Konsep,
Aliran dan Sejarah Koperasi
Pengertian
Koperasi
Pengertian koperasi menurut
Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal.
Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan
semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan
pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan
wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota,
pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para
anggota melalui musyawarah rapat anggota.Koperasi sebagai badan usaha dapat
melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan
usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara.
Ciri-ciri
Koperasi
Beberapa
ciri dari koperasi ialah:
· Perkumpulan
orang.
· Pembagian
keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
· Tujuannya
meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya,
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
· Modal
tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
· Tidak
mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan prinsip
kebersamaan.
· Dalam
rapat anggota tiap anggota masing-masing atau suara tanpa memperhatikan jumlah
modal masing-masing.
· Setiap
anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi
tidak terdapat modal permanen.
· Seperti
halnya perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi
mempunyai bentuk Badan Hukum.
· Menjalankan
suatu usaha
· Penanggungjawab
koperasi adalah pengurus.
· Koperasi
bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba
sebesar-besarnya.
· Koperasi
adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota
berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para
anggota.
1. KONSEP
KOPERASI
Munker
dari University of Marburg, Jerman Barat membedakan
konsep
koperasi menjadi dua:
1.Konsep
Koperasi Barat: menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yg
dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,
dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan
keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
2.
Konsep Koperasi Sosialis: Menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan
dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan
produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.Konsep Koperasi Negara
berkembang: Mengacu kepada kedua konsep sebelumnya, namun koperasi sudah
berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah
dalam pembinaan dan pengembangannya.
2. ALIRAN
KOPERASI
Menurut
Paul Hubert Casselman koperasi di bagi menjadi 3 aliran yaitu:
1.Aliran
Yardstick
Koperasi
dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi dan menetralisasikan dan mengoreksi
berbagai keburukan yang di timbulakan oleh sistem kapitalisme.
2.
Aliran Sosialis
Koperasi
di pandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat. koperasi merupakan alt pemerintah untuk menjadi bawahan pemerintah,
koperasi ini tidak memiliki otonomi.
3.Aliran
Persemakmuran
Koperasi
berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil,merata.Koperasi
memegang peran uang utama dalam struktur perekonomian masyarakat.Hubungan
dengan pemerintah bersifat kemitraan. Koperasi ini tetap memiliki otonomi dan
juga pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan koperasi.
· Perbedaan
Aliran Koperasi
1.
Aliran Yardstick
Peranan
koperasi :Koperasi berperan sebagai alat pengukur, penyeimbang, penetral dan
pengoreksi dampak negatif yang ditimbulkan oleh sistem ekonomi liberal
(kapitalisme).
Hubungan
dengan pemerintah :Hubungan gerakan koperasi dengan pemerintah bersifat
netral, di mana pemerintah tidak campur tangan terhadap jatuh bangunnya organisasi koperasi di masyarakat.
netral, di mana pemerintah tidak campur tangan terhadap jatuh bangunnya organisasi koperasi di masyarakat.
2.
Aliran Sosialis
Peranan
koperasi : Koperasi berperan sebagai alat dalam mencapai masyarakat yang
sosialis yang bercorak kolektif .
Hubungan
dengan pemerintah : Koperasi merupakan alat pemerintah dan menjadi bawahan
pemerintah. Dengan demikian, koperasi tidak mempunyai otonomi
3.
Aliran Persemakmuran
Peranan
koperasi : Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan
merata di mana koperasi memegang peranan yang utama dalam struktur perekonomian
masyarakat
Hubungan
koperasi dengan pemerintah : Hubungan koperasi dengan pemerintah bersifat
kemitraan.Koperasi tetap mempunyai otonomi dan pemerintah mempunyai tanggung
jawab
3. SEJARAH
PERKEMBANGAN KOPERASI
· Sejarah
Lahirnya Koperasi
Koperasi
modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota
Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme
sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri
dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari.
Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai
merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual.
Kegiatan ini menimbulkan
kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi
mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat
mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang
belum mempunyai rumah.Perkembangan koperasi di Rochdale sangat memengaruhi
perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun
1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862,
dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale
Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik
dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor
produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka
perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan
lain-lain.Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di
bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi
tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang
terbit dengan nama Cooperative News.
· Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesa
Sudah
sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan
yang telah lama dipakai oleh bangsa Indonesia. Kebiasaan ini, merupakan
Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 bunyinya sebagai berikut “Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” yang telah lama dijadikan dasar/pedoman
pelaksanaan Koperasi.
