Teori Teori Ham
A.
Teori-teori HAM (Hak Asasi Manusia) diantaranya adalah:
a.
Teori Hukum Alam/Natural Law
b.
Teori Utilitarian
c.
Teori Anti-Utilitarian
d.
Teori Positivisme
e.
Teori Keadilan
f.
Teori Marxisme
g.
Teori Realisme
Teori-teori HAM
tersebut sejauh mana berpengaruh terhadap HAM yang ada di Indonesia dan
Indonesia cenderung menggunakan teori yang mana :
1)
Teori Hukum Alam/Natural Law
` Dalam teori ini Hak asasi manusia dipandang
sebagai hak Kodrati (hak yang sudah melekat pada manusia sejak lahir) dan jika
manusia tersebut meninggal maka hak-hak yang dimilikinya pun akan hilang. Hak
asasi Manusia dimiliki secara otonom (Independent) terlepas dari pengaruh
Negara sehingga tidak ada alasan Negara untuk membatasi HAM tersebut. Jika
hak-hak tersebut diserahkan kepada Negara, Negara boleh membatasi hak-hak yang
melekat pada manusia itu. Menurut John Locke, semua individu dikaruniai oleh
alam, hak yang inheren atas kehidupan, kebebasan dan harta, yang merupakan
milik mereka sendiri dan tidak dapat dipindahkan atau dicabut oleh Negara.
Tetapi Locke juga mempostulatkan bahwa untuk menghindari ketidakpastian hidup
dalam alam ini, umat manusia telah mengambil bagian dalam suatu kontrak sosial
atau ikatan sukarela, dimana hak tersebut diserahkan kepada penguasa Negara.
Apabila
penguasa Negara memutuskan kontrak social itu dengan melanggar hak-hak kodrati
individu, para kawula Negara itu bebas untuk menyingkirkan sang Penguasa dan
menggantikannya dengan suatu pemerintah yang bersedia menghormati hak-hak itu.
Menurut Hugo De groot, eksistensi hukum kodrati yang merupakan landasan semua
hukum positif atau hukum tertulis dapat dirasionalkan dengan landasan nalar
yang benar. [1][1]
Sedangkan menurut JJ.Rosseau dan Immanuel Kant, rakyat yang mempunyai hak-hak
otonom tersebut menyerahkan sebagian hak-haknya kepada Negara yang kemudian
diatur atau dimuat dalam suatu konstitusi (untuk mengetahui mana yang merupakan
perintah atau larangan). Jika Negara gagal maka rakyat bisa mengambil kembali
hak-hak yang telah diserahkan kepada Negara melalui dua cara yaitu:
a.
Konstitusional, contohnya : melalui pemilu
b. In-konstitusional,
seperti memaksa wakil rakyat turun sebelum waktunya (masa jabatannya berakhir).
Teori
Hukum alam Melahirkan Fundamental Rights atau Basic Rights yaitu :
a. Hak Hidup
b. Hak bebas dari
penyiksaan
c. Hak untuk
bebas dari perbudakan
d. Hak untuk bebas
beragama
e. Equlity
before the law
f. Hak untuk
tidak dituntut oleh hukum yang berlaku surut atau non retroaktif atau ex post
facto
g. Hak untuk tidak
dituntut secara pidana atas kegagalan memenuhi kewajiban kontraktual.
Di
Indonesia cenderung menggunakan teori Hukum alam karena setiap warga Negara
telah memiliki hak asasi manusia /fundamental rights sejak mereka lahir bahkan
sejak dalam kandungan. Ada atau tidak adanya hukum/konstitusi yang mengatur
tentang HAM, hak tersebut tidak akan hilang dan tetap dimiliki oleh warga
Negara. Adanya konstitusi atau aturan yang mengatur tentang Hak asasi manusia
tersebut, adalah untuk menegaskan atau menguatkan bahwa HAM yang melekat itu
diakui oleh Negara. Sehingga Negara yang menjamin adanya hak asasi manusia.
Landasan
hukum yang mengatur mengenai hak-hak tersebut adalah:
a.
Hak untuk bebas dari perbudakan dan penyiksaan
·
Pasal
3 DUHAM
Setiap
orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai induvidu.
·
Pasal
4 DUHAM
Tidak
seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan
budak dalam bentuk apa pun mesti dilarang.
