang termaktub/tercantum dalam dasar-dasar berikut ini :
1. Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 maret 1973
2. TAP MPR Nomor IV/1978 tanggal 22 maret 1978 tentang GBHN
3. TAP MPR Nomor II/MPR/1983 tanggal 12 maret 1983
Ruang lingkup Wawasan Nusantara dalam TAP MPR ’83 dalam mencapai tujuan pembangunan Nasional antara lain :
a. Kesatuan Politik
b. Kesatuan Ekonomi
c. Kesatuan Sosial Budaya
d. Kesatuan Pertahanan Keamanan
C. Fungsi Wawasan Nusantara
Sebagai bangsa yang majmuk yang telah menegara, bangsa Indonesia dalam membina dan membangun atau menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, baik pada aspek politik, ekonomi, social budaya dan pertahanan keamanan rakyat semestanya, selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah. Untuk itu pembinaan dan penyelenggaraan tata kehidupan bangsa dan Negara Indonesia disusun atas dasar hubungan timbale balik antara falsafah, cita-cita dan tujuan nasional, serta kondisi sisial budaya dan pengalaman sejarah yang menumbuhkan kesadaran tentang kemajemukan dan kebinekannya dengan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional.
Gagasan untuk menjamin persatuan dan kesatuan dan kebinekaan tersebut dikenal dengan Wasantara, singkatan dari wawasan nusantara. Bangsa Indonesia menyadari bahwa bumi, air dan dirgantara diatasnya serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Karena itu, dengan konsep wawasan nusantarabangsa Indonesia bertekad mendaygunakan seluruh kekayaan alam, sumberdaya serta seluruh potensi nasionalnya berdasarkan kebijaksanaan yang terpadu, seimbang, serasi dan selaras untuk mewujudkan kesejahteraan dan keamanan segenap bangsa dan seluruh tumpah darah dengan segenap memperhatikan kepentingan daerah penghasil secara proporsional dalam keadilan.
Untuk itulah, mengapa Wawasan Nusantara perlu. Ini karena wawasan nusantara mempunyai fungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Selain fungsi, Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi disegala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentinagan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah. Kepentingan-kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui, dan dipenuhi selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
D. Implementasi Wawasan Nusantara
Sebagai cara pandang dan visi nasional Indonesia, wawasan nusantara harus dijadikan arahan, pedoman, acuan dan tuntutan bagi setiap individu bangsa Indonesia dalam membangun dan memelihara tuntutan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, implementasi atau penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola piker, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, daripada kepentingan pribadi atau kelompok sendiri.
Beberapa implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan Politik, ekonomi, social budaya dan pertahanan keamanan (poleksosbud) Negara Kesatuan Republik Indonesia antara lain :
1. Implementasi wawasan nusantara pada kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelanggaraan Negara yang sehat dan dinamis, Hal tersebut Nampak dalam wujud pemerintahan yang kuat, aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
2. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil. Disamping itu, mencerminkan tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbale balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
3. Implementasi wawasan nusantara dlam kehidupan social budaya akan menciptakan sikap batiniah dan sikap lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan atau kebhinekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus sebagai karunia sang pencipta. Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membeda-bedakan suku, asal-usul daerah, agama dan kepercayaan serta golongan berdasarkan status sosialnya.
4. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan hankam akan menumbuh-kembangkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela Negara pada setiap warga Negara Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela Negara ini akan menjadi modal utama yang akan menggerakan partisipasi setiap warga Negara Indonesia dalam menanggapi setiap bentuk ancaman, seberapapun kecilnya dan darimanapun datangnya atau setiap gejala yang membahayakan keselamatan bangsa dan kedaulatan Negara.
Dalam pembinaan seluruh aspek kehidupan nasional, Wawasan Nusantara harus menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata diseluruh wilayah Negara. Disamping itu, Wawasan Nusantara dapat diimplementasikan kedalam segenap pranata social yang berlaku di masyarakat dalam nuansa kebhinekaan sehingga mendinamiskan kehidupan social yang akrab, peduli, toleran, hormat dan taat hokum. Semua itu menggambarkan sikap, paham, dan semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi sebagai identitas atau jati diri bangsa Indonesia.
Kamis, 02 April 2015
21.16
No comments
Teori Teori Ham
A.