Sejarah perkembangan
Indonesia ada 2 yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
Dimasa
penjajahan, peranan ekonomi koperasi dimulai dari menolong pegawai kecil
seperti buruh,petani, terus meningkat menjadi menolong koperasi rumah tangga
dan mencoba memajukan koperasi dengan bantuan modal dan koperasi. Setelah
bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali
kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian
Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dimasa
kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat
penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan
taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai
dengan ciri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
BAB
II
Pengertian Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan
pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
a. Perorangan,
yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
b. Badan hokum
koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki
lingkup lebih luas.
· Definisi
ILO (International Labour Organization)
Dalam
definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
– Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
– Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
– Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
– Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
– Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
– Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
– Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
– Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
– Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
– Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
– Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
– Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
· Definisi
Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984)
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hokum,
yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, denganbekerja
sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
· Definisi
Dooren
Sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan – badan hokum.
Sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan – badan hokum.
· Definisi
Hatta
Adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong , semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.
Adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong , semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.
· Definisi
Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
· Definisi
UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
2. Tujuan
Koperasi
Berdasarkan
UU No. 25 tahun1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
3. Prinsip-prinsip
Koperasi
· Prinsip
Munkner
Hans H. Munkner menyajikan 12 prinsip
• Keanggotaan bersikap sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
• Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak di bagi
• Efisiensi ekonomi dan perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam menggambil keputusan dan penetapan
tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil
ekonomi
• Pendidikan anggota
· Prinsip Rochdale
Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
• Pengawasan secara demokratis (democratic control)
• Keanggotaan yang terbuka ( open membership)
• Bunga atas modal di batasi ( a fixedor limited
interest on capital)
• Pembagian SHU sebanding dengan jasa masing-masing
anggota (the distribution of surplus in devidend to the members in proportion
to their purchases)
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( trading strictly
on a cash basis)
• Barang yang di jual harus asli dan tidak di palsukan (
selling only pure and anadulterated goods)
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan
prinsip-prinsip koperasi ( providing the education of the members in
cooperative principles)
• Netral terhadap politik dan agama ( political and
religious neutrality)
· Prinsip Reiffeisen
Freidrich William Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip reiffeisen adalah sebagai berikut:
Freidrich William Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip reiffeisen adalah sebagai berikut:
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan berdasarkan watak, bukan uang
· Prinsip Herman Schulze
Di Delitzsch Jerman seorang ahi hukum bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran dan usaha-usaha lainnya. Inti dari prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
Di Delitzsch Jerman seorang ahi hukum bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran dan usaha-usaha lainnya. Inti dari prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
• Swadaya
• Daerah kerja tak terbatas
• SHU untuk cadangan dan dibagikan untuk karyawan
• Tanggung jawab anggota terbatas
• Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
• Usaha tidak terbatas tidak hanya kepada anggota
· Prinsip ICA
Sidang ICA di wina pada tahu 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi di rinci sebagai berikut:
Sidang ICA di wina pada tahu 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi di rinci sebagai berikut:
• Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya
pembatasan yang di buat-buat ( open and voluntarily membership)
• Pemimpin yang demokratis atas dasar satu orang satu
suara (democratic control – one member one vote)
• Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
(limited interest of capital)
• Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerja sama antar koperasi
Prinsip-prinsip
koperasi
Prinsip koperasi menurut saya adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi yang dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi sehingga membedakan koperasi dengan organisasi ekonomi lainnya.
Berikut adalah penjabaran mengenai prinsip-prinsip koperasi menurut pendapat saya:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Maksudnya koperasi bersifat sukarela terhadap siapapun yang membutuhkan bantuan
dalam koperasi dan bersifat terbuka kepada para anggota dan yang lain (mau membaur atau tidak menutup diri dengan anggota koperasi maupun yang lainnya).
Prinsip koperasi menurut saya adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi yang dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi sehingga membedakan koperasi dengan organisasi ekonomi lainnya.
Berikut adalah penjabaran mengenai prinsip-prinsip koperasi menurut pendapat saya:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Maksudnya koperasi bersifat sukarela terhadap siapapun yang membutuhkan bantuan
dalam koperasi dan bersifat terbuka kepada para anggota dan yang lain (mau membaur atau tidak menutup diri dengan anggota koperasi maupun yang lainnya).
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Koperasi adalah organisasi yang demokratik, anggotanya bebas memberikan pendapat atau aspirasinya sendiri secara melibatkan diri dengan aktif dalamkeputusan.Bagi koperasi setiap anggota mempunyai hak mengundi yang sama (satu anggota satu undi) dan koperasi di lain peringkat juga diuruskan secara demokratik.