·
Pasal
5 DUHAM
Tidak
seorang pun boleh disiksa atau
diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dikukum secara tidak manusiawi
atau dihina.
·
Pasal
8 CCPR
Tidak
seorang pun dapat diperbudak; perbudakan dan perdagangan budak dalam segala
bentuknya harus dilarang;
·
Pasal
4 Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
“ Hak. untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani,
hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi dan persamaan di hadapan hukum,
dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak
asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh
siapapun.”
·
Pasal
7 CCPR
Tidak seorang pun yang dapat dikenakan penyiksaan
atau perlakuan atau hukuman lain yang keji, tidak manusiawi atau merendahkan
martabat. Pada khususnya, tidak seorang pun dapat dijadikan obyek eksperimen
medis atau ilmiah tanpa persetujuan yang diberikan secara bebas.
Contoh
:
Kasus
TKI yang sering menjadi korban penyiksaan dan perbudakan oleh majikan mereka
yang berada di Luar Negeri, salah satunya adalah Sumiati yang bekerja di Arab
Saudi. Dia mengalami penyiksaan dimana majikan memotong bibirny, kasusnya
terkadi pada November 2010. Sumiati juga mengalami luka bakar dan hampir
seluruh tubuhnya mengalami luka-luka.[2][2] Dari kasus tersebut jelaslah bahwa
peristiwa yang dialami Sumiati adalah salah satu bentuk pelanggaran HAM yang
dilakukan oleh majikannya di Arab Saudi (Istri dan anak) dimana seharusnya
seseorang/warga Negara memiliki hak untuk bebas penyiksaan dan perbudakan yang
diatur dalam pasal 28i UUD RI 1945, Pasal 3,4,5 DUHAM, pasal 7 CCPR, dan Pasal
4 Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
b.
Hak untuk Hidup
·
Pasal
28A UUD RI 1945
Setiap orang berhak
untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
·
Pasal
3 DUHAM
Setiap
orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai induvidu.
·
Pasal
9 Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
(1)
Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf
kehidupannya.
(2)
Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan
batin.
(3)
Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
·
Pasal
6 CCPR
Setiap manusia berhak atas hak untuk hidup yang
melekat pada dirinya. Hak ini wajib dilindungi oleh hukum. Tidak seorang pun
dapat dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang.
Contoh
:
Indonesia
yang masih menerapkan pidana Mati bagi terpidana yang melanggar hukum atas
tindak pidana tertentu seperti kasus
terorisme yang dilakukan oleh Amrozi dimana dia ditetapkan telah melanggar HAM
dengan bukti-bukti yang ada sehingga dia dijatuhi pidana hukuman mati atas
tindak pidana terorisme yang telah dilakukannya. Walaupun dalam pasal 6 CCPR
pidana mati diperbolehkan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan di
dalamnya, hal ini tetap merupakan pelanggaran terhadap HAM khususnya hak untuk
hidup dan mempertahankan kehidupannya bagi warga Negara.
Tersangka terorisme dalam kasus Bom
Bali I yang bernama Amrozi, Ali Imron dan Mukhlas melanggar UU No. 16 Tahun
2003 karena telah
melakukan pelanggaran HAM yaitu meledakkan gedung-gedung di Bali terjadi
tanggal 12 Oktober 2002 dimana banyak masyarakat local dan asing yang tiga terpidana mati bom Bali I yang
menewaskan 202 orang dan melukai ratusan korban lainnya.
c.
Hak untuk bebas beragama
·
Pasal
28E UUD RI 1945
(1)
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih
tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2)
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan
sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
·
Pasal
18 DUHAM
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati
nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau
kepercayaan, dengan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan
cara mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan mentaatinya, baik sendiri
maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.
·
Pasal
29
(1)
Negara berdasar atas Ketuhahan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing
dan untuk beribadat menurut agamnya dan kepercayaannya itu.
·
Pasal
18 CCPR
1.
Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama. Hak
ini mencakup kebebasan untuk menetapkan
agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri,
dan kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang
lain, baik di tempat umum atau tertutup,
untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan, dan
pengajaran.
2.
Tidak seorang pun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut
atau menetapkan agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya.
3.