Teori-teori HAM (Hak Asasi Manusia) diantaranya adalah:
a.
Teori Hukum Alam/Natural Law
b.
Teori Utilitarian
c.
Teori Anti-Utilitarian
d.
Teori Positivisme
e.
Teori Keadilan
f.
Teori Marxisme
g.
Teori Realisme
Teori-teori HAM
tersebut sejauh mana berpengaruh terhadap HAM yang ada di Indonesia dan
Indonesia cenderung menggunakan teori yang mana :
1)
Teori Hukum Alam/Natural Law
` Dalam teori ini Hak asasi manusia dipandang
sebagai hak Kodrati (hak yang sudah melekat pada manusia sejak lahir) dan jika
manusia tersebut meninggal maka hak-hak yang dimilikinya pun akan hilang. Hak
asasi Manusia dimiliki secara otonom (Independent) terlepas dari pengaruh
Negara sehingga tidak ada alasan Negara untuk membatasi HAM tersebut. Jika
hak-hak tersebut diserahkan kepada Negara, Negara boleh membatasi hak-hak yang
melekat pada manusia itu. Menurut John Locke, semua individu dikaruniai oleh
alam, hak yang inheren atas kehidupan, kebebasan dan harta, yang merupakan
milik mereka sendiri dan tidak dapat dipindahkan atau dicabut oleh Negara.
Tetapi Locke juga mempostulatkan bahwa untuk menghindari ketidakpastian hidup
dalam alam ini, umat manusia telah mengambil bagian dalam suatu kontrak sosial
atau ikatan sukarela, dimana hak tersebut diserahkan kepada penguasa Negara.
Apabila
penguasa Negara memutuskan kontrak social itu dengan melanggar hak-hak kodrati
individu, para kawula Negara itu bebas untuk menyingkirkan sang Penguasa dan
menggantikannya dengan suatu pemerintah yang bersedia menghormati hak-hak itu.
Menurut Hugo De groot, eksistensi hukum kodrati yang merupakan landasan semua
hukum positif atau hukum tertulis dapat dirasionalkan dengan landasan nalar
yang benar. [1][1]
Sedangkan menurut JJ.Rosseau dan Immanuel Kant, rakyat yang mempunyai hak-hak
otonom tersebut menyerahkan sebagian hak-haknya kepada Negara yang kemudian
diatur atau dimuat dalam suatu konstitusi (untuk mengetahui mana yang merupakan
perintah atau larangan). Jika Negara gagal maka rakyat bisa mengambil kembali
hak-hak yang telah diserahkan kepada Negara melalui dua cara yaitu:
a.
Konstitusional, contohnya : melalui pemilu
b. In-konstitusional,
seperti memaksa wakil rakyat turun sebelum waktunya (masa jabatannya berakhir).
Teori
Hukum alam Melahirkan Fundamental Rights atau Basic Rights yaitu :
a. Hak Hidup
b. Hak bebas dari
penyiksaan
c. Hak untuk
bebas dari perbudakan
d. Hak untuk bebas
beragama
e. Equlity
before the law
f. Hak untuk
tidak dituntut oleh hukum yang berlaku surut atau non retroaktif atau ex post
facto
g. Hak untuk tidak
dituntut secara pidana atas kegagalan memenuhi kewajiban kontraktual.
Di
Indonesia cenderung menggunakan teori Hukum alam karena setiap warga Negara
telah memiliki hak asasi manusia /fundamental rights sejak mereka lahir bahkan
sejak dalam kandungan. Ada atau tidak adanya hukum/konstitusi yang mengatur
tentang HAM, hak tersebut tidak akan hilang dan tetap dimiliki oleh warga
Negara. Adanya konstitusi atau aturan yang mengatur tentang Hak asasi manusia
tersebut, adalah untuk menegaskan atau menguatkan bahwa HAM yang melekat itu
diakui oleh Negara. Sehingga Negara yang menjamin adanya hak asasi manusia.
Landasan
hukum yang mengatur mengenai hak-hak tersebut adalah:
a.
Hak untuk bebas dari perbudakan dan penyiksaan
·
Pasal
3 DUHAM
Setiap
orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai induvidu.
·
Pasal
4 DUHAM
Tidak
seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan
budak dalam bentuk apa pun mesti dilarang.