Koperasi adalah organisasi yang demokratik, anggotanya bebas memberikan pendapat atau aspirasinya sendiri secara melibatkan diri dengan aktif dalamkeputusan.Bagi koperasi setiap anggota mempunyai hak mengundi yang sama (satu anggota satu undi) dan koperasi di lain peringkat juga diuruskan secara demokratik.
3. Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing- masing
anggota.
SHU dibagikan secara rata sesuai dengan seberapa besarnya jasa anggota tersebut sehingga tidak menimbulkan rasa iri terhadap para anggota.
SHU dibagikan secara rata sesuai dengan seberapa besarnya jasa anggota tersebut sehingga tidak menimbulkan rasa iri terhadap para anggota.
4. Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
Setiap pinjaman yang dipinjam oleh anggota harus disesuaikan dengan modal yang ditanam didalam koperasi.
Setiap pinjaman yang dipinjam oleh anggota harus disesuaikan dengan modal yang ditanam didalam koperasi.
5.
Kemandirian
Koperasi bersifat mandiri maksudnya tidak tergantung pada pinjaman atau modal dari pihak lain tetapi semata-mata hanya dari anggota saja
Koperasi bersifat mandiri maksudnya tidak tergantung pada pinjaman atau modal dari pihak lain tetapi semata-mata hanya dari anggota saja
6.
Pendidikan perkoperasian
Koperasi menyediakan pendidikan dan latihan untuk anggotanya, lembaga yang dipilih, pengurus dan pekerja agar mereka boleh menyumbang secara berkesan kepada kemajuan koperasi.
Koperasi menyediakan pendidikan dan latihan untuk anggotanya, lembaga yang dipilih, pengurus dan pekerja agar mereka boleh menyumbang secara berkesan kepada kemajuan koperasi.
7. Kerja
sama antar koperasi
Koperasi membantu anggotanya secara lebih berkesan di samping mengukuhkan gerakan koperasi dengan cara bekerja bersama-sama di peringkat tempatan, wilayah, nasional dan antarabangsa.
Koperasi membantu anggotanya secara lebih berkesan di samping mengukuhkan gerakan koperasi dengan cara bekerja bersama-sama di peringkat tempatan, wilayah, nasional dan antarabangsa.
BAB III
ORGANISASI
DAN MANAJEMEN
1.ORGANISASI
Organisasi berasal dari kata organon dalam bahasa Yunani yang berarti alat.Pengertian organisasi telah banyak disampaikan para ahli, tetapi pada dasarnya tidak ada perbedaan yang prinsip, dan sebagai bahan perbandingan akan disampaikan beberapa pendapat sebagai berikut :
a. Chester I.
Barnard (1938) dalam bukunya “The Executive Functions” mengemukakan
bahwa : “ Organisasi adalah system kerjasama antara dua orang atau
lebih” (I define organization as a system of cooperatives of two more
persons)
b. James D.
Mooney mengatakan bahwa : “Organization is the form of every human
association for the attainment of common purpose” (Organisasi adalah
setiap bentuk kerjasama untuk mencapai tujuan bersama)
c. Menurut
Dimock, organisasi adalah : “Organization is the systematic
bringing together of interdependent part to form a unified whole through which
authority, coordination and control may be exercised to achive a given
purpose” (organisasi adalah perpaduan secara sistematis daripada
bagian-bagian yang saling ketergantungan/berkaitan untuk membentuk suatu
kesatuan yang bulat melalui kewenangan, koordinasi dan pengawasan dalam usaha
mencapai tujuan yang telah ditentukan).
Dari
beberapa pengertian organisasi di atas, dapat disimpulkan bahwa
setiaporganisasi harus memiliki tiga unsur dasar, yaitu :
- Orang-orang (sekumpulan orang),
- Kerjasama,
- Tujuan yang ingin dicapai,
Dengan
demikian organisasi merupakan sarana untuk melakukan kerjasama antara
orang-orang dalam rangka mencapai tujuan bersama, dengan mendayagunakan sumber
daya yang dimiliki.