Kebebasan menjalankan dan menentukan agama atau kepercayaan seseorang
hanya dapat dibatasi oleh ketentuan
berdasarkan hukum, dan yang diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban,
kesehatan, atau moral masyarakat, atau hak-hak dan kebebasan mendasar orang lain.
Contoh
:
Kebebasan
beragama dan memilih agamanya yang dilakukan Ahmadiyah yang mengalami banyak
penolakan beberapa waktu yang lalu di Indonesia karena dianggap adalah ajaran
agama yang sesat. Pelanggarannya diantaranya :[3][3]
1.
Mirza
Ghulam Ahmad (1835-1908M) mengaku diutus Allah (sesudah Nabi Muhammad saw) dan
mengaku diutus Allah untuk seluruh manusia
2. Ghulam Ahmad membajak ayat-ayat
Al-Qur’an tentang Nabi Isa as namun dimaksudkan untuk diri Mirza.
3. Ahmadiyah Memiliki Kitab Suci
sendiri namanya Tadzkirah, yaitu kumpulan wahyu suci (wahyu muqoddas).
4.
Merusak Aqidah/ keyakinan
Islam: Mirza Ghulam Ahmad mengaku
bahwa Allah itu berasal dari Mirza Ghulam Ahmad dan Mirza Ghulam Ahmad, mengaku
berkedudukan sebagai anak Allah.
5. Menganggap semua orang Islam
yang tidak mempercayai Mirza Ghulam Ahmad sebagai Rasul adalah musuh.
6. Selain golongannya maka
dianggap kafir dan dilaknat.Tadzkirah
7. Memutar balikkan ayat-ayat
Al-Qur’an.
Ahmadiyah diduga telah menodai Islam dan melanggar Undang-undang.
Penodaan
terhadap Islam oleh Ahmadiyah dengan ayat-ayat palsu dari nabi palsu tersebut
jelas menodai Islam. Bahkan menjadikan pengikut Ahmadiyah itu murtad. Sedang
secara undang-undang jelas bertentangan dengan undang-undang, di antaranya:
Undang-undang No.5 Th.1969 tentang
Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama menyebutkan;
1.
Pasal 1: Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceriterakan,
menganjurkaan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang
sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang
menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu: penafsiran dan kegiatan
mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.
2.
Pasal 4: Pada Kitab Undang–Undang Hukum Pidana diadakan pasal baru yang
berbunyi sbb.: PASAL 56 a: Dipidana dengan Pidana penjara selama–lamanya lima
tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau
melakukan perbuatan: a. yang pokoknya bersifat permusuhan. Penyalahgunaan atau
penodaan terhadap suatu agama di Indonesia.
Dari
Kasus ahmadiyah tersebut, jelaslah bahwa melanggar undang-undang dan HAM.
Walaupun setiap orang memiliki hak untuk bebas memeluk agama dan menentukan
agama/kepercayaannya masing-masing, tapi atas nama agama mereka membuat sebuah
agama baru yang menyesatkan. Untuk itu SKB 3 menteri secara remi
menghentikan dan membekukan seluruh aktivitas Jamaah Ahmadiyah Indonesia. Bentuk
pelanggaran HAMnya adalah jaminan kebebasan beragama yang dimiliki oleh para
pengikut Ahmadiyah yang telah diatur dalam konstitusi dibatasi.
2)
Teori Positivisme
Dalam teori ini, setiap warga Negara baru mempunyai
Hak setelah ada aturan yang jelas dan tertulis yang mengatur tentang hak-hak
warga Negara tersebut. Jika terdapat pengabaian atas hak-hak warga Negara
tersebut dapat diajukan gugatan atau klaim. Individu hanya menikmati hak-hak
yang diberikan Negara . Indonesia menganut teori ini dengan landasan hukum
pengaturan hak-hak yang diatur oleh negara sebagai berikut:
a.
Hak pendidikan
·
Pasal
28C UUD RI 1945
(2) Setiap orang berhak mengembangkan
diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia.
·
Pasal
13 CESCR tentang Pendidikan
1.
Negara-negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang atas pendidikan.