·
Pasal
5 DUHAM
Tidak
seorang pun boleh disiksa atau
diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dikukum secara tidak manusiawi
atau dihina.
·
Pasal
8 CCPR
Tidak
seorang pun dapat diperbudak; perbudakan dan perdagangan budak dalam segala
bentuknya harus dilarang;
·
Pasal
4 Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
“ Hak. untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani,
hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi dan persamaan di hadapan hukum,
dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak
asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh
siapapun.”
·
Pasal
7 CCPR
Tidak seorang pun yang dapat dikenakan penyiksaan
atau perlakuan atau hukuman lain yang keji, tidak manusiawi atau merendahkan
martabat. Pada khususnya, tidak seorang pun dapat dijadikan obyek eksperimen
medis atau ilmiah tanpa persetujuan yang diberikan secara bebas.
Contoh
:
Kasus
TKI yang sering menjadi korban penyiksaan dan perbudakan oleh majikan mereka
yang berada di Luar Negeri, salah satunya adalah Sumiati yang bekerja di Arab
Saudi. Dia mengalami penyiksaan dimana majikan memotong bibirny, kasusnya
terkadi pada November 2010. Sumiati juga mengalami luka bakar dan hampir
seluruh tubuhnya mengalami luka-luka.[2][2] Dari kasus tersebut jelaslah bahwa
peristiwa yang dialami Sumiati adalah salah satu bentuk pelanggaran HAM yang
dilakukan oleh majikannya di Arab Saudi (Istri dan anak) dimana seharusnya
seseorang/warga Negara memiliki hak untuk bebas penyiksaan dan perbudakan yang
diatur dalam pasal 28i UUD RI 1945, Pasal 3,4,5 DUHAM, pasal 7 CCPR, dan Pasal
4 Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
b.
Hak untuk Hidup
·
Pasal
28A UUD RI 1945
Setiap orang berhak
untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
·
Pasal
3 DUHAM
Setiap
orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai induvidu.
·
Pasal
9 Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
(1)
Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf
kehidupannya.
(2)
Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan
batin.
(3)
Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
·
Pasal
6 CCPR
Setiap manusia berhak atas hak untuk hidup yang
melekat pada dirinya. Hak ini wajib dilindungi oleh hukum. Tidak seorang pun
dapat dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang.
Contoh
:
Indonesia
yang masih menerapkan pidana Mati bagi terpidana yang melanggar hukum atas
tindak pidana tertentu seperti kasus
terorisme yang dilakukan oleh Amrozi dimana dia ditetapkan telah melanggar HAM
dengan bukti-bukti yang ada sehingga dia dijatuhi pidana hukuman mati atas
tindak pidana terorisme yang telah dilakukannya. Walaupun dalam pasal 6 CCPR
pidana mati diperbolehkan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan di
dalamnya, hal ini tetap merupakan pelanggaran terhadap HAM khususnya hak untuk
hidup dan mempertahankan kehidupannya bagi warga Negara.
Tersangka terorisme dalam kasus Bom
Bali I yang bernama Amrozi, Ali Imron dan Mukhlas melanggar UU No. 16 Tahun
2003 karena telah
melakukan pelanggaran HAM yaitu meledakkan gedung-gedung di Bali terjadi
tanggal 12 Oktober 2002 dimana banyak masyarakat local dan asing yang tiga terpidana mati bom Bali I yang
menewaskan 202 orang dan melukai ratusan korban lainnya.
c.
Hak untuk bebas beragama
·
Pasal
28E UUD RI 1945
(1)
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih
tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2)
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan
sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
·
Pasal
18 DUHAM
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati
nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau
kepercayaan, dengan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan
cara mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan mentaatinya, baik sendiri
maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.
·
Pasal
29
(1)
Negara berdasar atas Ketuhahan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing
dan untuk beribadat menurut agamnya dan kepercayaannya itu.
·
Pasal
18 CCPR
1.
Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama. Hak
ini mencakup kebebasan untuk menetapkan
agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri,
dan kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang
lain, baik di tempat umum atau tertutup,
untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan, dan
pengajaran.
2.
Tidak seorang pun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut
atau menetapkan agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya.
3.