Ciri-Ciri Organisasi
Seperti telah diuraikan di atas
bahwa organisasi memiliki tiga unsur dasar, dan secara lebih
rinci organisasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a. Adanya
suatu kelompok orang yang dapat dikenal dan saling mengenal,
b. Adanya
kegiatan yang berbeda-beda, tetapi satu sama lain saling berkaitan (interdependent
part) yang merupakan kesatuan kegiatan,
c. Tiap-tiap
orang memberikan sumbangan atau kontribusinya berupa; pemikiran, tenaga, dan
lain-lain,
d. Adanya
kewenangan, koordinasi dan pengawasan,
e. Adanya
tujuan yang ingin dicapai.
Prinsip-Prinsip Organisasi
Prinsip-prinsip organisasi banyak
dikemukan oleh para ahli, salah satunya A.M. Williams yang mengemukakan
pendapatnya cukup lengkap dalam bukunya “Organization of Canadian Government
Administration” (1965), bahwa prinsip-prinsip organisasi meliputi
:
- Prinsip bahwa Organisasi Harus
Mempunyai Tujuan yang Jelas,
- Prinsip Skala Hirarkhi,
- Prinsip Kesatuan Perintah,
- Prinsip Pendelegasian Wewenang,
- Prinsip Pertanggungjawaban,
- Prinsip Pembagian Pekerjaan,
- Prinsip Rentang Pengendalian,
- Prinsip Fungsional,
- Prinsip Pemisahan,
- Prinsip Keseimbangan,
- Prinsip Fleksibilitas,
- Prinsip Kepemimpinan.
- Organisasi Harus Mempunyai Tujuan yang Jelas.
Organisasi dibentuk atas dasar
adanya tujuan yang ingin dicapai, dengan demikian tidak mungkin
suatu organisasi tanpa adanya tujuan.
Misalnya,organisasi pelayanan kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas
sebagai suatu organisasi, mempunyai tujuan yang ingin dicapai antara
lain, memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan lain lain.
- Prinsip Skala Hirarkhi.
Dalam
suatu organisasi harus ada garis kewenangan yang jelas dari pimpinan,
pembantu pimpinan sampai pelaksana, sehingga dapat mempertegas dalam
pendelegasian wewenang dan pertanggungjawaban, dan akan menunjang efektivitas
jalannya organisasi secara keseluruhan.
- Prinsip Kesatuan Perintah.
Dalam hal ini, seseorang hanya
menerima perintah atau bertanggung jawab kepada seorang atasan saja.
- Prinsip Pendelegasian Wewenang.
Seorang pemimpin mempunyai kemampuan
terbatas dalam menjalankan pekerjaannya, sehingga perlu dilakukan pendelegasian
wewenang kepada bawahannya. Pejabat yang diberi wewenang harus dapat menjamin
tercapainya hasil yang diharapkan. Dalam pendelegasian, wewenang yang
dilimpahkan meliputi kewenangan dalam pengambilan keputusan, melakukan hubungan
dengan orang lain, dan mengadakan tindakan tanpa minta persetujuan lebih
dahulu kepada atasannya lagi.
- Prinsip Pertanggungjawaban.
Dalam menjalankan tugasnya setiap
pegawai harus bertanggung jawab sepenuhnya kepada atasan.
- Prinsip Pembagian Pekerjaan.
Suatu organisasi, untuk
mencapai tujuannya, melakukan berbagai aktivitas atau kegiatan. Agar kegiatan
tersebut dapat berjalan optimal maka dilakukan pembagian tugas/pekerjaan yang
didasarkan kepada kemampuan dan keahlian dari masing-masing pegawai. Adanya
kejelasan dalam pembagian tugas, akan memperjelas dalam pendelegasian wewenang,
pertanggungjawaban, serta menunjang efektivitas jalannya organisasi.
- Prinsip Rentang Pengendalian.
Artinya bahwa jumlah bawahan atau
staf yang harus dikendalikan oleh seorang atasan perlu dibatasi secara
rasional. Rentang kendali ini sesuai dengan bentuk dan
tipe organisasi, semakin besar suatu organisasi dengan jumlah
pegawai yang cukup banyak, semakin kompleks rentang pengendaliannya.
- Prinsip Fungsional.
Bahwa seorang pegawai dalam
suatu organisasi secara fungsional harus jelas tugas dan wewenangnya,
kegiatannya, hubungan kerja, serta tanggung jawab dari pekerjaannya.
- Prinsip Pemisahan.
Bahwa beban tugas pekerjaan
seseorang tidak dapat dibebankan tanggung jawabnya kepada orang lain.
- Prinsip Keseimbangan.