Mereka menyetujui bahwa pendidikan harus diarahkan pada perkembangan
kepribadian manusia seutuhnya dan kesadaran akan harga dirinya, dan memperkuat
penghormatan atas hak-hak asasi dan kebebasan manusia yang mendasar. Mereka
selanjutnya setuju bahwa pendidikan harus memungkinkan semua orang untuk
berpartisipasi secara efektif dalam suatu masyarakat yang bebas, meningkatkan
rasa pengertian, toleransi serta persahabatan antar semua bangsa dan semua
kelompok, ras, etnis atau agama, dan lebih memajukan kegiatan-kegiatan
Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk memelihara perdamaian.
2.
Negara Pihak dalam Kovenan ini mengakui bahwa untuk mengupayakan hak tersebut
secara
penuh:
a)
Pendidikan dasar harus diwajibkan dan tersedia secara cuma-cuma bagi semua
orang;
b)
Pendidikan lanjutan dalam berbagai bentuknya, termasuk pendidikan teknik dan
kejuruan tingkat lanjutan pada umumnya, harus tersedia dan terbuka bagi semua
orang dengan segala cara yang layak, dan khususnya melalui pengadaan pendidikan
cuma-cuma secara bertahap;
c)
Pendidikan tinggi juga harus tersedia bagi semua orang secara merata atas dasar
kemampuan, dengan segala cara yang layak, khususnya melalui pengadaan
pendidikan cuma-cuma secara bertahap;
d)
Pendidikan mendasar harus sedapat mungkin didorong atau ditingkatkan bagi
orang-orang yang belum mendapatkan atau belum menyelesaikan pendidikan dasar
mereka;
e)
Pengembangan suatu sistem sekolah pada semua tingkatan harus secara aktif
diupayakan, suatu sistem beasiswa yang memadai harus dibentuk dan
kondisi-kondisi materiil staf pengajar harus terus menerus diperbaiki.
3.
Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk menghormati kebebasan orang tua
dan wali yang sah, bila ada, untuk memilih sekolah bagi anak-anak mereka selain
yang didirikan oleh lembaga pemerintah, sepanjang memenuhi standar minimal
pendidkan sebagaimana ditetapkan atau disetujui oleh negara yang bersangkutan,
dan untuk memastikan bahwa pendidikan agama dan moral anak-anak mereka sesuai
dengan keyakinan mereka.
Contoh
:
Di
Indonesia hak pendidikan bisa didapatkan oleh warga Negara jika dia memiliki
akta kelahiran. Salah satu syarat agar warga Negara bisa sekolah adalah harus
memiliki akta kelahiran. Sehingga hak untuk mendapatkan pendidikan tergantung
akan adanya akta kelahiran.. Akta Kelahiran,
sebagai identitas formal, sangat penting begitu seorang anak memasuki usia
sekolah. Dokumen tersebut mencerminkan sebuah tiket yang harus dipegang setiap
anak untuk mendapakan fasilitas pendidikan yang layak. Pendidikan yang menjadi
tanggung jawab negara. Kalau pendidikan menjadi alat untuk menggapai impian di
masa depan, bisa dikatakan Akta Kelahiran merupakan kunci gerbangnya.
Salah satu contohnya adalah kasus
Macicha Muochtar yang menuntut adanya pengakuan atas status perkawinannya dan
status anaknya. Anak Macicha Mochtar tidak bisa memiliki akta kelahiran karena
orang tuanya (Macicha Mochtar) tidak memiliki surat nikah dengan Almarhum
Moerdiono. Sebelumnya Macicha dan Moerdiono menikah secara dengan bukti adanya
saksi pada waktu pernikahan siri tersebut terjadi. Dalam hal ini, hak
pendidikan anak Macicha tidak bisa timbul tanpa adanya akta kelahiran.
Hal ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM, karena hak seorang anak
bisa hilang karena tidak memiliki akta kelahiran dan ketentuan dalam Pasal 13
CESCR tidak dapat terlaksana bahwa setiap orang memiliki hak atas Pendidikan.
Padahal kewajiban Negara tercantum dalam pasal Pasal 6 The Convention on The
Rights of the Child bahwa :
1.
Negara-negara Pihak mengakui bahwa tiap-tiap anak mempunyai hak yang melekat
atas kehidupan.
2.
Negara-negara Pihak harus menjamin sampai pada jangkauan semaksimum mungkin
ketahanan dan perkembangan anak.