Kebebasan menjalankan dan menentukan agama atau kepercayaan seseorang
hanya dapat dibatasi oleh ketentuan
berdasarkan hukum, dan yang diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban,
kesehatan, atau moral masyarakat, atau hak-hak dan kebebasan mendasar orang lain.
Contoh
:
Kebebasan
beragama dan memilih agamanya yang dilakukan Ahmadiyah yang mengalami banyak
penolakan beberapa waktu yang lalu di Indonesia karena dianggap adalah ajaran
agama yang sesat. Pelanggarannya diantaranya :[3][3]
1.
Mirza
Ghulam Ahmad (1835-1908M) mengaku diutus Allah (sesudah Nabi Muhammad saw) dan
mengaku diutus Allah untuk seluruh manusia
2. Ghulam Ahmad membajak ayat-ayat
Al-Qur’an tentang Nabi Isa as namun dimaksudkan untuk diri Mirza.
3. Ahmadiyah Memiliki Kitab Suci
sendiri namanya Tadzkirah, yaitu kumpulan wahyu suci (wahyu muqoddas).
4.
Merusak Aqidah/ keyakinan
Islam: Mirza Ghulam Ahmad mengaku
bahwa Allah itu berasal dari Mirza Ghulam Ahmad dan Mirza Ghulam Ahmad, mengaku
berkedudukan sebagai anak Allah.
5. Menganggap semua orang Islam
yang tidak mempercayai Mirza Ghulam Ahmad sebagai Rasul adalah musuh.
6. Selain golongannya maka
dianggap kafir dan dilaknat.Tadzkirah
7. Memutar balikkan ayat-ayat
Al-Qur’an.
Ahmadiyah diduga telah menodai Islam dan melanggar Undang-undang.
Penodaan
terhadap Islam oleh Ahmadiyah dengan ayat-ayat palsu dari nabi palsu tersebut
jelas menodai Islam. Bahkan menjadikan pengikut Ahmadiyah itu murtad. Sedang
secara undang-undang jelas bertentangan dengan undang-undang, di antaranya:
Undang-undang No.5 Th.1969 tentang
Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama menyebutkan;
1.
Pasal 1: Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceriterakan,
menganjurkaan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang
sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang
menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu: penafsiran dan kegiatan
mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.
2.
Pasal 4: Pada Kitab Undang–Undang Hukum Pidana diadakan pasal baru yang
berbunyi sbb.: PASAL 56 a: Dipidana dengan Pidana penjara selama–lamanya lima
tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau
melakukan perbuatan: a. yang pokoknya bersifat permusuhan. Penyalahgunaan atau
penodaan terhadap suatu agama di Indonesia.
Dari
Kasus ahmadiyah tersebut, jelaslah bahwa melanggar undang-undang dan HAM.
Walaupun setiap orang memiliki hak untuk bebas memeluk agama dan menentukan
agama/kepercayaannya masing-masing, tapi atas nama agama mereka membuat sebuah
agama baru yang menyesatkan. Untuk itu SKB 3 menteri secara remi
menghentikan dan membekukan seluruh aktivitas Jamaah Ahmadiyah Indonesia. Bentuk
pelanggaran HAMnya adalah jaminan kebebasan beragama yang dimiliki oleh para
pengikut Ahmadiyah yang telah diatur dalam konstitusi dibatasi.
2)
Teori Positivisme
Dalam teori ini, setiap warga Negara baru mempunyai
Hak setelah ada aturan yang jelas dan tertulis yang mengatur tentang hak-hak
warga Negara tersebut. Jika terdapat pengabaian atas hak-hak warga Negara
tersebut dapat diajukan gugatan atau klaim. Individu hanya menikmati hak-hak
yang diberikan Negara . Indonesia menganut teori ini dengan landasan hukum
pengaturan hak-hak yang diatur oleh negara sebagai berikut:
a.
Hak pendidikan
·
Pasal
28C UUD RI 1945
(2) Setiap orang berhak mengembangkan
diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia.
·
Pasal
13 CESCR tentang Pendidikan
1.
Negara-negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang atas pendidikan.