Keseimbangan antara
struktur organisasi yang efektif dengan tujuanorganisasi. Dalam hal
ini, penyusunan struktur organisasi harus sesuai dengan tujuan
dari organisasi tersebut. Tujuan organisasi tersebut akan
diwujudkan melalui aktivitas/ kegiatan yang akan
dilakukan. Organisasi yang aktivitasnya sederhana (tidak
kompleks) contoh ‘koperasi di suatu desa terpencil’, struktur organisasinya
akan berbeda dengan organisasi koperasi yang ada di kota besar
seperti di Jakarta, Bandung, atau Surabaya.
- Prinsip Fleksibilitas
Organisasi harus senantiasa
melakukan pertumbuhan dan perkembangan sesuai dengan
dinamika organisasi sendiri (internal factor) dan juga karena
adanya pengaruh di luar organisasi (external factor), sehingga organisasimampu
menjalankan fungsi dalam mencapai tujuannya.
- Prinsip Kepemimpinan.
Dalam organisasi apapun
bentuknya diperlukan adanya kepemimpinan, atau dengan kata
lain organisasi mampu menjalankan aktivitasnya karena adanya proses
kepemimpinan yang digerakan oleh pemimpin organisasi tersebut.
Jenis-Jenis Organisasi
Pengelompokan
jenis organisasi dapat dilakukan dengan menggunakan kriteria sebagai
berikut :
- Berdasarkan jumlah orang yang memegang pucuk
pimpinan.
(1) bentuk tunggal, yaitu pucuk
pimpinan berada ditangan satu orang, semua kekuasaan dan tugas pekerjaan
bersumber kepada satu orang.
(2) bentuk komisi,
pimpinan organisasi merupakan suatu dewan yang terdiri dari beberapa
orang, semua kekuasaan dan tanggung jawab dipikul oleh dewan sebagai suatu kesatuan.
- Berdasarkan lalu lintas kekuasaan.
Bentuk organisasi ini
meliputi;
(1) organisasi lini atau
bentuk lurus, kekuasaan mengalir dari pucuk
pimpinan organisasi langsung lurus kepada para pejabat yang memimpin
unit-unit dalam organisasi,
(2) bentuk lini dan staff,
dalam organisasi ini pucuk pimpinan dibantu oleh staf pimpinan ahli
dengan tugas sebagai pembantu pucuk pimpinan dalam menjalankan
roda organisasi,
(3) bentuk fungsional,
bentuk organisasi dalam kegiatannya dibagi dalam fungsi-fungsi yang dipimpin
oleh seorang ahli dibidangnya, dengan hubungan kerja lebih bersifat horizontal.
- Berdasarkan sifat hubungan personal, yaitu ;
(1) organisasi formal,
adalah organisasi yang diatur secara resmi,
seperti : organisasi pemerintahan, organisasi yang berbadan
hukum
(2) organisasi informal,
adalah organisasi yang terbentuk karena hubungan bersifat pribadi,
antara lain kesamaan minat atau hobby, dll.
4.
Berdasarkan tujuan.
Organisasi ini dapat dibedakan,
yaitu :
(1) organisasi yang
tujuannya mencari keuntungan atau ‘profit oriented’ dan
(2) organisasi sosial atau
‘non profit oriented ‘
- Berdasarkan kehidupan dalam masyarakat, yaitu ;
(1) organisasi pendidikan,
(2) organisasi kesehatan,
(3) organisasi pertanian,
dan lain lain.
- Berdasarkan fungsi dan tujuan yang dilayani, yaitu :
(1) Organisasi produksi,
misalnya organisasi produk makanan,
(2) Organisasi berorientasi
pada politik, misalnya partai politik
(3) Organisasi yang
bersifat integratif, misalnya serikat pekerja
(4) Organisasi pemelihara,
misalnya organisasi peduli lingkungan, dan lain lain.
- Berdasarkan pihak yang memakai manfaat.