Oleh
karena itu, seharusnya pembatasan tentang hak anak terutama hak pendidikan yang
bisa didapatkan setelah memiliki akta kelahiran lebih dipertimbangkan lagi.
Mengingat pendidikan adalah salah satu sarana untuk mewujudkan masa depan anak
yang lebih baik.
b.
Hak untuk menikah dan membentuk keluarga (hak dalam soal perkawinan)
·
Pasal
16 ayat 1 DUHAM
Laki-laki dan Perempuan yang sudah dewasa, dengan
tidak dibatasi kebangsaan,
kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk
keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa
perkawinan dan di saat perceraian.
·
Pasal
28B UUD RI 1945
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan
hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.
Contoh:
Pernikahan
adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami istri dengan
tujuan untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal
berdasarkan ketuhanan YME. Di Indonesia, pernikahan harus dicatatkan ke Kantor
Urusan Agama (KUA) atau Catatan Sipil agar pernikahan tersebut diakui oleh
Negara (pasal 22 Undang-undang no.1 tahun 1974 tentang Perkawinan). Seseorang
yang melakukan nikah siri tidak akan mendapatkan pengakuan dari Negara sebelum
pernikahan tersebut disahkan dan didaftarkan di KUA/catatan sipil. Sehingga seseorang
yang melakukan nikah siri tidak akan mendapatkan hak-haknya seperti hak untuk
mendapatkan nafkah dan dalam hal pewarisan anak-anak
yang lahir dari pernikahan siri maupun isteri yang dinikahi secara siri, akan
sulit untuk menuntut haknya, karena tidak ada bukti yang menunjang tentang
adanya hubungan hukum antara anak tersebut dengan bapaknya atau antara isteri
siri dengan suaminya tersebut.
Salah
satu contohnya adalah kasus Macicha Mochtar yang menikah siri dengan Almarhum
Moerdiono dimana Macicha menuntut adanya pengakuan atas pernikahan sirinya
dengan bukti saksi hingga dia mengajukan uji materiil terhadap MK (Judicial
review) UU no. 1 1974 ttg perkawinan tentang pengakuan status anak diluar
pernikahan sah (nikah siri) yang tidak dicatatkan dan MK berdasarkan surat
keputusannya Nomor 46/PUU-VIII/2010 mengabulkan
uji materi (Judicial Review) UU No 1 Tahun 1974 memutuskan bahwa anak hasil di
luar perkawinan memiliki hubungan perdata (status hukum) dengan laki-laki.[4][4] Sehingga
dalam hal pelanggaran HAMnya adalah hak Macicha tidak bisa didapatkan sebagai
istri sah (secara agama) dari alm.Moerdiono karena tidak mencatakan pernikahan
mereka. Terjadi pembatasan hak perkawinan oleh konstitusi (hak tersebut ada
setelah diatur dalam konstitusi).
c.
Hak untuk berkumpul dan berserikat
·
Pasal
28 UUD RI 1945
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
dan
sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.
·
Pasal
20 DUHAM
(1)
Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat tanpa
kekerasan.
(2)
Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki suatu perkumpulan.
Contoh
:
Kasus G30-SPKI adalah sebuah
peristiwa yang terjadi selewat malam tanggal 30
September sampai di awal 1
Oktober 1965 di mana enam perwira tinggi militerIndonesia beserta beberapa orang lainnya dibunuh
dalam suatu usaha percobaan kudeta yang kemudian dituduhkan kepada anggota Partai Komunis Indonesia. PKI merupakan partai
komunis yang terbesar di seluruh dunia, di luar Tiongkok dan Uni
Soviet. Anggotanya berjumlah
sekitar 3,5 juta, ditambah 3 juta dari pergerakan pemudanya. PKI juga
mengontrol pergerakan serikat buruh yang mempunyai 3,5 juta anggota dan
pergerakan petani Barisan Tani
Indonesia yang mempunyai 9 juta anggota. Termasuk
pergerakan wanita (Gerwani), organisasi penulis dan artis dan
pergerakan sarjananya, PKI mempunyai lebih dari 20 juta anggota dan pendukung.
Semua anggota dan pendukung PKI, atau mereka yang dianggap sebagai anggota dan
simpatisan PKI, semua partai kelas buruh yang diketahui dan ratusan ribu
pekerja dan petani Indonesia yang lain dibunuh atau dimasukkan ke kamp-kamp tahanan
untuk disiksa dan diinterogasi. Pembunuhan-pembunuhan ini terjadi di Jawa
Tengah(bulan Oktober), Jawa
Timur (bulan November) dan Bali (bulan Desember). [5][5]
Pada akhir 1965, antara
500.000 dan satu juta anggota-anggota dan pendukung-pendukung PKI telah menjadi
korban pembunuhan dan ratusan ribu lainnya dipenjarakan di kamp-kamp
konsentrasi, tanpa adanya perlawanan sama sekali. Sesudah kejadian tersebut, 30
September diperingati sebagai Hari Peringatan
Gerakan 30 September. Hari berikutnya, 1
Oktober, ditetapkan sebagai
Hari Kesaktian Pancasila. Dari kasus tersebut, pelanggaran HAM terjadi pada
anggota PKI yang dibunuh dan diperlakukan sangat kasar. Padahal seharusnya hak
atas kebebasan berserikat dan berkumpul yang dihormati, dijamin dan dilindungi
oleh hukum dan konstitusi, haruslah kebebasan
berserikat yang bertujuan dan berlangsung secara damai.
3)
Teori Utilitarian
Dalam teori ini, kelompok mayaoritas yang
diutamakan. Perlindungan Hak asasi manusia pada dasarnya demi mencapai
kebahagiaan kelompok mayoritas. Sehingga kelompok minoritas di dalam suatu
Negara kurang dihiraukan sebagai akibatnya mereka dapat sangat dirugikan atau
kehilangan hak-haknya.
Contoh
Kasus:
Dalam
sidang di DPR, voting juga dilakukan saat dalam rapat sidang paripurna tidak
menemukan kata sepakat. Salah satu contohnya adalah sidang rapat
paripurna DPR kenaikan BBM-Hasil
rapat paripurna DPR tentan BBM 2012 yang
disepakati dengan cara divoting, keputisan ini menyusul dengan suasana
bersitegang antara anggota-anggota fraksi partai yang bersidang. Dalam sidang
paripurna ini yang membahas RUU
Perubahan Pasal 7 Ayat 6A RAPBN-P yang berbunyi :
"Dalam
hal harga rata-rata minyak Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ICP) dalam
kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan
lebih dari 5 persen dari harga minyak internasional yang diasumsikan dalam
APBN-P tahun Anggaran 2012, pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian
harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukung".
.Diadakannya
voting untuk memilih 3 opsi, yaitu :[6][6]
1.
Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, dan Hanura
Menyatakan pasal 7 ayat 6 tetap dan tidak ada penambahan ayat baru.
2.
Fraksi Golkar pasal 7 ayat 6 tetap dan
ditambah ayat 6 (a) persentase rata-rata 15 persen dengan jangka waktu 6 bulan.
3.
Fraksi Partai Demokrat bersama Fraksi
PAN, dan Fraksi PPP, serta Fraksi PKB ada empat fraksi, pasal 7 ayat 6 tetap
dan ditambah ayat 6 (a) prosentase 10 persen dengan jangka waktu 3 bulan
Beberapa partai yang menerima kenaikan BBM diantaranya.
1.
Fraksi PPP menginginkan
kenaikan harga BBM dilakukan apabila harga minyak internasional 10% di atas asumsi
harga minyak dalam APBN-P 2012,
2.
Fraksi PKB 17,5%,
4.
Fraksi PKS 20%.
5.
Fraksi Demokrat 5 %.
Di
sisi lain ada juga partai yang menolak
kenaikan BBM ini, diantaranya.
1.
Fraksi Hanura
2.
Gerindra
3.
PDIP
Hasil rapat sidang DPR 30 Maret 2012 adalah menunda kenaikan harga BBM bersubsidi selama 3 bulan kedepan hingga bulan Juni
2012. Para anggota sidang mayoritas menyetujuihasil rapat tersebut. Sehingga
mayoritaslah yang diutamakan dan minoritas mengalah terhadap keinginan
mayoritas dan bisa juga menindas kelompok minoritas. Pelanggaran HAM yang
terjadi adalah suara kelompok minoritas tidak deperdulikan (cenderung terjadi
penindasan).
0 komentar:
Posting Komentar