Mereka menyetujui bahwa pendidikan harus diarahkan pada perkembangan
kepribadian manusia seutuhnya dan kesadaran akan harga dirinya, dan memperkuat
penghormatan atas hak-hak asasi dan kebebasan manusia yang mendasar. Mereka
selanjutnya setuju bahwa pendidikan harus memungkinkan semua orang untuk
berpartisipasi secara efektif dalam suatu masyarakat yang bebas, meningkatkan
rasa pengertian, toleransi serta persahabatan antar semua bangsa dan semua
kelompok, ras, etnis atau agama, dan lebih memajukan kegiatan-kegiatan
Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk memelihara perdamaian.
2.
Negara Pihak dalam Kovenan ini mengakui bahwa untuk mengupayakan hak tersebut
secara
penuh:
a)
Pendidikan dasar harus diwajibkan dan tersedia secara cuma-cuma bagi semua
orang;
b)
Pendidikan lanjutan dalam berbagai bentuknya, termasuk pendidikan teknik dan
kejuruan tingkat lanjutan pada umumnya, harus tersedia dan terbuka bagi semua
orang dengan segala cara yang layak, dan khususnya melalui pengadaan pendidikan
cuma-cuma secara bertahap;
c)
Pendidikan tinggi juga harus tersedia bagi semua orang secara merata atas dasar
kemampuan, dengan segala cara yang layak, khususnya melalui pengadaan
pendidikan cuma-cuma secara bertahap;
d)
Pendidikan mendasar harus sedapat mungkin didorong atau ditingkatkan bagi
orang-orang yang belum mendapatkan atau belum menyelesaikan pendidikan dasar
mereka;
e)
Pengembangan suatu sistem sekolah pada semua tingkatan harus secara aktif
diupayakan, suatu sistem beasiswa yang memadai harus dibentuk dan
kondisi-kondisi materiil staf pengajar harus terus menerus diperbaiki.
3.
Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk menghormati kebebasan orang tua
dan wali yang sah, bila ada, untuk memilih sekolah bagi anak-anak mereka selain
yang didirikan oleh lembaga pemerintah, sepanjang memenuhi standar minimal
pendidkan sebagaimana ditetapkan atau disetujui oleh negara yang bersangkutan,
dan untuk memastikan bahwa pendidikan agama dan moral anak-anak mereka sesuai
dengan keyakinan mereka.
Contoh
:
Di
Indonesia hak pendidikan bisa didapatkan oleh warga Negara jika dia memiliki
akta kelahiran. Salah satu syarat agar warga Negara bisa sekolah adalah harus
memiliki akta kelahiran. Sehingga hak untuk mendapatkan pendidikan tergantung
akan adanya akta kelahiran.. Akta Kelahiran,
sebagai identitas formal, sangat penting begitu seorang anak memasuki usia
sekolah. Dokumen tersebut mencerminkan sebuah tiket yang harus dipegang setiap
anak untuk mendapakan fasilitas pendidikan yang layak. Pendidikan yang menjadi
tanggung jawab negara. Kalau pendidikan menjadi alat untuk menggapai impian di
masa depan, bisa dikatakan Akta Kelahiran merupakan kunci gerbangnya.
Salah satu contohnya adalah kasus
Macicha Muochtar yang menuntut adanya pengakuan atas status perkawinannya dan
status anaknya. Anak Macicha Mochtar tidak bisa memiliki akta kelahiran karena
orang tuanya (Macicha Mochtar) tidak memiliki surat nikah dengan Almarhum
Moerdiono. Sebelumnya Macicha dan Moerdiono menikah secara dengan bukti adanya
saksi pada waktu pernikahan siri tersebut terjadi. Dalam hal ini, hak
pendidikan anak Macicha tidak bisa timbul tanpa adanya akta kelahiran.
Hal ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM, karena hak seorang anak
bisa hilang karena tidak memiliki akta kelahiran dan ketentuan dalam Pasal 13
CESCR tidak dapat terlaksana bahwa setiap orang memiliki hak atas Pendidikan.
Padahal kewajiban Negara tercantum dalam pasal Pasal 6 The Convention on The
Rights of the Child bahwa :
1.
Negara-negara Pihak mengakui bahwa tiap-tiap anak mempunyai hak yang melekat
atas kehidupan.
2.
Negara-negara Pihak harus menjamin sampai pada jangkauan semaksimum mungkin
ketahanan dan perkembangan anak.
Oleh
karena itu, seharusnya pembatasan tentang hak anak terutama hak pendidikan yang
bisa didapatkan setelah memiliki akta kelahiran lebih dipertimbangkan lagi.
Mengingat pendidikan adalah salah satu sarana untuk mewujudkan masa depan anak
yang lebih baik.
b.
Hak untuk menikah dan membentuk keluarga (hak dalam soal perkawinan)
·
Pasal
16 ayat 1 DUHAM
Laki-laki dan Perempuan yang sudah dewasa, dengan
tidak dibatasi kebangsaan,
kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk
keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa
perkawinan dan di saat perceraian.
·
Pasal
28B UUD RI 1945
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan
hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.
Contoh:
Pernikahan
adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami istri dengan
tujuan untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal
berdasarkan ketuhanan YME. Di Indonesia, pernikahan harus dicatatkan ke Kantor
Urusan Agama (KUA) atau Catatan Sipil agar pernikahan tersebut diakui oleh
Negara (pasal 22 Undang-undang no.1 tahun 1974 tentang Perkawinan). Seseorang
yang melakukan nikah siri tidak akan mendapatkan pengakuan dari Negara sebelum
pernikahan tersebut disahkan dan didaftarkan di KUA/catatan sipil. Sehingga seseorang
yang melakukan nikah siri tidak akan mendapatkan hak-haknya seperti hak untuk
mendapatkan nafkah dan dalam hal pewarisan anak-anak
yang lahir dari pernikahan siri maupun isteri yang dinikahi secara siri, akan
sulit untuk menuntut haknya, karena tidak ada bukti yang menunjang tentang
adanya hubungan hukum antara anak tersebut dengan bapaknya atau antara isteri
siri dengan suaminya tersebut.
Salah
satu contohnya adalah kasus Macicha Mochtar yang menikah siri dengan Almarhum
Moerdiono dimana Macicha menuntut adanya pengakuan atas pernikahan sirinya
dengan bukti saksi hingga dia mengajukan uji materiil terhadap MK (Judicial
review) UU no. 1 1974 ttg perkawinan tentang pengakuan status anak diluar
pernikahan sah (nikah siri) yang tidak dicatatkan dan MK berdasarkan surat
keputusannya Nomor 46/PUU-VIII/2010 mengabulkan
uji materi (Judicial Review) UU No 1 Tahun 1974 memutuskan bahwa anak hasil di
luar perkawinan memiliki hubungan perdata (status hukum) dengan laki-laki.[4][4] Sehingga
dalam hal pelanggaran HAMnya adalah hak Macicha tidak bisa didapatkan sebagai
istri sah (secara agama) dari alm.Moerdiono karena tidak mencatakan pernikahan
mereka. Terjadi pembatasan hak perkawinan oleh konstitusi (hak tersebut ada
setelah diatur dalam konstitusi).
c.
Hak untuk berkumpul dan berserikat
·
Pasal
28 UUD RI 1945
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
dan
sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.
·
Pasal
20 DUHAM
(1)
Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat tanpa
kekerasan.
(2)
Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki suatu perkumpulan.
Contoh
:
Kasus G30-SPKI adalah sebuah
peristiwa yang terjadi selewat malam tanggal 30
September sampai di awal 1
Oktober 1965 di mana enam perwira tinggi militerIndonesia beserta beberapa orang lainnya dibunuh
dalam suatu usaha percobaan kudeta yang kemudian dituduhkan kepada anggota Partai Komunis Indonesia. PKI merupakan partai
komunis yang terbesar di seluruh dunia, di luar Tiongkok dan Uni
Soviet. Anggotanya berjumlah
sekitar 3,5 juta, ditambah 3 juta dari pergerakan pemudanya. PKI juga
mengontrol pergerakan serikat buruh yang mempunyai 3,5 juta anggota dan
pergerakan petani Barisan Tani
Indonesia yang mempunyai 9 juta anggota. Termasuk
pergerakan wanita (Gerwani), organisasi penulis dan artis dan
pergerakan sarjananya, PKI mempunyai lebih dari 20 juta anggota dan pendukung.
Semua anggota dan pendukung PKI, atau mereka yang dianggap sebagai anggota dan
simpatisan PKI, semua partai kelas buruh yang diketahui dan ratusan ribu
pekerja dan petani Indonesia yang lain dibunuh atau dimasukkan ke kamp-kamp tahanan
untuk disiksa dan diinterogasi. Pembunuhan-pembunuhan ini terjadi di Jawa
Tengah(bulan Oktober), Jawa
Timur (bulan November) dan Bali (bulan Desember). [5][5]
Pada akhir 1965, antara
500.000 dan satu juta anggota-anggota dan pendukung-pendukung PKI telah menjadi
korban pembunuhan dan ratusan ribu lainnya dipenjarakan di kamp-kamp
konsentrasi, tanpa adanya perlawanan sama sekali. Sesudah kejadian tersebut, 30
September diperingati sebagai Hari Peringatan
Gerakan 30 September. Hari berikutnya, 1
Oktober, ditetapkan sebagai
Hari Kesaktian Pancasila. Dari kasus tersebut, pelanggaran HAM terjadi pada
anggota PKI yang dibunuh dan diperlakukan sangat kasar. Padahal seharusnya hak
atas kebebasan berserikat dan berkumpul yang dihormati, dijamin dan dilindungi
oleh hukum dan konstitusi, haruslah kebebasan
berserikat yang bertujuan dan berlangsung secara damai.
3)
Teori Utilitarian
Dalam teori ini, kelompok mayaoritas yang
diutamakan. Perlindungan Hak asasi manusia pada dasarnya demi mencapai
kebahagiaan kelompok mayoritas. Sehingga kelompok minoritas di dalam suatu
Negara kurang dihiraukan sebagai akibatnya mereka dapat sangat dirugikan atau
kehilangan hak-haknya.
Contoh
Kasus:
Dalam
sidang di DPR, voting juga dilakukan saat dalam rapat sidang paripurna tidak
menemukan kata sepakat. Salah satu contohnya adalah sidang rapat
paripurna DPR kenaikan BBM-Hasil
rapat paripurna DPR tentan BBM 2012 yang
disepakati dengan cara divoting, keputisan ini menyusul dengan suasana
bersitegang antara anggota-anggota fraksi partai yang bersidang. Dalam sidang
paripurna ini yang membahas RUU
Perubahan Pasal 7 Ayat 6A RAPBN-P yang berbunyi :
"Dalam
hal harga rata-rata minyak Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ICP) dalam
kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan
lebih dari 5 persen dari harga minyak internasional yang diasumsikan dalam
APBN-P tahun Anggaran 2012, pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian
harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukung".
.Diadakannya
voting untuk memilih 3 opsi, yaitu :[6][6]
1.
Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, dan Hanura
Menyatakan pasal 7 ayat 6 tetap dan tidak ada penambahan ayat baru.
2.
Fraksi Golkar pasal 7 ayat 6 tetap dan
ditambah ayat 6 (a) persentase rata-rata 15 persen dengan jangka waktu 6 bulan.
3.
Fraksi Partai Demokrat bersama Fraksi
PAN, dan Fraksi PPP, serta Fraksi PKB ada empat fraksi, pasal 7 ayat 6 tetap
dan ditambah ayat 6 (a) prosentase 10 persen dengan jangka waktu 3 bulan
Beberapa partai yang menerima kenaikan BBM diantaranya.
1.
Fraksi PPP menginginkan
kenaikan harga BBM dilakukan apabila harga minyak internasional 10% di atas asumsi
harga minyak dalam APBN-P 2012,
2.
Fraksi PKB 17,5%,
4.
Fraksi PKS 20%.
5.
Fraksi Demokrat 5 %.
Di
sisi lain ada juga partai yang menolak
kenaikan BBM ini, diantaranya.
1.
Fraksi Hanura
2.
Gerindra
3.
PDIP
Hasil rapat sidang DPR 30 Maret 2012 adalah menunda kenaikan harga BBM bersubsidi selama 3 bulan kedepan hingga bulan Juni
2012. Para anggota sidang mayoritas menyetujuihasil rapat tersebut. Sehingga
mayoritaslah yang diutamakan dan minoritas mengalah terhadap keinginan
mayoritas dan bisa juga menindas kelompok minoritas. Pelanggaran HAM yang
terjadi adalah suara kelompok minoritas tidak deperdulikan (cenderung terjadi
penindasan).