Organisasi ini meliputi;
(1) Mutual benefit
organization, yaitu organisasi yang kemanfaatannya terutama
dinikmati oleh anggotanya, seperti koperasi,
(2) Service organization,
yaitu organisasi yang kemanfaatannya dinikmati oleh pelanggan,
misalnya bank,
(3) Business Organization, organisasi yang
bergerak dalam dunia usaha, seperti perusahaan-perusahaan,
(4) Commonwealth
organization, adalah organisasi yang kemanfaatannya terutama
dinikmati oleh masyarakat umum, seperti organisasi pelayanan
kesehatan, contohnya rumah sakit, Puskesmas, dll
2.MANAJEMEN
Kata Manajemen berasal dari bahasa
Prancis kuno ménagement, yang memiliki arti seni melaksanakan dan mengatur. Manajemen
belum memiliki definisi yang mapan dan diterima secara universal. Kata
manajemen mungkin berasal dari bahasa Italia (1561) maneggiare yang berarti
“mengendalikan,” terutamanya “mengendalikan kuda” yang berasal dari bahasa
latin manus yang berati “tangan”. Kata ini mendapat pengaruh dari bahasa
Perancis manège yang berarti “kepemilikan kuda” (yang berasal dari Bahasa
Inggris yang berarti seni mengendalikan kuda), dimana istilah Inggris ini juga
berasal dari bahasa Italia.[1] Bahasa Prancis lalu mengadopsi kata ini dari
bahasa Inggris menjadi ménagement, yang memiliki arti seni melaksanakan dan
mengatur. Mary Parker Follet, misalnya, mendefinisikan manajemen sebagai seni
menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain. Definisi ini berarti bahwa seorang manajer
bertugas mengatur dan mengarahkan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi.
Ricky W. Griffin mendefinisikan manajemen sebagai sebuah proses perencanaan,
pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai
sasaran (goals) secara efektif dan efesien. Efektif berarti bahwa tujuan dapat
dicapai sesuai dengan perencanaan, sementara efisien berarti bahwa tugas yang
ada dilaksanakan secara benar, terorganisir, dan sesuai dengan jadwal.Istilah
manajemen, terjemahannya dalam bahasa Indonesia hingga saat ini belum ada
keseragaman.
Selanjutnya, bila kita
mempelajari literatur manajemen, maka akan ditemukan bahwa istilah manajemen
mengandung tiga pengertian yaitu :
1. Manajemen sebagai suatu
proses,
2. Manajemen sebagai kolektivitas
orang-orang yang melakukan aktivitas manajemen,
3. Manajemen sebagai suatu seni
(Art) dan sebagai suatu ilmu pengetahuan (Science)
Menurut pengertian yang pertama,
yakni manajemen sebagai suatu proses, berbeda-beda definisi yang diberikan oleh
para ahli. Untuk memperlihatkan tata warna definisi manajemen menurut
pengertian yang pertama itu, dikemukakan tiga buah definisi.Dalam Encylopedia
of the Social Sience dikatakan bahwa manajemen adalah suatu proses dengan mana
pelaksanaan suatu tujuan tertentu diselenggarakan dan diawasi.Dari gambar di
atas menunjukkan bahwa manajemen adalah Suatu keadaan terdiri dari proses yang
ditunjukkan oleh garis (line) mengarah kepada proses perencanaan,
pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian, yang mana keempat proses
tersebut saling mempunyai fungsi masing-masing untuk mencapai suatu tujuan
organisasi.
B. Fungsi manajemen
Dalam Manajemen terdapat
fungsi-fungsi manajemen yang terkait erat di dalamnya. Pada umumnya ada empat
fungsi manajemen yang banyak dikenal masyarakat yaitu fungsi perencanaan
(planning), fungsi pengorganisasian (organizing), fungsi pengarahan (directing)
dan fungsi pengendalian (controlling). Untuk fungsi pengorganisasian terdapat
pula fungsi staffing (pembentukan staf). Para manajer dalam organisasi
perusahaan bisnis diharapkan mampu menguasai semua fungsi manajemen yang ada
untuk mendapatkan hasil manajemen yang maksimal.
Di bawah ini akan dijelaskan arti
definisi atau pengertian masing-masing fungsi manajemen – POLC :
1. Fungsi Perencanaan / Planning
Fungsi perencanaan adalah suatu
kegiatan membuat tujuan perusahaan dan diikuti dengan membuat berbagai rencana
untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan tersebut.
2. Fungsi Pengorganisasian /
Organizing
Fungsi perngorganisasian adalah
suatu kegiatan pengaturan pada sumber daya manusia dan sumberdaya fisik lain
yang dimiliki perusahaan untuk menjalankan rencana yang telah ditetapkan serta
menggapai tujuan perusahaan.
3. Fungsi Pengarahan / Directing /
Leading
Fungsi pengarahan adalah suatu fungsi
kepemimpinan manajer untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi kerja secara
maksimal serta menciptakan lingkungan kerja yang sehat, dinamis, dan lain
sebagainya.
4. Fungsi Pengendalian / Controling
Fungsi pengendalian adalah suatu
aktivitas menilai kinerja berdasarkan standar yang telah dibuat untuk kemudian
dibuat perubahan atau perbaikan jika diperlukan.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar